INSENTIF FISKAL

Disetujui! Industri dan Pelaku Usaha Bakal Dapat Subsidi Listrik

Dian Kurniati | Senin, 27 Juli 2020 | 16:14 WIB
Disetujui! Industri dan Pelaku Usaha Bakal Dapat Subsidi Listrik

Ilustrasi. Dua orang pekerja memperbaiki jaringan listrik di Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (1/7/2020). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/foc.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah memutuskan memberikan subsidi listrik untuk tiga kelompok yang dinilai paling terdampak pandemi virus Corona, yaitu pelaku bisnis, pelaku industri, dan masyarakat berpenghasilan rendah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut telah disetujui Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas (ratas) Komite Penanganan Pemulihan Ekonomi Nasional dan Penanganan Covid-19.

"Sudah disetujui subsidi listrik, untuk selain yang berpenghasilan rendah diperpanjang sampai Desember, juga relaksasi biaya listrik yang merupakan aspirasi dari pelaku industri dan pariwisata," katanya, Senin (27/7/2020).

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Airlangga menambahkan pemerintah sebelumnya telah memutuskan memperpanjang pemberian subsidi listrik berupa pembebasan untuk pelanggan rumah tangga berkapasitas 450 VA, dan diskon 50% untuk pelanggan 900 VA.

Semula, subsidi listrik untuk masyarakat berpenghasilan rendah itu hanya diberikan hingga Juni 2020, tetapi kini diperpanjang hingga Desember 2020.

Penerima subsidi listrik juga diperluas sehingga mencakup pelaku bisnis dan industri. Nanti, pelaku bisnis dan industri akan mendapat keringanan biaya berlangganan atau abonemen listrik.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Menurut Airlangga, pelanggan listrik pada PLN dari kelompok masyarakat berpenghasilan rendah sebanyak 112.223 pelanggan, pelaku bisnis 330.653 pelanggan, dan pelaku industri 28.286 pelanggan.

Apabila menghitung biaya minimum yang dibayar pelanggan kepada PLN, masyarakat berpenghasilan rendah ditaksir membayar Rp521,7 miliar, pelaku bisnis Rp2,37 triliun, dan pelaku industri Rp2,7 triliun. Total Rp5,6 triliun.

Dari hitungan tersebut, pemerintah akan menanggung biaya abonemen dari kalangan masyarakat berpenghasilan rendah senilai Rp285 miliar, pelaku bisnis Rp1,3 triliun, dan pelaku industri Rp1,4 triliun. Total, sebesar Rp2,98 triliun.

Baca Juga:
Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Dengan subsidi tersebut, biaya yang dibayar pelanggan dari masyarakat berpenghasilan rendah menjadi Rp235,8 miliar, pelaku bisnis membayar Rp1,69 triliun, dan pelaku industri Rp1,3 triliun.

"Sehingga, total yang disubsidi pemerintah mencapai Rp3 triliun," ujarnya.

Airlangga menambahkan ketentuan mengenai subsidi listrik tersebut akan segera berlaku setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan payung hukum berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 Juli 2020 | 08:17 WIB

Insentif pembayaran listrik bagi pelaku bisnis, pelaku industri, dan masyarakat berpenghasilan rendah merupakan hal yang dirasa bijaksana, mengingat kemampuan perekonomian dari subjek-subjek tersebut juga berkurang. Disini dapat dilihat fungsi pajak untuk mengatur dan membantu perekonomian agar semakin produktif.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?