SE-52/PJ/2021

Dirjen Pajak Terbitkan Surat Edaran Soal Tafsir dan Penerapan P3B

Muhamad Wildan | Selasa, 25 Januari 2022 | 11:00 WIB
Dirjen Pajak Terbitkan Surat Edaran Soal Tafsir dan Penerapan P3B

Tampilan depan dokumen SE-52/PJ/2021.

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo menerbitkan surat edaran (SE) mengenai petunjuk umum interpretasi serta penerapan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B).

Surat edaran dirjen pajak bernomor SE-52/PJ/2021 tersebut diterbitkan karena masih adanya permintaan penegasan serta untuk mencegah timbulnya sengketa terkait dengan interpretasi dan penerapan P3B.

"Dipandang perlu untuk menyusun suatu petunjuk umum interpretasi dan penerapan ketentuan dalam P3B Indonesia yang dapat dijadikan rujukan atau pedoman bagi pegawai DJP dalam rangka pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan dan pemberian pelayanan perpajakan kepada wajib pajak," bunyi bagian umum SE-52/PJ/2021, dikutip Selasa (25/1/2022).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Dalam surat edaran, dirjen pajak menegaskan penjelasan pengaturan dan ketentuan pasal per pasal pada SE-52/PJ/2021 tidak dimaksudkan untuk selalu diterapkan atas suatu transaksi atau P3B tertentu.

Penerapan ketentuan P3B Indonesia harus mempertimbangkan negara mitra tempat subjek pajak dalam negeri berdomisili dan sumber penghasilan.

"Dengan demikian, petunjuk umum yang terdapat dalam surat edaran dirjen ini hanya dapat diterapkan untuk P3B Indonesia yang pengaturan atau ketentuannya secara substansi sama dengan pengaturan atau ketentuan yang dijadikan rujukan dalam surat edaran dirjen ini," tulis dirjen pajak pada surat edaran.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Untuk pengaturan atau ketentuan P3B yang secara substansi berbeda, penerapannya harus dilakukan sesuai dengan maksud dan tujuan pengaturan P3B yang berbeda tersebut.

Secara umum, P3B Indonesia yang berlaku efektif umumnya mengacu pada 2 model, yakni OECD Model dan UN Model. Meski demikian, Indonesia dan negara mitra dapat bersepakat untuk membentuk pengaturan yang berbeda dengan pengaturan pada 2 model tersebut sesuai dengan perundingan dan kepentingan nasional masing-masing negara.

SE-52/PJ/2021 telah ditetapkan oleh Suryo sejak sejak 21 Desember 2021. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra