PAJAK RUMAH

Ditagih Pajak Rumah? Download Aturan Lengkapnya Di Sini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 Juni 2019 | 16:01 WIB
Ditagih Pajak Rumah? Download Aturan Lengkapnya Di Sini

Ilustrasi. (avenhou.com)

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Keuangan baru saja merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.86/PMK.010/2019 tentang Perubahan atas PMK No.35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM.

PMK itu menaikkan batas (treshold) harga hunian mewah seperti rumah, apartemen, town house dan sejenisnya yang terkena pajak penjualan barang mewah (PPnBM) 20% menjadi Rp30 miliar. Dengan kata lain, kini hunian mewah di bawah Rp30 miliar terbebas dari PPnBM.

Dalam aturan sebelumnya, hunian yang terkena PPnBM 20% dibagi menjadi dua treshold. Pertama, rumah dan town housenonstrata title seharga Rp20 miliar atau lebih. Kedua, apartemen, kondominium, town house strata title dan sejenisnya seharga Rp10 miliar atau lebih.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

PMK tersebut merealisasikan rencana Kementerian Keuangan tahun lalu. Dalam rencana itu, treshold PPnBM akan naik menjadi Rp30 miliar. Sementara, pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 rumah mewah akan turun dari 5% menjadi 1%. Namun, yang terakhir ini belum terealisasi.

Dengan PMK No.86 itu pula, sektor properti khususnya segmen hunian kelas atas mendapat angin. Memang, tidak banyak hunian baru yang dijual seharga Rp30 miliar atau lebih. Di segmen itu, yang lebih banyak dijual adalah segmen properti bekas, yang bebas dari PPnBM.

Penjualan hunian mewah bekas bebas PPnBM karena jenis pajak tersebut hanya dikenakan sekali saat barang diserahkan pengembang ke konsumen pertama. Karena itu, PPnBM tidak mengenal restitusi seperti pajak pertambahan nilai (PPN).

Baca Juga:
Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

PPnBM lazimnya dikenakan pada barang konsumsi yang permintaannya elastis atau lebih dari 1. Dengan kata lain, barangnya bukan kebutuhan pokok, dan hanya dikonsumsi warga berpenghasilan tinggi. Namun, tetap saja di Indonesia ini ada barang produksi yang dikenakan PPnBM.

PPnBM dikenakan pada barang mewah tertentu agar tercipta keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen berpenghasilan rendah dan tinggi, mengendalikan pola konsumsi barang mewah, melindungi produsen kecil, sekaligus mengamankan penerimaan negara.

Meski bebas PPnBM, atas rumah mewah itu pembeli terkena PPh 22 barang mewah 5% yang tarifnya belum turun, yaitu apabila rumah dan tanahnya seharga ≥Rp5 miliar atau luas bangunan ≥400 m2, atau apartemen dan sejenisnya ≥Rp5 miliar atau luas bangunan ≥150 m2.

Baca Juga:
Ekonomi Sedang Sulit, UMKM Malaysia Minta Tak Ada Pengenaan Pajak Baru

Selain itu, pembeli kena PPN 10%, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan 5% dari harga dikurangi nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak, dan pajak bumi dan bangunan 0,5% dari nilai jual kena pajak (40% rumah ≥Rp1 miliar dan 20% ≤Rp1 miliar) kali nilai jual objek pajak.

Pajak-pajak tersebut harus dibayar pembeli selain biaya-biaya seperti cek sertifikat, pembuatan akta jual beli 1% dari transaksi, balik nama sertifikat 2% dari transaksi, asuransi, juga penerimaan negara bukan pajak 1/1000 dari nilai jual objek pajak.

Sementara untuk penjualnya, akan terkena PPh final pengalihan hak atas tanah dan bangunan 2,5% dari yang sebelumnya 5%, serta biaya notaris. Lalu seperti apa selengkapnya aturan perpajakan jual beli rumah? Apakah akan ada perubahan dalam waktu dekat? Kita tunggu.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Undang-Undang (UU):

Peraturan Pemerintah (PP):

Peraturan Menteri Keuangan (PMK):

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Peraturan Direktur Jenderal Pajak:

Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pajak:

  • SE Nomor SE-47/Pj/2015 tentang Penyampaian PMK Nomor 106/PMK.010/2015 Tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
  • SE Nomor SE-45/Pj/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Hunian Mewah. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:01 WIB KURS PAJAK 16 OKTOBER 2024 - 22 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja