KABUPATEN MOJOKERTO

Diskon Pajak untuk Warteg hingga Jasa Parkir, Simak Perinciannya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 September 2021 | 11:30 WIB
Diskon Pajak untuk Warteg hingga Jasa Parkir, Simak Perinciannya

Pekerja merapikan meja salah satu rumah makan di Terminal Kalideres, Jakarta, Sabtu (7/8/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.

MOJOKERTO, DDTCNews - Pemkab Mojokerto, Jawa Timur akhirnya memberikan insentif pajak kepada pelaku usaha lokal yang terdampak kebijakan PPKM.

Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati mengatakan insentif pajak berlaku pada pelaku usaha yang terdampak pembatasan kegiatan masyarakat. Sektor usaha yang jadi sasaran antara lain hotel, restoran, hiburan, dan jasa perparkiran.

"Dalam situasi serba keterbatasan ini, kita memberikan kesempatan pada wajib pajak untuk melaksanakan tanggung jawabnya kepada pemerintah dengan pemberian kelonggaran berupa relaksasi pajak," katanya dikutip pada Kamis (2/9/2021).

Baca Juga:
Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Ikfina menjelaskan insentif yang diberikan berupa diskon pokok pajak yang disetor kepada pemerintah. Dia menyampaikan diskon pokok pajak bervariasi mulai 25% hingga 50%.

Bagi pelaku usaha hotel, diberikan diskon pokok pajak sebesar 25%. Sementara itu, pengusaha motel, losmen, dan rumah penginapan diberikan diskon pokok pajak sebesar 50%.

Bisnis restoran dan jasa katering berhak mendapatkan diskon pajak restoran sebesar 25%. Selanjutnya, diskon pokok pajak sebesar 50% berlaku untuk pelaku usaha rumah makan, kantin, dan warung makan.

Baca Juga:
Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Pengelola jasa perparkiran mendapatkan diskon pajak sebesar 25%. Sedangkan untuk pelaku usaha jasa hiburan mendapatkan diskon pokok pajak sebesar 50%.

"Relaksasi ini berlaku pada masa pajak 1 September sampai 31 Desember 2021," ujarnya.

Bupati Ikfina menambahkan kebijakan insentif pokok pajak sebagai solusi terbaik untuk membantu pelaku usaha dan pemerintah tetap mendapatkan penerimaan pajak. Dia berharap kegiatan usaha tetap berjalan dengan adanya kebijakan insentif diskon pokok pajak daerah.

"Sehingga harapannya, tidak ada yang terbebani. Tidak ada yang merasa terpaksa. jika bisa berjalan dengan normal, nanti akan kembali, pemasukan pembayaran pajak-pajak akan lebih baik lagi di PAD Kabupaten Mojokerto itu sendiri," imbuhnya seperti dilansir Radar Mojokerto. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah