KINERJA APBN 2018

Dirjen Pajak: Tiga Sektor Ini Topang Penerimaan Pajak 2018

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 Januari 2019 | 19:25 WIB
Dirjen Pajak: Tiga Sektor Ini Topang Penerimaan Pajak 2018

Dirjen Pajak Robert Pakpahan.

JAKARTA, DDTCNews—Kinerja realisasi penerimaan pajak banyak bertumpu pada tiga sektor usaha. Ketiga sektor tersebut mampu tumbuh konsisten dobel digit sepanjang 2018.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan ketiga sektor tersebut adalah industri pengolahan, perdagangan, dan pertambangan. Ketiga sektor tersebut mencatat pertumbuhan positif, khususnya pertambangan karena berkah naiknya harga komoditas.

“Sektor yang menopang itu industri pengolahan, perdagangan dan pertambangan,” katanya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (2/1/2019).

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Robert menjabarkan kontibutor utama penerimaan pajak masih berasal dari industri pengolahan yang berkontribusi 30% terhadap total penerimaan. Segmen usaha ini sudah menyumbang Rp363,60 triliun atau tumbuh 11,2%. Namun, angka ini masih melambat ketimbang tahun 2017 yang tumbuh 18,28%.

Berikutnya adalah sektor perdagangan dengan setoran Rp234,46 triliun atau tumbuh 23,72%. Serupa dengan industri pengolahan, laju pertumbuhan sektor perdagangan tahun 2018 masih lebih rendah dari pertumbuhan 2017 yang mencapai 25,09% dan berkontribusi 19,3% terhadap total setoran pajak.

Capaian impresif dibukukan sektor pertambangan yang mencatat pertumbuhan signifikan sebesar 51,15% atau lebih tinggi dari tahun 2017 yang tumbuh 40,83%. Setoran bisnis pertambangan hingga pengujung tahun mencapai Rp80,55 triliun atau berkontribusi 6,6% dari penerimaan pajak.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sektor usaha lain yang berkontribusi signifikan kepada penerimaan pajak antara lain jasa keuangan dan asuransi yang mencatat setoran Rp162,15 triliun. Angka ini mencatat pertumbuhan setoran sebesar 11,91% dan berkontribusi 13,4% terhadap total penerimaan pajak.

Kemudian sektor konstruksi dan real estate yang menyumbang sebesar Rp83,51 triliun. Sektor usaha ini berkontribusi terhadap total penerimaan pajak sebesar 6,9% dengan laju pertumbuhan setoran sebesar 6,62%.(Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA SERANG

Kejar Pendapatan Daerah, Kota Ini Bakal Bentuk Tim Intelijen Pajak

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Transisi Pemerintahan Berjalan, DJP Fokus Amankan Penerimaan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN