KEBIJAKAN PAJAK

Diskon PPnBM Mobil dan PPN Rumah Bakal Diperpanjang, Ini Penjelasannya

Dian Kurniati | Senin, 22 November 2021 | 11:30 WIB
Diskon PPnBM Mobil dan PPN Rumah Bakal Diperpanjang, Ini Penjelasannya

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah mengevaluasi berbagai insentif usaha yang masih diperlukan hingga tahun depan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemberian insentif usaha pada 2022 akan tergantung pada perkembangan kasus Covid-19. Menurutnya, insentif yang dipertimbangkan untuk diperpanjang misalnya pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil ditanggung pemerintah (DTP) dan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk rumah DPT.

"Kami sedang evaluasi mana-mana saja yang kami lanjutkan di semester I, termasuk PPnBM otomotif, PPN properti. Kami sedang evaluasi, nanti kami akan sampaikan pada waktunya," katanya, Senin (22/11/2021).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Airlangga mengatakan pemerintah telah mengalokasikan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) senilai Rp321,2 triliun. Angka tersebut turun 56,9% dari pagu tahun ini yang mencapai Rp744,75 triliun.

Rencananya, dana itu dialokasikan untuk untuk bidang kesehatan Rp77,05 triliun, perlindungan sosial Rp126,54 triliun, program prioritas Rp90,04 triliun, serta dukungan UMKM dan korporasi Rp27,48 triliun. Meski demikian, Airlangga menyabut pengalokasiannya akan terus mengikuti memperhatikan perkembangan kasus Covid-19.

Menurutnya, APBN akan tetap berperan sebagai pendorong pemulihan ekonomi nasional pada tahun depan. Berbagai penyesuaian pagu stimulus juga terus dilakukan, tergantung pada sektor yang masih membutuhkannya.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

"Tentu ini fleksibel karena stimulus ini nanti tergantung pada pengembangan Covid," ujarnya.

Selain insentif usaha, stimulus yang dipertimbangkan untuk diperpanjangan seperi subsidi bunga kredit usaha rakyat (KUR) sebesar 3%.

Saat ini, pemerintah memberikan insentif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) 100% atas mobil berkapasitas hingga 1.500 cc sepanjang Maret hingga Desember 2021.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

Adapun pada mobil dengan kapasitas mesin lebih besar, diberikan insentif PPnBM DTP 50% untuk kendaraan bermotor penumpang 4x2 dengan kapasitas mesin 1.500 sampai dengan 2.500 cc dan PPnBM DTP 25% untuk kendaraan bermotor penumpang 4x4 dengan kapasitas mesin 1.500 sampai dengan 2.500 cc.

Sementara itu, insentif PPN rumah DTP berlaku atas rumah tapak atau rumah susun yang diserahterimakan paling lambat 31 Desember 2021. Insentif PPN DTP 100% diberikan atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun baru dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar, sedangkan insentif PPN DTP 50% berlaku atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.

Insentif tersebut berlaku maksimal 1 unit rumah tapak atau rumah susun untuk 1 orang pribadi dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra