KOTA SAMARINDA

Dispenda Genjot Pajak Sarang Burung Walet

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 Juli 2016 | 18:02 WIB
Dispenda Genjot Pajak Sarang Burung Walet

SAMARINDA, DDTCNews – Hingga akhir semester I tahun 2016, besaran pajak atas sarang burung walet yang diterima oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Samarinda masih sangat minim. Hal ini menjadi perhatian khusus Dispenda Samarinda untuk menggenjot penerimaan atas pajak sarang burung walet hingga akhir tahun.

Ketua Asosiasi Sarang Burung Walet (ASBW) Kota Samarinda Anton Surya mengatakan kalau pihaknya akan mendukung penuh upaya pemerintah untuk mengoptimalkan pemasukan dari kegiatan usaha burung walet.

“Kami mendukung upaya pemerintah, namun memang saat ini bisnis usaha burung walet sedang melesu. Sejak puncak kejayaan pada tahun 2009, belakangan pemasukan dari bisnis ini berangsur-angsur mengerut,” ungkapnya.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Saat ini, harga komoditas sarang burung walet per kilonya hanya Rp4 juta. Sedangkan berdasarkan data yang dimiliki, terdapat sekitar 200 gedung kosong di Samarinda yang dijadikan tempat untuk membuat sarang burung walet. Namun, hanya 25 dri gedung tersebut yang masih aktif. Sedangkan ada 60 pengusaha yang sudah tergabung dalam asosiasi.

Anton menjamin bahwa para pengusaha akan tetap membayar kewajiban pajaknya. Tidak terkecuali para pengusaha yang gedungnya belum berisi walet. Sosialisasi ke para pengusaha sudah sering juga sudah sering dilakukan.

Sebagai Ketua ASBW, Anton mewanti-wanti kepada para pengusaha sarang burung walet, agar jangan meminta bantuan hanya kalau sudah ada pembongkaran dari pihak Satpol PP saja. “Sebab sudah sejak jauh hari saya ingatkan itu,” tandasnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Dari laporan yang diterima Anton, kini sudah banyak anggota yang panen dan melaporkan penghasilannya. Namun, sampai saat ini, dia belum sempat mengambil dan menyetornya ke pemerintah. “Jika ditotal kira-kira sudah lebih Rp30 juta yang seharusnya diterima,” tambahnya.

Jika dijumlahkan dengan pajak yang telah masuk ke Dispenda Samarinda, seperti dirilis kaltim.prokal.co, sudah tentu melebihi target yang dipatok pemerintah selama tahun 2016. Sebelumnya, Dispenda Samarinda menyayangkan minimnya pemasukan pajak dari sektor usaha burung walet.

“Hingga semester pertama tahun 2016, baru Rp 4,75 juta yang masuk. Itu terpaut jauh dari target pemerintah selama tahun 2016 yang mematok sebesar Rp 50 juta. Target itu pun sudah berkurang setengah dari target tahun lalu sebesar Rp100 juta,” jelas Anton. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?