KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Motor Listrik Rp7 Juta Resmi Diperluas, Satu KTP Satu Unit

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 Agustus 2023 | 11:15 WIB
Diskon Motor Listrik Rp7 Juta Resmi Diperluas, Satu KTP Satu Unit

Seorang pramuniaga merapikan motor listrik di sebuah diler di Jalan Fatmawati, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (1/8/2023). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi memperluas penyaluran bantuan untuk pembelian motor listrik roda dua berbasis baterai. Kini, satu orang pemegang Nomor Induk Kependudukan (NIK/KTP) bisa mendapatkan potongan harga senilai Rp7 juta untuk setiap unit pembelian motor listrik.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) 21/2023. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita meyakini kebijakan ini tak cuma berimbas positif terhadap lingkungan, tetapi juga meningkatkan investasi dan memperluas tenaga kerja.

"Masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Satu NIK/KTP bisa membeli satu unit motor listrik," kata Agus dalam keterangannya, dikutip pada Selasa (29/8/2023).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Melalui program bantuan pemerintah ini, masyarakat akan mendapat potongan harga sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai roda dua.

"Pemerintah akan membayar penggantian potongan harga atas pembelian motor listrik oleh masyarakat kepada perusahaan industri," tutur Agus.

Permenperin 21/2023 juga mengatur dalam melakukan proses pembelian motor listrik, dealer perlu melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli yang berbasis NIK yang terintegrasi dengan data kependudukan dan catatan sipil Kemendagri.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Nantinya, data dukcapil akan disediakan melalui sistem informasi yang disiapkan Ditjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian. Data itu disebut Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa).

Pelaku Industri Yakin Penjualan Naik

Ketua Asosiasi Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) Budi Setyadi mengaku optimistis bahwa penjualan sepeda motor listrik dengan subsidi Rp7 juta dari pemerintah akan mencapai target 200.000 unit pada tahun 2023.

Hal ini, menurutnya, seiring dengan dilakukannya perluasan terhadap penerima subsidi motor listrik untuk umum yang akan mengerek jumlah peminat hingga mencapai target yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

"Dengan adanya skema yang baru pastinya itu akan mendongkrak kenaikan minat masyarakat. Sekarang pun sudah banyak industri yang tanya-tanya. Yang kita harapkan percepatan dari regulasi ini [perubahan skema]. Sehingga sampai Desember, kita optimistis," papar Budi.

Dia juga menjelaskan, optimisme ini juga didorong oleh kesiapan para industri yang akan menyediakan sepeda motor listrik. Bahkan, tak hanya untuk memenuhi permintaan dari masyarakat, tetapi industri juga siap untuk memenuhi permintaan dari sejumlah instansi pemerintah yang sudah didorong menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak