KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Motor Listrik Rp7 Juta Resmi Diperluas, Satu KTP Satu Unit

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 Agustus 2023 | 11:15 WIB
Diskon Motor Listrik Rp7 Juta Resmi Diperluas, Satu KTP Satu Unit

Seorang pramuniaga merapikan motor listrik di sebuah diler di Jalan Fatmawati, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (1/8/2023). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi memperluas penyaluran bantuan untuk pembelian motor listrik roda dua berbasis baterai. Kini, satu orang pemegang Nomor Induk Kependudukan (NIK/KTP) bisa mendapatkan potongan harga senilai Rp7 juta untuk setiap unit pembelian motor listrik.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) 21/2023. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita meyakini kebijakan ini tak cuma berimbas positif terhadap lingkungan, tetapi juga meningkatkan investasi dan memperluas tenaga kerja.

"Masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Satu NIK/KTP bisa membeli satu unit motor listrik," kata Agus dalam keterangannya, dikutip pada Selasa (29/8/2023).

Baca Juga:
Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Melalui program bantuan pemerintah ini, masyarakat akan mendapat potongan harga sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai roda dua.

"Pemerintah akan membayar penggantian potongan harga atas pembelian motor listrik oleh masyarakat kepada perusahaan industri," tutur Agus.

Permenperin 21/2023 juga mengatur dalam melakukan proses pembelian motor listrik, dealer perlu melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli yang berbasis NIK yang terintegrasi dengan data kependudukan dan catatan sipil Kemendagri.

Baca Juga:
Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Nantinya, data dukcapil akan disediakan melalui sistem informasi yang disiapkan Ditjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian. Data itu disebut Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa).

Pelaku Industri Yakin Penjualan Naik

Ketua Asosiasi Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) Budi Setyadi mengaku optimistis bahwa penjualan sepeda motor listrik dengan subsidi Rp7 juta dari pemerintah akan mencapai target 200.000 unit pada tahun 2023.

Hal ini, menurutnya, seiring dengan dilakukannya perluasan terhadap penerima subsidi motor listrik untuk umum yang akan mengerek jumlah peminat hingga mencapai target yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

"Dengan adanya skema yang baru pastinya itu akan mendongkrak kenaikan minat masyarakat. Sekarang pun sudah banyak industri yang tanya-tanya. Yang kita harapkan percepatan dari regulasi ini [perubahan skema]. Sehingga sampai Desember, kita optimistis," papar Budi.

Dia juga menjelaskan, optimisme ini juga didorong oleh kesiapan para industri yang akan menyediakan sepeda motor listrik. Bahkan, tak hanya untuk memenuhi permintaan dari masyarakat, tetapi industri juga siap untuk memenuhi permintaan dari sejumlah instansi pemerintah yang sudah didorong menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi