KROASIA

Ditentang Warga, Pengesahan UU Pajak Properti Ditunda

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 Agustus 2017 | 10:29 WIB
Ditentang Warga, Pengesahan UU Pajak Properti Ditunda

ZAGREB, DDTCNews – Setelah adanya petisi yang menolak usulan Undang-Undang (UU) Pajak Properti dan rekasi negatif dari masyarakat, pemerintah Kroasia memutuskan untuk menunda pelaksanaan UU tersebut.

Perdana Menteri Kroasia Andrej Plenkovic mengatakan penundaan penerapan UU Pajak Properti ini tidak serta merta menggagalkan penerapan aturan baru pajak properti. Saat ini Parlemen tengah melakukan pembahasan untuk mengkaji lebih lanjut aturan tersebut.

“Keputusan tersebut muncul setelah sebuah petisi yang diluncurkan oleh LSM Perlindungan Konsumen dapat menarik lebih dari 130.000 tanda tangan, yang menuntut agar UU Pajak Properti ditarik. LSM tersebut mengklaim bahwa orang-orang Kroasia tidak ingin rencana pajak baru tersebut tetap dipaksakan,” tuturnya, Selasa (8/8).

Baca Juga:
Pulihkan Sektor Properti, Negara Ini Perpanjang Periode Insentif Pajak

Plenovic mengatakan UU baru ini, semula akan dilaksanakan mulai Januari 2018, menggantikan uang komunal yang dikumpulkan pemerintah daerah setempat.

“Kami mendengar apa yang menjadi masukan dari warga Kroasia. Namun perlu dicatat bahwa pajak ini dibuat berdasarkan UU Pajak Daerah dan telah menjadi bagian dari paket reformasi pajak yang diusulkan tahun lalu,” pungkasnya.

UU baru tersebut dinilai akan memberatkan tagihan terhadap orang-orang yang memiliki lebih dari satu rumah. Tidak hanya itu, dilansir dalam balkaninsight.com, banyak orang di Kroasia yang memiliki rumah hanya untuk tujuan liburan (villa) yang kebanyakan berlokasi di pantai.

Penentangan juga dilakukan lantaran banyak warga Kroasia yang mengeluh tentang ketidakjelasan bentuk dari Undang-Undang Pajak Properti dan kurangnya petunjuk atau sosialisasi yang diberikan oleh pemerintah atas aturan tersebut. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN