PENERIMAAN PAJAK

Ditanya Soal KPP yang Capai Target, Ini Respons DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 Desember 2019 | 14:38 WIB
Ditanya Soal KPP yang Capai Target, Ini Respons DJP

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) terus memantau pergerakan penerimaan di detik-detik akhir tahun fiskal 2019. Jumlah penerimaan di tiap unit kerja vertikal otoritas pajak disebut-sebut masih bergerak dinamis.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal mengatakan pada pekan terakhir 2019, kinerja penerimaan menunjukan pergerakan yang dinamis. Jumlah unit kerja tingkat KPP Pratama dan Madya yang berhasil mencapai target juga terus meningkat pada penghujung tahun ini.

“Masih bergerak angkanya,” katanya, Senin (30/12/2019).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Meski begitu, Yon masih enggan untuk membuka detail jumlah unit vertikal DJP yang berhasil mencapai target penerimaan. Menurutnya, data tersebut akan dirilis setelah finalisasi rampung dilakukan hingga 31 Desember 2019.

Sebelumnya, pada awal Desember 2019, Yon menyebutkan terdapat belasan unit kerja DJP yang sudah mencapai target penerimaan. Wilayah Sumatra Selatan disebut sebagai salah satu daerah yang memiliki kinerja mengilap pada tahun ini.

“Untuk datanya tunggu final dulu,” paparnya.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Yon menyebut kinerja KPP secara umum tahun ini menunjukan pertumbuhan yang bagus. Menurutnya, KPP yang tidak tergantung kepada kegiatan impor dan aktivitas pertambangan relatif masih bisa bertahan.

Namun, dia tidak menampik kinerja bagus tersebut tidak cukup untuk mengkompensasi anjloknya jumlah setoran di unit kerja yang menjadi lumbung penerimaan DJP seperti Kanwil Wajib Pajak Besar dan Kanwil Jakarta Khusus.

“Yang agak berat itu memang KPP yang besar-besar karena sangat terdampak dari kegiatan internasional dan kegiatan pertambangan yang tergantung dengan harga komoditas. Hal tersebut langsung terdampak buat mereka,” jelas Yon.

Simak pula pemaparan Yon terkait kinerja penerimaan pajak dalam majalah InsideTax edisi ke-41. Download majalah InsideTax di sini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN