KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Kembangkan Sistem Pelaporan Keuangan Satu Pintu dengan XBRL

Muhamad Wildan | Selasa, 26 September 2023 | 11:00 WIB
Kemenkeu Kembangkan Sistem Pelaporan Keuangan Satu Pintu dengan XBRL

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti dalam acara bertajuk Tax and Financial Reporting Digitalization: Improving Tax Administration System yang digelar FEB UI, Selasa (26/9/2023).

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeklaim sedang menyiapkan sistem pelaporan keuangan satu pintu menggunakan teknologi extensible business reporting language (XBRL).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan sistem satu pintu diperlukan guna menciptakan single source of truth. Terlebih, masih banyak wajib pajak yang menyiapkan laporan keuangan yang berbeda-beda untuk berbagai kepentingan.

"Kita semua tahu saat ini perusahaan-perusahaan ada yang laporan keuangannya berbeda antara yang ke pajak, bank, dan untuk publik. Untuk itulah dengan adanya XBRL ini diharapkan satu laporan untuk semua kepentingan," katanya, Selasa (26/9/2023).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Dalam dialog bertajuk Tax and Financial Reporting Digitalization: Improving Tax Administration System yang digelar FEB UI, Nufransa menjelaskan teknologi XBRL sudah banyak diadopsi perusahaan multinasional.

Namun demikian, masih banyak wajib pajak dan bahkan pegawai Ditjen Pajak (DJP) yang ternyata belum mengenal dan memahami manfaat dari XBRL tersebut.

Menurut Nufransa, setidaknya ada 3 tantangan dalam mengadopsi XBRL tersebut antara lain biayanya yang tinggi, belum adanya standardisasi, dan perlunya upaya untuk mengenalkan XBRL kepada wajib pajak, termasuk UMKM.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Seiring dengan perkembangan teknologi, ia berharap XBRL bisa diadopsi oleh UMKM dalam waktu 5 hingga 10 tahun.

"Para investor yang mau masuk ke Indonesia juga bisa mengandalkan laporan keuangan ini sebagai single source of truth tadi. Supaya mereka tidak bingung, antara yang dilaporkan dan di-publish kok beda," ujarnya.

Sebagai informasi, sistem pelaporan keuangan satu pintu saat ini memang sedang dikembangkan oleh Kemenkeu guna menindaklanjuti UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Sesuai dengan Pasal 271 UU PPSK, pelaku usaha sektor keuangan dan pihak yang memiliki interaksi bisnis dengan sektor keuangan harus menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan standar laporan keuangan.

Pemerintah kemudian membentuk atau menunjuk platform bersama laporan keuangan atau financial reporting single window (FRSW). Aplikasi pelaporan keuangan satu pintu itu nantinya akan memiliki nama Indonesia Financial Reporting Single Window (IFRSW).

Lebih lanjut, XBRL adalah bahasa komunikasi elektronik yang secara universal digunakan untuk transmisi dan pertukaran informasi bisnis yang menyempurnakan proses persiapan, analisis, dan akurasi untuk berbagai pihak yang menyediakan dan menggunakan informasi bisnis.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Cara kerja XBRL dengan memberikan tag terhadap setiap data yang ada di laporan keuangan sesuai dengan taksonomi XBRL yang digunakan. Tag ini dengan mudah dapat dibaca komputer sehingga data dapat diidentifikasi dalam bahasa apapun.

Dengan metode tersebut, pihak lain dapat dengan mudah memperoleh dan memproses data secara elektronik tanpa adanya kebutuhan untuk menerjemahkan dan meng-input ulang data.

Kehadiran XBRL bakal menyamakan standar format pelaporan yang berbeda-beda. Penyeragaman ini pada akhirnya akan meningkatkan efisiensi dan kecepatan pengolahan data serta mempercepat proses pengambilan keputusan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak