INSENTIF FISKAL

Disetujui! Industri dan Pelaku Usaha Bakal Dapat Subsidi Listrik

Dian Kurniati | Senin, 27 Juli 2020 | 16:14 WIB
Disetujui! Industri dan Pelaku Usaha Bakal Dapat Subsidi Listrik

Ilustrasi. Dua orang pekerja memperbaiki jaringan listrik di Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (1/7/2020). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/foc.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah memutuskan memberikan subsidi listrik untuk tiga kelompok yang dinilai paling terdampak pandemi virus Corona, yaitu pelaku bisnis, pelaku industri, dan masyarakat berpenghasilan rendah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut telah disetujui Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas (ratas) Komite Penanganan Pemulihan Ekonomi Nasional dan Penanganan Covid-19.

"Sudah disetujui subsidi listrik, untuk selain yang berpenghasilan rendah diperpanjang sampai Desember, juga relaksasi biaya listrik yang merupakan aspirasi dari pelaku industri dan pariwisata," katanya, Senin (27/7/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Airlangga menambahkan pemerintah sebelumnya telah memutuskan memperpanjang pemberian subsidi listrik berupa pembebasan untuk pelanggan rumah tangga berkapasitas 450 VA, dan diskon 50% untuk pelanggan 900 VA.

Semula, subsidi listrik untuk masyarakat berpenghasilan rendah itu hanya diberikan hingga Juni 2020, tetapi kini diperpanjang hingga Desember 2020.

Penerima subsidi listrik juga diperluas sehingga mencakup pelaku bisnis dan industri. Nanti, pelaku bisnis dan industri akan mendapat keringanan biaya berlangganan atau abonemen listrik.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Menurut Airlangga, pelanggan listrik pada PLN dari kelompok masyarakat berpenghasilan rendah sebanyak 112.223 pelanggan, pelaku bisnis 330.653 pelanggan, dan pelaku industri 28.286 pelanggan.

Apabila menghitung biaya minimum yang dibayar pelanggan kepada PLN, masyarakat berpenghasilan rendah ditaksir membayar Rp521,7 miliar, pelaku bisnis Rp2,37 triliun, dan pelaku industri Rp2,7 triliun. Total Rp5,6 triliun.

Dari hitungan tersebut, pemerintah akan menanggung biaya abonemen dari kalangan masyarakat berpenghasilan rendah senilai Rp285 miliar, pelaku bisnis Rp1,3 triliun, dan pelaku industri Rp1,4 triliun. Total, sebesar Rp2,98 triliun.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Dengan subsidi tersebut, biaya yang dibayar pelanggan dari masyarakat berpenghasilan rendah menjadi Rp235,8 miliar, pelaku bisnis membayar Rp1,69 triliun, dan pelaku industri Rp1,3 triliun.

"Sehingga, total yang disubsidi pemerintah mencapai Rp3 triliun," ujarnya.

Airlangga menambahkan ketentuan mengenai subsidi listrik tersebut akan segera berlaku setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan payung hukum berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 Juli 2020 | 08:17 WIB

Insentif pembayaran listrik bagi pelaku bisnis, pelaku industri, dan masyarakat berpenghasilan rendah merupakan hal yang dirasa bijaksana, mengingat kemampuan perekonomian dari subjek-subjek tersebut juga berkurang. Disini dapat dilihat fungsi pajak untuk mengatur dan membantu perekonomian agar semakin produktif.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?