PMK 110/2020

Diskon Angsuran PPh 25 Ditambah, Sistem Pelaporan Tak Berubah

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 29 Agustus 2020 | 09:01 WIB
Diskon Angsuran PPh 25 Ditambah, Sistem Pelaporan Tak Berubah

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan tidak ada perubahan dalam sistem elektronik DJP online pasca kebijakan insentif di revisi melalui PMK No.110/2020

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan untuk pembaruan insentif pajak terutama pada penambahan diskon angsuran PPh Pasal 25 dari 30% menjadi 50% tidak ada perubahan atau modifikasi dalam sistem DJP online.

"Tidak ada perubahan. Jadi sistem tetap sama [antara diskon 30% dan 50%]," katanya kepada wartawan di Jakarta Senin (24/8/2020).

Baca Juga:
FRSW Bakal Diterapkan secara Penuh pada 2025, Ini Penjelasan Kemenkeu

Iwan menuturkan penambahan diskon tidak berimplikasi pada infastruktur DJP Online, terutama untuk pelaporan realisasi insentif dari wajib pajak. Menurutnya perubahan besar sudah dilakukan pada bulan lalu.

Pada Juli 2020, perombakan besar dilakukan untuk mengakomodasi perubahan pelaporan realisasi insentif pajak untuk pelaku usaha terdampak Covid-19 dalam PMK No.86/2020.

Perubahan mekanise pelaporan menjadi setiap bulan yang disebut Iwan membutuhkan banyak perubahan dan modifikasi dalam sistem DJP online. "Perubahan besar hanya yang dulu [pelaporan insentif] triwulanan sekarang jadi bulanan," paparnya.

Baca Juga:
Kemenkeu Kembangkan Sistem Pelaporan Keuangan Satu Pintu dengan XBRL

Sebagai informasi, Insentif ini dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak pada 1.013 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapat fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor, dan perusahaan di kawasan berikat. Hal ini tidak berubah dari ketentuan dalam beleid sebelumnya, PMK 86/2020.

Dalam Pasal 14 PMK 110/2020 dinyatakan wajib pajak yang sudah mengajukan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan PMK 23/2020, PMK 44/2020, dan/atau PMK 86/2020 tidak perlu menyampaikan kembali pemberitahuan berdasarkan PMK 110/2020.

Bagi wajib pajak yang sebelumnya telah menyampaikan pemberitahuan pengurangan angsuran, stimulus ini berlaku sejak masa pajak Juli 2020. Bagi wajib pajak lainnya, diskon angsuran berlaku sejak pemberitahuan disampaikan. Penurunan diskon berlaku sampai masa pajak Desember 2020. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 11 Januari 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

FRSW Bakal Diterapkan secara Penuh pada 2025, Ini Penjelasan Kemenkeu

Selasa, 26 September 2023 | 11:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Kembangkan Sistem Pelaporan Keuangan Satu Pintu dengan XBRL

Kamis, 24 Juni 2021 | 10:33 WIB INSENTIF PAJAK

Sektor Penerima Insentif Pajak Bakal Dikurangi, Sebelumnya Berapa?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN