Ilustrasi
TANGERANG, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memberikan diskon serta pemutihan pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada warganya. Insentif lainnya adalah diskon bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) atas pajak terutang yang dibayar pada bulan ini dan bulan depan.
Pemkot Tangerang memberikan relaksasi berupa pengurangan ketetapan pajak sebesar 6% hingga 15% atas PBB tahun pajak 2021. Diskon diberikan bila wajib pajak membayar PBB pada rentang 23 Agustus hingga 30 September 2021.
"Kami mengajak para masyarakat atau wajib pajak untuk dapat memanfaatkan program ini dalam pembayaran PBB dan BPHTB. Program relaksasi PBB dan BPHTB ini juga untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD)," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Kiki Wibhawa, Senin (23/8/2021).
Secara lebih terperinci, Pemkot Tangerang memberikan diskon PBB sebesar 15% atas ketetapan PBB sebesar Rp100.001 hingga Rp500.000. Pengurangan ketetapan PBB 2021 sebesar 10% diberikan atas ketetapan PBB sebesar Rp500.001 hingga Rp2.000.000
Selanjutnya, diskon sebesar 8% diberikan atas ketetapan PBB 2021 sebesar Rp2.000.001 hingga Rp5.000.000. Sementara terhadap bangunan dengan ketetapan PBB sebesar lebih dari Rp5.000.000, diskon yang diberikan sebesar 6%.
Atas tunggakan PBB dari tahun-tahun pajak sebelumnya, Pemkot Tangerang juga memberikan pengurangan ketetapan piutang PBB sebesar 15% serta penghapusan sanksi administrasi PBB.
Selain PBB, Pemkot Tangerang juga memberikan diskon BPHTB sebesar 15% bila memenuhi syarat. Untuk mendapatkan keringanan BPHTB.
Untuk membayar PBB dan BPHTB, wajib pajak dapat menggunakan kanal-kanal yang tersedia seperti Bank BJB, PT Pos, Tangerang LIVE, Alfamart, Indomaret, hingga Bukalapak.
"Adanya kerja sama seperti ini tentunya memudahkan para wajib pajak dalam membayarkan PBB dan BPHTB," ujar Kiki seperti dilansir palapanews.com. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
apakah ini sifatnya pengajuan atau sudah terpotong langsung diskon sewaktu membayar ?