PENERIMAAN NEGARA

Disokong Himbara & Telkom, Setoran Dividen dari BUMN Naik 2 Kali Lipat

Muhamad Wildan | Minggu, 07 Agustus 2022 | 07:00 WIB
Disokong Himbara & Telkom, Setoran Dividen dari BUMN Naik 2 Kali Lipat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Setoran dividen dari BUMN kepada pemerintah sepanjang semester I/2022 sudah mencapai Rp35,48 triliun, atau naik dua kali lipat dibandingkan dengan setoran dividen pada tahun sebelumnya.

Merujuk pada Laporan APBN KiTa edisi Juli 2022, setoran dividen dari BUMN sepanjang semester I/2021, hanya Rp15,92 triliun. Dengan demikian, setoran dividen BUMN pada tahun ini mampu tumbuh hingga 122,86%.

"Tingginya kinerja pendapatan kekayaan negara dipisahkan hingga bulan Juni 2022 utamanya berasal dari kenaikan setoran dividen perbankan dan nonperbankan," tulis Kementerian Keuangan dalam laporan tersebut, dikutip pada Minggu (7/8/2022).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Target setoran dividen BUMN kepada pemerintah dalam APBN 2022 ditetapkan senilai Rp37 triliun. Dengan demikian, target penerimaan dari dividen sudah terealisasi hingga 95,9%.

Setoran dividen dari bank-bank Himbara mencapai Rp24,6 triliun atau tumbuh 81% bila dibandingkan dengan realisasi per semester I/2021 sejumlah Rp13,58 triliun.

Sementara itu, realisasi dividen dari BUMN nonperbankan pada semester I/2022 mencapai Rp10,9 triliun atau melesat 366% dibandingkan dengan setoran dividen pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Kementerian Keuangan menerangkan setoran dividen BUMN nonperbankan tumbuh signifikan karena sudah diterimanya dividen dari PT Telkom.

Tahun lalu, PT Telkom baru mulai menyetorkan dividen kepada pemerintah pada semester II/2021, sedangkan pada tahun ini dividen dari PT Telkom telah diterima sejak semester I/2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP