PMK 73/2023

Disanksi karena Langgar Ketentuan DHE SDA, Eksportir Bisa Menyanggah

Muhamad Wildan | Jumat, 28 Juli 2023 | 17:00 WIB
Disanksi karena Langgar Ketentuan DHE SDA, Eksportir Bisa Menyanggah

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 73/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Eksportir yang dikenai sanksi penangguhan pelayanan ekspor memiliki hak untuk menyanggah hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jika merasa sudah memenuhi kewajiban penempatan DHE SDA di dalam negeri, tetapi tetap dikenai sanksi maka eksportir dapat menunjukkan bukti bahwa kewajibannya sudah dipenuhi dengan menyampaikan informasi kepada Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

"Pejabat bea cukai menyampaikan informasi…kepada BI dan/atau OJK untuk dilakukan penelitian lebih lanjut," bunyi Pasal 9 ayat (2) PMK 73/2023, dikutip pada Jumat (28/7/2023).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Penelitian lebih lanjut yang dilakukan oleh BI dan OJK merupakan penelitian atas pemenuhan kewajiban eksportir untuk memasukkan DHE SDA ke dalam rekening khusus dan kewajiban untuk membuka escrow account di dalam negeri.

Jika hasil penelitian menunjukkan eksportir telah memenuhi kewajiban untuk menempatkan DHE SDA di dalam negeri maka BI dan OJK menerbitkan hasil pengawasan yang menjadi landasan bagi DJBC untuk mencabut sanksi penangguhan pelayanan ekspor.

"Pejabat bea dan cukai menyampaikan pemberitahuan pencabutan pengenaan sanksi administratif…kepada eksportir dan kementerian dan/atau lembaga teknis terkait, untuk ditindaklanjuti," bunyi Pasal 6 ayat (2) PMK 73/2023.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

PP 36/2023

Sebagai informasi, PP 36/2023 mewajibkan eksportir untuk menempatkan DHE SDA dalam rekening khusus paling sedikit sebesar 30% dan dalam jangka waktu 3 bulan sejak penempatan di rekening khusus.

Kewajiban tersebut berlaku terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor pada pemberitahuan pabean ekspor (PPE) minimal US$250.000 atau nilai yang setara.

DHE SDA dalam rekening khusus dapat digunakan oleh eksportir untuk membayar bea kelaur dan pungutan ekspor, pinjaman, impor, dividen, atau keperluan lain sesuai dengan Pasal 8 UU 25/2007 tentang Penanaman Modal.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dalam hal pembayaran dilakukan melalui escrow account, wajib pajak harus membuka escrow account di LPEI atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valas.

Apabila escrow account terlanjur dibuka di luar negeri, eksportir wajib memindahkan escrow account ke dalam negeri paling lama 90 hari sejak PP 36/2023 berlaku. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan