KEBIJAKAN PAJAK

Diskon PPnBM Mobil dan PPN Rumah Bakal Diperpanjang, Ini Penjelasannya

Dian Kurniati | Senin, 22 November 2021 | 11:30 WIB
Diskon PPnBM Mobil dan PPN Rumah Bakal Diperpanjang, Ini Penjelasannya

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah mengevaluasi berbagai insentif usaha yang masih diperlukan hingga tahun depan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemberian insentif usaha pada 2022 akan tergantung pada perkembangan kasus Covid-19. Menurutnya, insentif yang dipertimbangkan untuk diperpanjang misalnya pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil ditanggung pemerintah (DTP) dan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk rumah DPT.

"Kami sedang evaluasi mana-mana saja yang kami lanjutkan di semester I, termasuk PPnBM otomotif, PPN properti. Kami sedang evaluasi, nanti kami akan sampaikan pada waktunya," katanya, Senin (22/11/2021).

Baca Juga:
Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Airlangga mengatakan pemerintah telah mengalokasikan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) senilai Rp321,2 triliun. Angka tersebut turun 56,9% dari pagu tahun ini yang mencapai Rp744,75 triliun.

Rencananya, dana itu dialokasikan untuk untuk bidang kesehatan Rp77,05 triliun, perlindungan sosial Rp126,54 triliun, program prioritas Rp90,04 triliun, serta dukungan UMKM dan korporasi Rp27,48 triliun. Meski demikian, Airlangga menyabut pengalokasiannya akan terus mengikuti memperhatikan perkembangan kasus Covid-19.

Menurutnya, APBN akan tetap berperan sebagai pendorong pemulihan ekonomi nasional pada tahun depan. Berbagai penyesuaian pagu stimulus juga terus dilakukan, tergantung pada sektor yang masih membutuhkannya.

Baca Juga:
Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

"Tentu ini fleksibel karena stimulus ini nanti tergantung pada pengembangan Covid," ujarnya.

Selain insentif usaha, stimulus yang dipertimbangkan untuk diperpanjangan seperi subsidi bunga kredit usaha rakyat (KUR) sebesar 3%.

Saat ini, pemerintah memberikan insentif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) 100% atas mobil berkapasitas hingga 1.500 cc sepanjang Maret hingga Desember 2021.

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Adapun pada mobil dengan kapasitas mesin lebih besar, diberikan insentif PPnBM DTP 50% untuk kendaraan bermotor penumpang 4x2 dengan kapasitas mesin 1.500 sampai dengan 2.500 cc dan PPnBM DTP 25% untuk kendaraan bermotor penumpang 4x4 dengan kapasitas mesin 1.500 sampai dengan 2.500 cc.

Sementara itu, insentif PPN rumah DTP berlaku atas rumah tapak atau rumah susun yang diserahterimakan paling lambat 31 Desember 2021. Insentif PPN DTP 100% diberikan atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun baru dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar, sedangkan insentif PPN DTP 50% berlaku atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.

Insentif tersebut berlaku maksimal 1 unit rumah tapak atau rumah susun untuk 1 orang pribadi dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha