KABUPATEN MOJOKERTO

Diskon Pajak untuk Warteg hingga Jasa Parkir, Simak Perinciannya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 September 2021 | 11:30 WIB
Diskon Pajak untuk Warteg hingga Jasa Parkir, Simak Perinciannya

Pekerja merapikan meja salah satu rumah makan di Terminal Kalideres, Jakarta, Sabtu (7/8/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.

MOJOKERTO, DDTCNews - Pemkab Mojokerto, Jawa Timur akhirnya memberikan insentif pajak kepada pelaku usaha lokal yang terdampak kebijakan PPKM.

Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati mengatakan insentif pajak berlaku pada pelaku usaha yang terdampak pembatasan kegiatan masyarakat. Sektor usaha yang jadi sasaran antara lain hotel, restoran, hiburan, dan jasa perparkiran.

"Dalam situasi serba keterbatasan ini, kita memberikan kesempatan pada wajib pajak untuk melaksanakan tanggung jawabnya kepada pemerintah dengan pemberian kelonggaran berupa relaksasi pajak," katanya dikutip pada Kamis (2/9/2021).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Ikfina menjelaskan insentif yang diberikan berupa diskon pokok pajak yang disetor kepada pemerintah. Dia menyampaikan diskon pokok pajak bervariasi mulai 25% hingga 50%.

Bagi pelaku usaha hotel, diberikan diskon pokok pajak sebesar 25%. Sementara itu, pengusaha motel, losmen, dan rumah penginapan diberikan diskon pokok pajak sebesar 50%.

Bisnis restoran dan jasa katering berhak mendapatkan diskon pajak restoran sebesar 25%. Selanjutnya, diskon pokok pajak sebesar 50% berlaku untuk pelaku usaha rumah makan, kantin, dan warung makan.

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Pengelola jasa perparkiran mendapatkan diskon pajak sebesar 25%. Sedangkan untuk pelaku usaha jasa hiburan mendapatkan diskon pokok pajak sebesar 50%.

"Relaksasi ini berlaku pada masa pajak 1 September sampai 31 Desember 2021," ujarnya.

Bupati Ikfina menambahkan kebijakan insentif pokok pajak sebagai solusi terbaik untuk membantu pelaku usaha dan pemerintah tetap mendapatkan penerimaan pajak. Dia berharap kegiatan usaha tetap berjalan dengan adanya kebijakan insentif diskon pokok pajak daerah.

"Sehingga harapannya, tidak ada yang terbebani. Tidak ada yang merasa terpaksa. jika bisa berjalan dengan normal, nanti akan kembali, pemasukan pembayaran pajak-pajak akan lebih baik lagi di PAD Kabupaten Mojokerto itu sendiri," imbuhnya seperti dilansir Radar Mojokerto. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP