OMNIBUS LAW

Ditanya Soal Perkembangan Omnibus Law, Ini Kata Anggota DPR

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Januari 2020 | 18:20 WIB
Ditanya Soal Perkembangan Omnibus Law, Ini Kata Anggota DPR

Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah belum menyodorkan rancangan omnibus law kepada DPR.

Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo mengatakan hingga saat ini pemerintah belum mengirimkan rancangan payung hukum, baik omnibus law cipta lapangan kerja maupun perpajakan kepada DPR.

“[Sampai saat ini] belum diserahkan ke DPR,” katanya kepada DDTCNews, Senin (20/1/2020).

Baca Juga:
Omnibus Law Disetujui DPR, Ketentuan Pajak di Negara Ini Direvisi

Meskipun belum disetor ke DPR, salah satu omnibus law sudah banyak mendapatkan protes. Omnibus law cipta lapangan kerja sudah mendapat protes dan aksi demonstrasi sudah dilakukan di depan Gedung DPR RI.

Menyikapi fenomena tersebut, Andreas belum bisa menyampaikan komentar. Menurutnya, DPR baru akan bergerak setelah paket perubahan kebijakan diserahkan pemerintah untuk dibahas bersama DPR.

Menurutnya, pendalaman perlu dilakukan DPR karena luasnya implikasi dari kedua RUU tersebut. Oleh karena itu, diperlukan penelaahan atas lampiran naskah akademik beserta draf rancangan omnibus law baik cipta lapangan kerja maupun perpajakan.

Baca Juga:
Pemerintah Minta Masukan Publik Soal RUU P2SK, Kirim ke Laman Berikut

"Saya belum bisa memberikan pandangan sampai membaca naskah akademik dan draf RUU-nya," ungkapnya.

Seperti yang diinformasikan sebelumnya, omnibus law perpajakan akan terdiri dari 28 pasal dan memperbarui ketentuan di 7 undang-undang yang berlaku. Terobosan dalam kebijakan perpajakan ini terdiri dari 6 klaster yang mengatur sejumlah perubahan mulai dari pemangkasan tarif PPh badan hingga perubahan rezim pajak untuk orang pribadi.

Sementara itu, omnibus law cipta lapangan kerja akan memiliki efek perubahan yang lebih luas. Rencana kebijakan tersebut akan mengubah 82 aturan setingkat undang-undang dan juga merevisi 1.194 pasal di dalamnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini