Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah belum menyodorkan rancangan omnibus law kepada DPR.
Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo mengatakan hingga saat ini pemerintah belum mengirimkan rancangan payung hukum, baik omnibus law cipta lapangan kerja maupun perpajakan kepada DPR.
“[Sampai saat ini] belum diserahkan ke DPR,” katanya kepada DDTCNews, Senin (20/1/2020).
Meskipun belum disetor ke DPR, salah satu omnibus law sudah banyak mendapatkan protes. Omnibus law cipta lapangan kerja sudah mendapat protes dan aksi demonstrasi sudah dilakukan di depan Gedung DPR RI.
Menyikapi fenomena tersebut, Andreas belum bisa menyampaikan komentar. Menurutnya, DPR baru akan bergerak setelah paket perubahan kebijakan diserahkan pemerintah untuk dibahas bersama DPR.
Menurutnya, pendalaman perlu dilakukan DPR karena luasnya implikasi dari kedua RUU tersebut. Oleh karena itu, diperlukan penelaahan atas lampiran naskah akademik beserta draf rancangan omnibus law baik cipta lapangan kerja maupun perpajakan.
"Saya belum bisa memberikan pandangan sampai membaca naskah akademik dan draf RUU-nya," ungkapnya.
Seperti yang diinformasikan sebelumnya, omnibus law perpajakan akan terdiri dari 28 pasal dan memperbarui ketentuan di 7 undang-undang yang berlaku. Terobosan dalam kebijakan perpajakan ini terdiri dari 6 klaster yang mengatur sejumlah perubahan mulai dari pemangkasan tarif PPh badan hingga perubahan rezim pajak untuk orang pribadi.
Sementara itu, omnibus law cipta lapangan kerja akan memiliki efek perubahan yang lebih luas. Rencana kebijakan tersebut akan mengubah 82 aturan setingkat undang-undang dan juga merevisi 1.194 pasal di dalamnya. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.