KABUPATEN TABANAN

Diskon Pajak Hotel dan Restoran Tidak Dilanjutkan, Target Diturunkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Februari 2021 | 13:00 WIB
Diskon Pajak Hotel dan Restoran Tidak Dilanjutkan, Target Diturunkan

Ilustrasi. 

TABANAN, DDTCNews – Pemkab Tabanan, Bali tidak melanjutkan pemberian insentif pajak bagi pelaku usaha hotel dan restoran. Pemkab juga menurunkan target penerimaan dari kedua sektor usaha andalan di Tabanan tersebut.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Dewa Ayu Sri Budiarti mengatakan pada tahun ini tidak ada insentif berupa diskon pajak hotel dan restoran seperti yang berlaku pada 2020. Dia menuturkan sistem pemungutan pajak hotel dan restoran berjalan normal pada tahun ini.

"Kalau saat ini tidak ada tamu. Jadi, mereka tidak bisa menyetor pajak. Itu konsepnya. Mereka setor berdasarkan hasil yang diterima dari masyarakat," katanya, dikutip pada Selasa (23/2/2021).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Dewa Ayu mengungkapkan pemerintah juga menurunkan target penerimaan pajak hotel dan restoran karena dampak pandemi masih menekan kegiatan pariwisata di Pulau Bali. Dia menyatakan target pajak hotel dan pajak restoran pada 2021 lebih rendah dari tahun lalu.

Pada tahun ini pemerintah memasang target penerimaan pajak hotel senilai Rp9,1 miliar, turun dari target dalam APBD murni 2020 senilai Rp18,4 miliar. Adapun realisasi penerimaan pajak hotel pada tahun lalu hanya Rp3,9 miliar atau 69,6% dari target dalam APBD Perubahan senilai Rp5,6 miliar.

Sementara itu, target penerimaan pajak restoran pada tahun ini ditetapkan senilai Rp12,9 miliar, turun dari target pada APBD murni 2020 senilai Rp20,5 miliar. Realisasi penerimaan pajak restoran pada tahun lalu mencapai Rp6,7 miliar atau 87,9% dari target APBD Perubahan 2020 senilai Rp7,6 miliar.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Dewa Ayu menyebutkan target setoran pajak hotel dan restoran 2021 berpotensi untuk kembali diubah seperti tahun lalu dengan melihat perkembangan pandemi Covid-19. Menurutnya, koreksi target bukan hal yang tabu agar kinerja penerimaan mencerminkan kondisi ekonomi riil.

"Bila terjadi koreksi, minimal target tersebut mendekati realitas atau kondisi yang terjadi nanti," imbuhnya, seperti dilansir bisnisbali.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan