KEBIJAKAN PAJAK

Ditelepon Petugas Pajak? Ini yang WP Perlu Perhatikan

Dian Kurniati | Sabtu, 30 Oktober 2021 | 11:30 WIB
Ditelepon Petugas Pajak? Ini yang WP Perlu Perhatikan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus menjalankan layanan outbound call dalam program click, call, dan counter (3C) untuk mengoptimalkan pelayanan kepada wajib pajak sekaligus melakukan pengawasan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan wajib pajak yang menerima telepon mengatasnamakan DJP dapat melakukan sejumlah langkah untuk memastikan kebenarannya. Misalnya, dengan memperhatikan nomor telepon dan cara berkomunikasi petugas.

"Nomor telepon yang akan muncul adalah 1500200, kemudian kami akan menyampaikan proof of record ownership (PORO)," katanya, Jumat (29/10/2021).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Neilmaldrin mengatakan outbound call dilakukan berdasarkan data wajib pajak yang belum melakukan pelaporan pajak atau belum melakukan pembayaran pajak. Layanan tersebut dijalankan Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP).

Dalam praktiknya, petugas yang melakukan outbound call juga akan menyampaikan perkenalan diri secara resmi kepada wajib pajak.

Neilmaldrin menyebut DJP hingga saat ini telah menelepon setidaknya 650.000 wajib pajak/penanggung pajak melalui outbound call. Layanan tersebut akan terus berlanjut walaupun DJP tidak memiliki target khusus mengenai jumlah wajib pajak yang ditelepon.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

"Sepanjang masih ada data wajib pajak yang belum melapor dan atau membayar pajak, kami bisa melakukan penelponan," ujarnya.

DJP mengembangkan outbound call sebagai bagian dari transformasi layanan menjadi serba elektronik dan mengembangkan sistem administrasi perpajakan yang modern. Petunjuk pelaksanaan outbound call untuk kegiatan billing support juga telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak 18/2016.

Melalui outbound call, DJP berharap pencairan piutang pajak sebelum jatuh tempo dapat meningkat sehingga mengurangi jumlah tunggakan pajak dan beban pelaksanaan kegiatan penagihan aktif. Layanan outbound call tersebut berjalan bersamaan dengan inbound call yang digunakan wajib pajak untuk menghubungi DJP. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN