KEBIJAKAN CUKAI

Ditargetkan Berlaku 2024, Cukai Minuman Manis Tetap Perhatikan Ekonomi

Dian Kurniati | Sabtu, 17 Juni 2023 | 09:00 WIB
Ditargetkan Berlaku 2024, Cukai Minuman Manis Tetap Perhatikan Ekonomi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan terus mematangkan rencana penambahan barang kena cukai (BKC), termasuk minuman manis dalam kemasan (MBDK).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu mengatakan ekstensifikasi objek cukai menjadi salah satu strategi pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan pada 2024. Meski demikian, lanjutnya, pemerintah bakal tetap memperhatikan kondisi perekonomian masyarakat.

"Untuk implementasinya tetap akan kita lihat momentum dari pemilihan ekonomi dan daya beli masyarakat," katanya, dikutip pada Sabtu (17/6/2023).

Baca Juga:
Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Febrio mengatakan rencana pengenaan cukai MBDK bertujuan melindungi kesehatan masyarakat dari risiko berbagai penyakit. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat menambah penerimaan negara.

Dia menjelaskan ada beberapa isu yang bakal diperhatikan sebelum pemberlakuan cukai MBDK, di antara soal pemulihan ekonomi nasional serta dampaknya pada industri dan daya beli masyarakat.

Menurutnya, pemerintah akan berhati-hati dalam merancang kebijakan cukai MBDK. Dalam prosesnya, pemerintah juga akan melakukan konsultasi kepada Komisi XI DPR mengenai rencana pengenaan cukai MBDK.

Baca Juga:
Aturan Baru Pemberitahuan Pabean pada Kawasan Bebas, Download di Sini!

"Tentunya kita siapkan bersama desainnya bersama dan konsultasi dengan DPR. Implementasinya harus mempertimbangkan semua aspek," ujarnya.

UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah membuat proses ekstensifikasi barang kena cukai makin sederhana. Pasalnya, penambahan atau pengurangan objek cukai cukup diatur dalam peraturan pemerintah (PP) setelah dibahas dan disepakati dengan DPR dalam penyusunan APBN.

Pemerintah sempat menyampaikan rencana pengenaan cukai MBDK kepada DPR pada awal 2020. Pemerintah dan DPR kemudian mematok target penerimaan cukai MBDK untuk pertama kalinya pada APBN 2022 senilai Rp1,5 triliun. Melalui Perpres 98/2022, target itu kemudian direvisi menjadi Rp1,19 triliun.

Baca Juga:
PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Adapun untuk 2023, target penerimaannya ditetapkan senilai Rp3,08 triliun atau naik 158,82% dari target tahun lalu senilai Rp1,19 triliun.

Selain MBDK, ekstensifikasi objek cukai juga direncanakan untuk produk plastik. Wacana pengenaan cukai plastik bermula pada 2016, dan untuk pertama kalinya dipasang target setorannya pada APBN 2017.

Pada Perpres 130/2022, pemerintah kembali menetapkan target penerimaan cukai produk plastik senilai Rp980 miliar pada 2023 atau turun 48,42% dari target yang dipatok 2022 senilai Rp1,6 triliun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Selasa, 28 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Berupaya Pangkas Impor BBM, RI Optimalkan Kilang Minyak Domestik

Selasa, 28 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Organisasi Nirlaba yang Tidak Tercakup Pajak Minimum Global