KEBIJAKAN CUKAI

Ditargetkan Berlaku 2024, Cukai Minuman Manis Tetap Perhatikan Ekonomi

Dian Kurniati | Sabtu, 17 Juni 2023 | 09:00 WIB
Ditargetkan Berlaku 2024, Cukai Minuman Manis Tetap Perhatikan Ekonomi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan terus mematangkan rencana penambahan barang kena cukai (BKC), termasuk minuman manis dalam kemasan (MBDK).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu mengatakan ekstensifikasi objek cukai menjadi salah satu strategi pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan pada 2024. Meski demikian, lanjutnya, pemerintah bakal tetap memperhatikan kondisi perekonomian masyarakat.

"Untuk implementasinya tetap akan kita lihat momentum dari pemilihan ekonomi dan daya beli masyarakat," katanya, dikutip pada Sabtu (17/6/2023).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Febrio mengatakan rencana pengenaan cukai MBDK bertujuan melindungi kesehatan masyarakat dari risiko berbagai penyakit. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat menambah penerimaan negara.

Dia menjelaskan ada beberapa isu yang bakal diperhatikan sebelum pemberlakuan cukai MBDK, di antara soal pemulihan ekonomi nasional serta dampaknya pada industri dan daya beli masyarakat.

Menurutnya, pemerintah akan berhati-hati dalam merancang kebijakan cukai MBDK. Dalam prosesnya, pemerintah juga akan melakukan konsultasi kepada Komisi XI DPR mengenai rencana pengenaan cukai MBDK.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

"Tentunya kita siapkan bersama desainnya bersama dan konsultasi dengan DPR. Implementasinya harus mempertimbangkan semua aspek," ujarnya.

UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah membuat proses ekstensifikasi barang kena cukai makin sederhana. Pasalnya, penambahan atau pengurangan objek cukai cukup diatur dalam peraturan pemerintah (PP) setelah dibahas dan disepakati dengan DPR dalam penyusunan APBN.

Pemerintah sempat menyampaikan rencana pengenaan cukai MBDK kepada DPR pada awal 2020. Pemerintah dan DPR kemudian mematok target penerimaan cukai MBDK untuk pertama kalinya pada APBN 2022 senilai Rp1,5 triliun. Melalui Perpres 98/2022, target itu kemudian direvisi menjadi Rp1,19 triliun.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Adapun untuk 2023, target penerimaannya ditetapkan senilai Rp3,08 triliun atau naik 158,82% dari target tahun lalu senilai Rp1,19 triliun.

Selain MBDK, ekstensifikasi objek cukai juga direncanakan untuk produk plastik. Wacana pengenaan cukai plastik bermula pada 2016, dan untuk pertama kalinya dipasang target setorannya pada APBN 2017.

Pada Perpres 130/2022, pemerintah kembali menetapkan target penerimaan cukai produk plastik senilai Rp980 miliar pada 2023 atau turun 48,42% dari target yang dipatok 2022 senilai Rp1,6 triliun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra