KOTA TANGERANG

Diskon dan Pemutihan PBB untuk Tangerang Berlanjut, Simak Perinciannya

Muhamad Wildan | Senin, 23 Agustus 2021 | 15:45 WIB
Diskon dan Pemutihan PBB untuk Tangerang Berlanjut, Simak Perinciannya

Ilustrasi 

TANGERANG, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memberikan diskon serta pemutihan pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada warganya. Insentif lainnya adalah diskon bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) atas pajak terutang yang dibayar pada bulan ini dan bulan depan.

Pemkot Tangerang memberikan relaksasi berupa pengurangan ketetapan pajak sebesar 6% hingga 15% atas PBB tahun pajak 2021. Diskon diberikan bila wajib pajak membayar PBB pada rentang 23 Agustus hingga 30 September 2021.

"Kami mengajak para masyarakat atau wajib pajak untuk dapat memanfaatkan program ini dalam pembayaran PBB dan BPHTB. Program relaksasi PBB dan BPHTB ini juga untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD)," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Kiki Wibhawa, Senin (23/8/2021).

Baca Juga:
Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Secara lebih terperinci, Pemkot Tangerang memberikan diskon PBB sebesar 15% atas ketetapan PBB sebesar Rp100.001 hingga Rp500.000. Pengurangan ketetapan PBB 2021 sebesar 10% diberikan atas ketetapan PBB sebesar Rp500.001 hingga Rp2.000.000

Selanjutnya, diskon sebesar 8% diberikan atas ketetapan PBB 2021 sebesar Rp2.000.001 hingga Rp5.000.000. Sementara terhadap bangunan dengan ketetapan PBB sebesar lebih dari Rp5.000.000, diskon yang diberikan sebesar 6%.

Atas tunggakan PBB dari tahun-tahun pajak sebelumnya, Pemkot Tangerang juga memberikan pengurangan ketetapan piutang PBB sebesar 15% serta penghapusan sanksi administrasi PBB.

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Selain PBB, Pemkot Tangerang juga memberikan diskon BPHTB sebesar 15% bila memenuhi syarat. Untuk mendapatkan keringanan BPHTB.

Untuk membayar PBB dan BPHTB, wajib pajak dapat menggunakan kanal-kanal yang tersedia seperti Bank BJB, PT Pos, Tangerang LIVE, Alfamart, Indomaret, hingga Bukalapak.

"Adanya kerja sama seperti ini tentunya memudahkan para wajib pajak dalam membayarkan PBB dan BPHTB," ujar Kiki seperti dilansir palapanews.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

26 Agustus 2021 | 05:59 WIB

apakah ini sifatnya pengajuan atau sudah terpotong langsung diskon sewaktu membayar ?

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi