KABUPATEN TABANAN

Diskon Pajak Hotel dan Restoran Tidak Dilanjutkan, Target Diturunkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Februari 2021 | 13:00 WIB
Diskon Pajak Hotel dan Restoran Tidak Dilanjutkan, Target Diturunkan

Ilustrasi. 

TABANAN, DDTCNews – Pemkab Tabanan, Bali tidak melanjutkan pemberian insentif pajak bagi pelaku usaha hotel dan restoran. Pemkab juga menurunkan target penerimaan dari kedua sektor usaha andalan di Tabanan tersebut.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Dewa Ayu Sri Budiarti mengatakan pada tahun ini tidak ada insentif berupa diskon pajak hotel dan restoran seperti yang berlaku pada 2020. Dia menuturkan sistem pemungutan pajak hotel dan restoran berjalan normal pada tahun ini.

"Kalau saat ini tidak ada tamu. Jadi, mereka tidak bisa menyetor pajak. Itu konsepnya. Mereka setor berdasarkan hasil yang diterima dari masyarakat," katanya, dikutip pada Selasa (23/2/2021).

Baca Juga:
Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Dewa Ayu mengungkapkan pemerintah juga menurunkan target penerimaan pajak hotel dan restoran karena dampak pandemi masih menekan kegiatan pariwisata di Pulau Bali. Dia menyatakan target pajak hotel dan pajak restoran pada 2021 lebih rendah dari tahun lalu.

Pada tahun ini pemerintah memasang target penerimaan pajak hotel senilai Rp9,1 miliar, turun dari target dalam APBD murni 2020 senilai Rp18,4 miliar. Adapun realisasi penerimaan pajak hotel pada tahun lalu hanya Rp3,9 miliar atau 69,6% dari target dalam APBD Perubahan senilai Rp5,6 miliar.

Sementara itu, target penerimaan pajak restoran pada tahun ini ditetapkan senilai Rp12,9 miliar, turun dari target pada APBD murni 2020 senilai Rp20,5 miliar. Realisasi penerimaan pajak restoran pada tahun lalu mencapai Rp6,7 miliar atau 87,9% dari target APBD Perubahan 2020 senilai Rp7,6 miliar.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Dewa Ayu menyebutkan target setoran pajak hotel dan restoran 2021 berpotensi untuk kembali diubah seperti tahun lalu dengan melihat perkembangan pandemi Covid-19. Menurutnya, koreksi target bukan hal yang tabu agar kinerja penerimaan mencerminkan kondisi ekonomi riil.

"Bila terjadi koreksi, minimal target tersebut mendekati realitas atau kondisi yang terjadi nanti," imbuhnya, seperti dilansir bisnisbali.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN