Ketua Gapmmi Adhi Lukman (kanan bawah) saat berdialog dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan atas) dalam Rapat Kerja Nasional Kementerian Perdagangan 2021, Kamis (4/3/2021).
JAKARTA, DDTCNews – Pelaku usaha menilai masih banyak pengusaha makanan dan minuman serta pedagang yang belum memahami ketentuan pencantuman nomor induk kependudukan (NIK) pada faktur pajak.
Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi Lukman mengatakan asosiasi telah berupaya menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada pengusaha untuk mencantumkan NIK pembeli pada faktur pajak jika belum memiliki NPWP.
Saat berdialog dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Nasional Kementerian Perdagangan 2021, Gapmmi khawatir masih banyak pengusaha yang belum mengetahui ketentuan itu sehingga berisiko terkena denda.
"Kami perlu dukungan Ibu. Mungkin untuk sosialisasi lebih gencar bersama Ditjen Pajak, walaupun kami juga sudah berkolaborasi. Saya juga mungkin minta penjelasan, apakah ketentuan itu tetap wajib per 5 Maret?" kata Adhi, Kamis (4/3/2021).
Adhi menilai industri makanan dan minuman telah memberikan kontribusi yang besar terhadap PDB. Sektor usaha tersebut melibatkan banyak produsen makanan dan minuman yang bertransaksi dengan berbagai pelaku ritel, baik di pasar modern maupun tradisional.
Untuk itu, ia berharap ada tambahan waktu bagi asosiasi bersama DJP untuk menyosialisasikan aturan baru tersebut, yang rencananya akan mulai berlaku 5 Maret 2021.
Sementara itu, Sri Mulyani meminta DJP menggencarkan sosialisasi mengenai pencantuman NIK pada faktur pajak kepada para pelaku usaha. Meski begitu, ia tidak berencana menunda pelaksanaan ketentuan baru tersebut.
"Kami sebetulnya berusaha untuk terus melakukan sosialisasi mengenai pentingnya apa yang disebut pengadministrasian, dan juga dari sisi lawan transaksinya. Supaya semuanya tak ada yang dirugikan," ujarnya.
Pemerintah sebelumnya mewajibkan pencantuman NIK pada faktur pajak bila pembeli barang kena pajak atau jasa kena pajak (BKP/JKP) belum memiliki NPWP melalui UU Cipta Kerja. Kebijakan itu untuk mendorong penciptaan kesetaraan di antara pelaku usaha. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.