KABUPATEN MOJOKERTO

Diskon Pajak untuk Warteg hingga Jasa Parkir, Simak Perinciannya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 September 2021 | 11:30 WIB
Diskon Pajak untuk Warteg hingga Jasa Parkir, Simak Perinciannya

Pekerja merapikan meja salah satu rumah makan di Terminal Kalideres, Jakarta, Sabtu (7/8/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.

MOJOKERTO, DDTCNews - Pemkab Mojokerto, Jawa Timur akhirnya memberikan insentif pajak kepada pelaku usaha lokal yang terdampak kebijakan PPKM.

Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati mengatakan insentif pajak berlaku pada pelaku usaha yang terdampak pembatasan kegiatan masyarakat. Sektor usaha yang jadi sasaran antara lain hotel, restoran, hiburan, dan jasa perparkiran.

"Dalam situasi serba keterbatasan ini, kita memberikan kesempatan pada wajib pajak untuk melaksanakan tanggung jawabnya kepada pemerintah dengan pemberian kelonggaran berupa relaksasi pajak," katanya dikutip pada Kamis (2/9/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Ikfina menjelaskan insentif yang diberikan berupa diskon pokok pajak yang disetor kepada pemerintah. Dia menyampaikan diskon pokok pajak bervariasi mulai 25% hingga 50%.

Bagi pelaku usaha hotel, diberikan diskon pokok pajak sebesar 25%. Sementara itu, pengusaha motel, losmen, dan rumah penginapan diberikan diskon pokok pajak sebesar 50%.

Bisnis restoran dan jasa katering berhak mendapatkan diskon pajak restoran sebesar 25%. Selanjutnya, diskon pokok pajak sebesar 50% berlaku untuk pelaku usaha rumah makan, kantin, dan warung makan.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Pengelola jasa perparkiran mendapatkan diskon pajak sebesar 25%. Sedangkan untuk pelaku usaha jasa hiburan mendapatkan diskon pokok pajak sebesar 50%.

"Relaksasi ini berlaku pada masa pajak 1 September sampai 31 Desember 2021," ujarnya.

Bupati Ikfina menambahkan kebijakan insentif pokok pajak sebagai solusi terbaik untuk membantu pelaku usaha dan pemerintah tetap mendapatkan penerimaan pajak. Dia berharap kegiatan usaha tetap berjalan dengan adanya kebijakan insentif diskon pokok pajak daerah.

"Sehingga harapannya, tidak ada yang terbebani. Tidak ada yang merasa terpaksa. jika bisa berjalan dengan normal, nanti akan kembali, pemasukan pembayaran pajak-pajak akan lebih baik lagi di PAD Kabupaten Mojokerto itu sendiri," imbuhnya seperti dilansir Radar Mojokerto. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN