PENERIMAAN NEGARA

Disokong Himbara & Telkom, Setoran Dividen dari BUMN Naik 2 Kali Lipat

Muhamad Wildan | Minggu, 07 Agustus 2022 | 07:00 WIB
Disokong Himbara & Telkom, Setoran Dividen dari BUMN Naik 2 Kali Lipat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Setoran dividen dari BUMN kepada pemerintah sepanjang semester I/2022 sudah mencapai Rp35,48 triliun, atau naik dua kali lipat dibandingkan dengan setoran dividen pada tahun sebelumnya.

Merujuk pada Laporan APBN KiTa edisi Juli 2022, setoran dividen dari BUMN sepanjang semester I/2021, hanya Rp15,92 triliun. Dengan demikian, setoran dividen BUMN pada tahun ini mampu tumbuh hingga 122,86%.

"Tingginya kinerja pendapatan kekayaan negara dipisahkan hingga bulan Juni 2022 utamanya berasal dari kenaikan setoran dividen perbankan dan nonperbankan," tulis Kementerian Keuangan dalam laporan tersebut, dikutip pada Minggu (7/8/2022).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Target setoran dividen BUMN kepada pemerintah dalam APBN 2022 ditetapkan senilai Rp37 triliun. Dengan demikian, target penerimaan dari dividen sudah terealisasi hingga 95,9%.

Setoran dividen dari bank-bank Himbara mencapai Rp24,6 triliun atau tumbuh 81% bila dibandingkan dengan realisasi per semester I/2021 sejumlah Rp13,58 triliun.

Sementara itu, realisasi dividen dari BUMN nonperbankan pada semester I/2022 mencapai Rp10,9 triliun atau melesat 366% dibandingkan dengan setoran dividen pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kementerian Keuangan menerangkan setoran dividen BUMN nonperbankan tumbuh signifikan karena sudah diterimanya dividen dari PT Telkom.

Tahun lalu, PT Telkom baru mulai menyetorkan dividen kepada pemerintah pada semester II/2021, sedangkan pada tahun ini dividen dari PT Telkom telah diterima sejak semester I/2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?