KABUPATEN TABANAN

Diskon Pajak Hotel dan Restoran Tidak Dilanjutkan, Target Diturunkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Februari 2021 | 13:00 WIB
Diskon Pajak Hotel dan Restoran Tidak Dilanjutkan, Target Diturunkan

Ilustrasi. 

TABANAN, DDTCNews – Pemkab Tabanan, Bali tidak melanjutkan pemberian insentif pajak bagi pelaku usaha hotel dan restoran. Pemkab juga menurunkan target penerimaan dari kedua sektor usaha andalan di Tabanan tersebut.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Dewa Ayu Sri Budiarti mengatakan pada tahun ini tidak ada insentif berupa diskon pajak hotel dan restoran seperti yang berlaku pada 2020. Dia menuturkan sistem pemungutan pajak hotel dan restoran berjalan normal pada tahun ini.

"Kalau saat ini tidak ada tamu. Jadi, mereka tidak bisa menyetor pajak. Itu konsepnya. Mereka setor berdasarkan hasil yang diterima dari masyarakat," katanya, dikutip pada Selasa (23/2/2021).

Baca Juga:
Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Dewa Ayu mengungkapkan pemerintah juga menurunkan target penerimaan pajak hotel dan restoran karena dampak pandemi masih menekan kegiatan pariwisata di Pulau Bali. Dia menyatakan target pajak hotel dan pajak restoran pada 2021 lebih rendah dari tahun lalu.

Pada tahun ini pemerintah memasang target penerimaan pajak hotel senilai Rp9,1 miliar, turun dari target dalam APBD murni 2020 senilai Rp18,4 miliar. Adapun realisasi penerimaan pajak hotel pada tahun lalu hanya Rp3,9 miliar atau 69,6% dari target dalam APBD Perubahan senilai Rp5,6 miliar.

Sementara itu, target penerimaan pajak restoran pada tahun ini ditetapkan senilai Rp12,9 miliar, turun dari target pada APBD murni 2020 senilai Rp20,5 miliar. Realisasi penerimaan pajak restoran pada tahun lalu mencapai Rp6,7 miliar atau 87,9% dari target APBD Perubahan 2020 senilai Rp7,6 miliar.

Baca Juga:
Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Dewa Ayu menyebutkan target setoran pajak hotel dan restoran 2021 berpotensi untuk kembali diubah seperti tahun lalu dengan melihat perkembangan pandemi Covid-19. Menurutnya, koreksi target bukan hal yang tabu agar kinerja penerimaan mencerminkan kondisi ekonomi riil.

"Bila terjadi koreksi, minimal target tersebut mendekati realitas atau kondisi yang terjadi nanti," imbuhnya, seperti dilansir bisnisbali.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI