KROASIA

Ditentang Warga, Pengesahan UU Pajak Properti Ditunda

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 Agustus 2017 | 10:29 WIB
Ditentang Warga, Pengesahan UU Pajak Properti Ditunda

ZAGREB, DDTCNews – Setelah adanya petisi yang menolak usulan Undang-Undang (UU) Pajak Properti dan rekasi negatif dari masyarakat, pemerintah Kroasia memutuskan untuk menunda pelaksanaan UU tersebut.

Perdana Menteri Kroasia Andrej Plenkovic mengatakan penundaan penerapan UU Pajak Properti ini tidak serta merta menggagalkan penerapan aturan baru pajak properti. Saat ini Parlemen tengah melakukan pembahasan untuk mengkaji lebih lanjut aturan tersebut.

“Keputusan tersebut muncul setelah sebuah petisi yang diluncurkan oleh LSM Perlindungan Konsumen dapat menarik lebih dari 130.000 tanda tangan, yang menuntut agar UU Pajak Properti ditarik. LSM tersebut mengklaim bahwa orang-orang Kroasia tidak ingin rencana pajak baru tersebut tetap dipaksakan,” tuturnya, Selasa (8/8).

Baca Juga:
Vietnam Perpanjang Insentif Pajak Hingga 2025, Sektor Properti Melesat

Plenovic mengatakan UU baru ini, semula akan dilaksanakan mulai Januari 2018, menggantikan uang komunal yang dikumpulkan pemerintah daerah setempat.

“Kami mendengar apa yang menjadi masukan dari warga Kroasia. Namun perlu dicatat bahwa pajak ini dibuat berdasarkan UU Pajak Daerah dan telah menjadi bagian dari paket reformasi pajak yang diusulkan tahun lalu,” pungkasnya.

UU baru tersebut dinilai akan memberatkan tagihan terhadap orang-orang yang memiliki lebih dari satu rumah. Tidak hanya itu, dilansir dalam balkaninsight.com, banyak orang di Kroasia yang memiliki rumah hanya untuk tujuan liburan (villa) yang kebanyakan berlokasi di pantai.

Penentangan juga dilakukan lantaran banyak warga Kroasia yang mengeluh tentang ketidakjelasan bentuk dari Undang-Undang Pajak Properti dan kurangnya petunjuk atau sosialisasi yang diberikan oleh pemerintah atas aturan tersebut. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra