Dirjen Pajak Robert Pakpahan.
JAKARTA, DDTCNews—Kinerja realisasi penerimaan pajak banyak bertumpu pada tiga sektor usaha. Ketiga sektor tersebut mampu tumbuh konsisten dobel digit sepanjang 2018.
Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan ketiga sektor tersebut adalah industri pengolahan, perdagangan, dan pertambangan. Ketiga sektor tersebut mencatat pertumbuhan positif, khususnya pertambangan karena berkah naiknya harga komoditas.
“Sektor yang menopang itu industri pengolahan, perdagangan dan pertambangan,” katanya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (2/1/2019).
Robert menjabarkan kontibutor utama penerimaan pajak masih berasal dari industri pengolahan yang berkontribusi 30% terhadap total penerimaan. Segmen usaha ini sudah menyumbang Rp363,60 triliun atau tumbuh 11,2%. Namun, angka ini masih melambat ketimbang tahun 2017 yang tumbuh 18,28%.
Berikutnya adalah sektor perdagangan dengan setoran Rp234,46 triliun atau tumbuh 23,72%. Serupa dengan industri pengolahan, laju pertumbuhan sektor perdagangan tahun 2018 masih lebih rendah dari pertumbuhan 2017 yang mencapai 25,09% dan berkontribusi 19,3% terhadap total setoran pajak.
Capaian impresif dibukukan sektor pertambangan yang mencatat pertumbuhan signifikan sebesar 51,15% atau lebih tinggi dari tahun 2017 yang tumbuh 40,83%. Setoran bisnis pertambangan hingga pengujung tahun mencapai Rp80,55 triliun atau berkontribusi 6,6% dari penerimaan pajak.
Sektor usaha lain yang berkontribusi signifikan kepada penerimaan pajak antara lain jasa keuangan dan asuransi yang mencatat setoran Rp162,15 triliun. Angka ini mencatat pertumbuhan setoran sebesar 11,91% dan berkontribusi 13,4% terhadap total penerimaan pajak.
Kemudian sektor konstruksi dan real estate yang menyumbang sebesar Rp83,51 triliun. Sektor usaha ini berkontribusi terhadap total penerimaan pajak sebesar 6,9% dengan laju pertumbuhan setoran sebesar 6,62%.(Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.