INSENTIF FISKAL

Ditagih Menkeu, Pengusaha Properti: Butuh Waktu, Tidak Bisa Instan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 September 2019 | 16:56 WIB
Ditagih Menkeu, Pengusaha Properti: Butuh Waktu, Tidak Bisa Instan

Suasana konferensi pers dalam Rapat Koordinasi Nasional Bidang Properti Kadin Indonesia, Rabu (18/9/2019).

JAKARTA, DDTCNews – Setelah ditagih oleh Menteri Keuangan, pelaku usaha menyatakan dampak positif dari pemberian relaksasi kebijakan fiskal untuk sektor properti tidak dapat terlihat dalam jangka pendek.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Properti Hendro S. Gondokusumo. Menurutnya, pertumbuhan sektor properti pasca pemberiaan insentif masih akan stagnan pada tahun depan.

“Laju pertumbuhan akan stagnan pada kisaran 3% sampai 3,8% tahun depan,” katanya dalam Rapat Koordinasi Nasional Bidang Properti Kadin Indonesia, Rabu (18/9/2019).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Hendro menuturkan efek pemberian fasilitas fiskal untuk sektor properti secara alamiah baru akan terasa dalam jangka menengah – panjang. Pasalnya, pelaku usaha perlu melakukan penyesuaian dengan adanya fasilitas baru dari pemerintah.

Terlebih, pergerakan properti mewah membutuhkan waktu lebih lama agar pelaku usaha melakukan ekspansi setelah endapat insentif. Selain itu, konsumen semakin selektif dalam membeli properti. Saat ini, pertimbangan bukan hanya lokasi, melainkan juga profil pengembang.

“Untuk properti ini perlu waktu untuk dikembangkan jadi tidak bisa instan. Kita perlu melakukan perencanaan pembangunan. Itu saja butuh waktu. Namun, dengan insentif yang sudah ada ini, pengusaha sudah mulai melihat untuk melakukan pembangunan,” paparnya.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Seperti diketahui, pemerintah mengguyur sejumlah insentif dan relaksasi kebijakan fiskal untuk sektor properti. Pemerintah menaikkan batasan harga jual hunian yang dikenai PPnBM 20% dari harga jual Rp10 miliar dan Rp20 miliar menjadi Rp30 miliar. Kenaikan ini berlaku mulai 11 Juni 2019.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.86/PMK.010/2019 tentang Perubahan Atas PMK No.35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN