KEBIJAKAN MONETER

Ditahan Lagi, Suku Bunga Acuan BI 6%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Mei 2019 | 15:23 WIB
Ditahan Lagi, Suku Bunga Acuan BI 6%

Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) sebelum konferensi pers dilakukan.

JAKARTA, DDTCNews – Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk mempertahankan tingkat suku bunga acuannya. Ketidakpastian pasar keuangan global yang kembali meningkat menjadi dasar keputusan bank sentral.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan hasil RDG pada 15-16 Mei 2109 memutuskan untuk menahan level BI 7-day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 6,00%. Begitu juga dengan suku bunga Deposit Facility yang tidak berubah sebesar 5,25%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,75%.

“Keputusan tersebut untuk menjaga stabilitas eksternal di tengah ketidakpastian pasar keuangan yang meningkat,” katanya dalam konferensi pers di Kantor BI, Kamis (16/5/2109).

Baca Juga:
Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Adapun sumber ketidakpastian tersebut banyak disumbang oleh dinamika perang dagang antara Amerika Serikat dan China yang kembali meningkat. Eskalasi tersebut kemudian berbuntut kepada melambatnya kegiatan perdagangan internasional.

Pada sisi lain, imbas ketidakpastian global membuat bank sentral memandang ekonomi tumbuh terbatas. BI memprediksi ekonomi hanya akan bertumbuh di bawah titik tengah antara 5% sampai dengan 5,4%.

Untuk memacu pertumbuhan ekonomi, Perry memastikan kebijakan moneter tetap akomodatif. Hal ini dilakukan untuk menjaga konsumsi masyarakat yang tidak sesuai ekspektasi BI. Pemilu ternyata tidak mengerek tingkat konsumsi secara signifikan. Oleh karena itu, sektor domestik menjadi perhatian utama untuk menjaga stabilitas perekonomian nasional.

“Kegiatan Pemilu untuk mengerek konsumsi ternyata lebih rendah dari yang diperkirakan. Jadi, ke depannya BI dorong permintaan domestik untuk antisipasi perlambatan ekonomi global," Imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

Kamis, 19 Desember 2024 | 09:43 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Selasa, 10 Desember 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tingkatkan Peran KEK, Airlangga: RI Perlu Contoh China dan Vietnam

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?