KOTA TANGERANG

Diskon dan Pemutihan PBB untuk Tangerang Berlanjut, Simak Perinciannya

Muhamad Wildan | Senin, 23 Agustus 2021 | 15:45 WIB
Diskon dan Pemutihan PBB untuk Tangerang Berlanjut, Simak Perinciannya

Ilustrasi 

TANGERANG, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memberikan diskon serta pemutihan pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada warganya. Insentif lainnya adalah diskon bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) atas pajak terutang yang dibayar pada bulan ini dan bulan depan.

Pemkot Tangerang memberikan relaksasi berupa pengurangan ketetapan pajak sebesar 6% hingga 15% atas PBB tahun pajak 2021. Diskon diberikan bila wajib pajak membayar PBB pada rentang 23 Agustus hingga 30 September 2021.

"Kami mengajak para masyarakat atau wajib pajak untuk dapat memanfaatkan program ini dalam pembayaran PBB dan BPHTB. Program relaksasi PBB dan BPHTB ini juga untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD)," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Kiki Wibhawa, Senin (23/8/2021).

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Secara lebih terperinci, Pemkot Tangerang memberikan diskon PBB sebesar 15% atas ketetapan PBB sebesar Rp100.001 hingga Rp500.000. Pengurangan ketetapan PBB 2021 sebesar 10% diberikan atas ketetapan PBB sebesar Rp500.001 hingga Rp2.000.000

Selanjutnya, diskon sebesar 8% diberikan atas ketetapan PBB 2021 sebesar Rp2.000.001 hingga Rp5.000.000. Sementara terhadap bangunan dengan ketetapan PBB sebesar lebih dari Rp5.000.000, diskon yang diberikan sebesar 6%.

Atas tunggakan PBB dari tahun-tahun pajak sebelumnya, Pemkot Tangerang juga memberikan pengurangan ketetapan piutang PBB sebesar 15% serta penghapusan sanksi administrasi PBB.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Selain PBB, Pemkot Tangerang juga memberikan diskon BPHTB sebesar 15% bila memenuhi syarat. Untuk mendapatkan keringanan BPHTB.

Untuk membayar PBB dan BPHTB, wajib pajak dapat menggunakan kanal-kanal yang tersedia seperti Bank BJB, PT Pos, Tangerang LIVE, Alfamart, Indomaret, hingga Bukalapak.

"Adanya kerja sama seperti ini tentunya memudahkan para wajib pajak dalam membayarkan PBB dan BPHTB," ujar Kiki seperti dilansir palapanews.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

26 Agustus 2021 | 05:59 WIB

apakah ini sifatnya pengajuan atau sudah terpotong langsung diskon sewaktu membayar ?

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?