DITJEN PAJAK

Dirjen Pajak Ungkap Perkembangan Terkini Reformasi Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Juli 2024 | 17:14 WIB
Dirjen Pajak Ungkap Perkembangan Terkini Reformasi Perpajakan

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (tangkapan layar Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo menyampaikan beberapa poin perkembangan terkini reformasi perpajakan.

Suryo mengatakan sejarah panjang reformasi yang dilakukan Ditjen Pajak (DJP) telah dimulai sejak 1983. Modernisasi tahap pertama ditandai dengan pembentukan kantor wajib pajak besar dengan sistem pengawasan yang lebih sistematis dan terstandardisasi.

Kemudian, reformasi tahap kedua lahir sebagai upaya keluar dari krisis ekonomi global pada 2008. Lalu, reformasi pajak tahap ketiga ditandai dengan inisiatif akselerasi layanan pembayaran dan pelaporan pajak secara elektronik serta pelaksanaan program tax amnesty.

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

“Izinkan saya Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia menyampaikan perkembangan reformasi perajakan terkini,” ujar Suryo dalam sebuah video yang diunggah pada kanal Youtube Kementerian Keuangan, dikutip pada Jumat (19/7/2024).

Setidaknya ada 5 poin perkembangan terkini reformasi perpajakan yang disampaikan Suryo dalam video tersebut. Pertama, pajak sebagai sumber utama penerimaan negara. Upaya pengumpulan penerimaan pajak, sambungnya, tidak dapat dilakukan sendirian.

“Pencapaian target penerimaan 3 tahun turut-turut sejak 2021 adalah keberhasilan bersama seluruh helemen bangsa,” ujar Suryo.

Baca Juga:
Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Kedua, peningkatan kualitas layanan. Peningkatan ini dilakukan dengan memberi kemudahan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. Sampai dengan saat ini, sebanyak 98 layanan sudah terautomasi dan terdigitalisasi.

Ketiga, edukasi wajib pajak sebagai investasi jangka panjang dalam upaya pembangunan budaya kepatuhan pembayaran pajak. Saat ini, mata ajar pajak telah dimasukkan dalam kurikulum pendidikan menengah dan tinggi sebagai program inklusi kesadaran pajak. Selain itu, 495 tax center telah dibentuk di berbagai universitas di Indonesia.

Keempat, interoperabilitas data. Suryo mengatakan data is the new mining. Oleh karena itu, otoritas pajak telah menandatangani sekitar 440 kesepakatan kerja sama pertukaran data dengan berbagai institusi.

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

“Dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah diinisiasi penggunaan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Sampai saat ini, lebih dari 70 juta NIK telah padan dengan NPWP,” ungkap Suryo.

Kelima, reformasi administrasi DJP yang ditandai dengan pembangunan coretax administration system (CTAS). Menurut Suryo, implementasi CTAS akan meningkatkan kemampuan DJP dalam automasi dan digitalisasi layanan.

Hal tersebut diharapkan dapat menurunkan compliance cost wajib pajak. Di sisi lain, kredibilitas data dan penyederhanaan proses bisnis pada gilirannya akan menurunkan administration cost bagi otoritas pajak.

Baca Juga:
Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

DJP juga melakukan perbaikan organisasi dengan menambah 34 kantor yang mengelola wajib pajak berskala menengah. Selain itu, DJP juga melakukan penajaman fungsi pengawasan pada kantor pajak pratama.

“Kami berkomitmen terus untuk melakukan perbaikan dan inovasi,” imbuh Suryo. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai