INSENTIF FISKAL

Ditagih Menkeu, Pengusaha Properti: Butuh Waktu, Tidak Bisa Instan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 September 2019 | 16:56 WIB
Ditagih Menkeu, Pengusaha Properti: Butuh Waktu, Tidak Bisa Instan

Suasana konferensi pers dalam Rapat Koordinasi Nasional Bidang Properti Kadin Indonesia, Rabu (18/9/2019).

JAKARTA, DDTCNews – Setelah ditagih oleh Menteri Keuangan, pelaku usaha menyatakan dampak positif dari pemberian relaksasi kebijakan fiskal untuk sektor properti tidak dapat terlihat dalam jangka pendek.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Properti Hendro S. Gondokusumo. Menurutnya, pertumbuhan sektor properti pasca pemberiaan insentif masih akan stagnan pada tahun depan.

“Laju pertumbuhan akan stagnan pada kisaran 3% sampai 3,8% tahun depan,” katanya dalam Rapat Koordinasi Nasional Bidang Properti Kadin Indonesia, Rabu (18/9/2019).

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Hendro menuturkan efek pemberian fasilitas fiskal untuk sektor properti secara alamiah baru akan terasa dalam jangka menengah – panjang. Pasalnya, pelaku usaha perlu melakukan penyesuaian dengan adanya fasilitas baru dari pemerintah.

Terlebih, pergerakan properti mewah membutuhkan waktu lebih lama agar pelaku usaha melakukan ekspansi setelah endapat insentif. Selain itu, konsumen semakin selektif dalam membeli properti. Saat ini, pertimbangan bukan hanya lokasi, melainkan juga profil pengembang.

“Untuk properti ini perlu waktu untuk dikembangkan jadi tidak bisa instan. Kita perlu melakukan perencanaan pembangunan. Itu saja butuh waktu. Namun, dengan insentif yang sudah ada ini, pengusaha sudah mulai melihat untuk melakukan pembangunan,” paparnya.

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Seperti diketahui, pemerintah mengguyur sejumlah insentif dan relaksasi kebijakan fiskal untuk sektor properti. Pemerintah menaikkan batasan harga jual hunian yang dikenai PPnBM 20% dari harga jual Rp10 miliar dan Rp20 miliar menjadi Rp30 miliar. Kenaikan ini berlaku mulai 11 Juni 2019.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.86/PMK.010/2019 tentang Perubahan Atas PMK No.35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah