Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan terus mematangkan rencana penambahan barang kena cukai (BKC), termasuk minuman manis dalam kemasan (MBDK).
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu mengatakan ekstensifikasi objek cukai menjadi salah satu strategi pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan pada 2024. Meski demikian, lanjutnya, pemerintah bakal tetap memperhatikan kondisi perekonomian masyarakat.
"Untuk implementasinya tetap akan kita lihat momentum dari pemilihan ekonomi dan daya beli masyarakat," katanya, dikutip pada Sabtu (17/6/2023).
Febrio mengatakan rencana pengenaan cukai MBDK bertujuan melindungi kesehatan masyarakat dari risiko berbagai penyakit. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat menambah penerimaan negara.
Dia menjelaskan ada beberapa isu yang bakal diperhatikan sebelum pemberlakuan cukai MBDK, di antara soal pemulihan ekonomi nasional serta dampaknya pada industri dan daya beli masyarakat.
Menurutnya, pemerintah akan berhati-hati dalam merancang kebijakan cukai MBDK. Dalam prosesnya, pemerintah juga akan melakukan konsultasi kepada Komisi XI DPR mengenai rencana pengenaan cukai MBDK.
"Tentunya kita siapkan bersama desainnya bersama dan konsultasi dengan DPR. Implementasinya harus mempertimbangkan semua aspek," ujarnya.
UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah membuat proses ekstensifikasi barang kena cukai makin sederhana. Pasalnya, penambahan atau pengurangan objek cukai cukup diatur dalam peraturan pemerintah (PP) setelah dibahas dan disepakati dengan DPR dalam penyusunan APBN.
Pemerintah sempat menyampaikan rencana pengenaan cukai MBDK kepada DPR pada awal 2020. Pemerintah dan DPR kemudian mematok target penerimaan cukai MBDK untuk pertama kalinya pada APBN 2022 senilai Rp1,5 triliun. Melalui Perpres 98/2022, target itu kemudian direvisi menjadi Rp1,19 triliun.
Adapun untuk 2023, target penerimaannya ditetapkan senilai Rp3,08 triliun atau naik 158,82% dari target tahun lalu senilai Rp1,19 triliun.
Selain MBDK, ekstensifikasi objek cukai juga direncanakan untuk produk plastik. Wacana pengenaan cukai plastik bermula pada 2016, dan untuk pertama kalinya dipasang target setorannya pada APBN 2017.
Pada Perpres 130/2022, pemerintah kembali menetapkan target penerimaan cukai produk plastik senilai Rp980 miliar pada 2023 atau turun 48,42% dari target yang dipatok 2022 senilai Rp1,6 triliun. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.