PEMILU 2024

Ditagih Soal Tukin Pegawai KPU, Presiden Jokowi Bilang Begini

Dian Kurniati | Minggu, 31 Desember 2023 | 10:30 WIB
Ditagih Soal Tukin Pegawai KPU, Presiden Jokowi Bilang Begini

Presiden Joko Widodo menunjukkan buah naga yang diberikan oleh warga penerima manfaat Program Tanah Objek Reforma Agraria Perhutanan Sosial (TORA-PS) dalam acara bertajuk Matur Nuwun Pak Jokowi di Ruang Terbuka Hijau Maron, Genteng, Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (27/12/2023). ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berjanji akan segera merilis peraturan mengenai tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Jokowi mengatakan peraturan mengenai tukin pegawai KPU masih dalam proses penyusunan. Dia pun berjanji segera menandatangani peraturan tersebut pada Januari 2024.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

"Saya belum bisa menjawab pada pagi hari ini, tetapi saya akan berusaha agar di bulan Januari bisa selesai," katanya dalam Rapat konsolnas Kesiapan Pemilu 2024, dikutip pada Minggu (31/12/2023).

Jokowi menuturkan dirinya menerima pertanyaan mengenai tukin pegawai KPU dari Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat tiba di Rapat konsolnas Kesiapan Pemilu 2024. Pemberian tukin kepada aparatur negara biasanya dilakukan dengan payung hukum peraturan presiden (perpres).

Dia menjelaskan telah mengonfirmasi perkembangan penyusunan perpres mengenai tukin pegawai KPU kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Hasilnya, draf peraturan tersebut masih berada di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Apabila draf perpres tersebut sudah diserahkan kepada Kemensetneg, presiden berjanji akan segera menandatanganinya.

"Urusan-urusan sensitif seperti ini jangan sampai mengganggu tahapan pemilu," ujar Jokowi.

Sebagai informasi, pemberian tukin pegawai di lingkungan Setjen KPU saat ini telah diatur dalam Perpres 126/2017.

Baca Juga:
Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Di sisi lain, Jokowi meminta KPU memastikan kelancaran pelaksanaan pemilu 2024. Menurutnya, pemilu 2024 tergolong kompleks karena dilaksanakan secara serentak untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta DPD RI.

Menurutnya, netralitas KPU akan menentukan kepercayaan masyarakat dalam pelaksanaan pemilu. Selain itu, pelaksanaan pemilu yang tidak baik juga dapat berdampak buruk terhadap kondusivitas negara. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP