PAJAK RUMAH

Ditagih Pajak Rumah? Download Aturan Lengkapnya Di Sini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 Juni 2019 | 16:01 WIB
Ditagih Pajak Rumah? Download Aturan Lengkapnya Di Sini

Ilustrasi. (avenhou.com)

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Keuangan baru saja merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.86/PMK.010/2019 tentang Perubahan atas PMK No.35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM.

PMK itu menaikkan batas (treshold) harga hunian mewah seperti rumah, apartemen, town house dan sejenisnya yang terkena pajak penjualan barang mewah (PPnBM) 20% menjadi Rp30 miliar. Dengan kata lain, kini hunian mewah di bawah Rp30 miliar terbebas dari PPnBM.

Dalam aturan sebelumnya, hunian yang terkena PPnBM 20% dibagi menjadi dua treshold. Pertama, rumah dan town housenonstrata title seharga Rp20 miliar atau lebih. Kedua, apartemen, kondominium, town house strata title dan sejenisnya seharga Rp10 miliar atau lebih.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

PMK tersebut merealisasikan rencana Kementerian Keuangan tahun lalu. Dalam rencana itu, treshold PPnBM akan naik menjadi Rp30 miliar. Sementara, pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 rumah mewah akan turun dari 5% menjadi 1%. Namun, yang terakhir ini belum terealisasi.

Dengan PMK No.86 itu pula, sektor properti khususnya segmen hunian kelas atas mendapat angin. Memang, tidak banyak hunian baru yang dijual seharga Rp30 miliar atau lebih. Di segmen itu, yang lebih banyak dijual adalah segmen properti bekas, yang bebas dari PPnBM.

Penjualan hunian mewah bekas bebas PPnBM karena jenis pajak tersebut hanya dikenakan sekali saat barang diserahkan pengembang ke konsumen pertama. Karena itu, PPnBM tidak mengenal restitusi seperti pajak pertambahan nilai (PPN).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

PPnBM lazimnya dikenakan pada barang konsumsi yang permintaannya elastis atau lebih dari 1. Dengan kata lain, barangnya bukan kebutuhan pokok, dan hanya dikonsumsi warga berpenghasilan tinggi. Namun, tetap saja di Indonesia ini ada barang produksi yang dikenakan PPnBM.

PPnBM dikenakan pada barang mewah tertentu agar tercipta keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen berpenghasilan rendah dan tinggi, mengendalikan pola konsumsi barang mewah, melindungi produsen kecil, sekaligus mengamankan penerimaan negara.

Meski bebas PPnBM, atas rumah mewah itu pembeli terkena PPh 22 barang mewah 5% yang tarifnya belum turun, yaitu apabila rumah dan tanahnya seharga ≥Rp5 miliar atau luas bangunan ≥400 m2, atau apartemen dan sejenisnya ≥Rp5 miliar atau luas bangunan ≥150 m2.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selain itu, pembeli kena PPN 10%, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan 5% dari harga dikurangi nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak, dan pajak bumi dan bangunan 0,5% dari nilai jual kena pajak (40% rumah ≥Rp1 miliar dan 20% ≤Rp1 miliar) kali nilai jual objek pajak.

Pajak-pajak tersebut harus dibayar pembeli selain biaya-biaya seperti cek sertifikat, pembuatan akta jual beli 1% dari transaksi, balik nama sertifikat 2% dari transaksi, asuransi, juga penerimaan negara bukan pajak 1/1000 dari nilai jual objek pajak.

Sementara untuk penjualnya, akan terkena PPh final pengalihan hak atas tanah dan bangunan 2,5% dari yang sebelumnya 5%, serta biaya notaris. Lalu seperti apa selengkapnya aturan perpajakan jual beli rumah? Apakah akan ada perubahan dalam waktu dekat? Kita tunggu.

Baca Juga:
Bukan Warga Uni Eropa, Rumah yang Dibeli di Negara Ini Kena Pajak 100%

Undang-Undang (UU):

Peraturan Pemerintah (PP):

Peraturan Menteri Keuangan (PMK):

Baca Juga:
Peraturan Baru terkait PPnBM DTP Mobil Listrik, Download di Sini

Peraturan Direktur Jenderal Pajak:

Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pajak:

  • SE Nomor SE-47/Pj/2015 tentang Penyampaian PMK Nomor 106/PMK.010/2015 Tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
  • SE Nomor SE-45/Pj/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Hunian Mewah. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:25 WIB KURS PAJAK 22 JANUARI 2025 - 28 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot