PER-17/PJ/2020

Dirjen Pajak Terbitkan Peraturan Baru Soal APA

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 06 Oktober 2020 | 18:20 WIB
Dirjen Pajak Terbitkan Peraturan Baru Soal APA

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo merilis beleid baru mengenai tata cara penyelesaian permohonan, pelaksanaan, dan evaluasi kesepakatan harga transfer (advance pricing agreement/APA).

Tata cara penyelesaian, permohonan, pelaksanaan, dan evaluasi APA tersebut masuk dalam Perdirjen Pajak No.PER-17/PJ/2020. Beleid ini merupakan aturan pelaksana dari Pasal 22 ayat 9 huruf a Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 22/PMK.03/2020.

“Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat 9 huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 … perlu menetapkan peraturan direktur jenderal pajak,” demikian kutipan pertimbangan dalam PER-17/PJ/2020, seperti dikutip pada (6/10/2020).

Baca Juga:
OECD Terbitkan Laporan Statistik terkait Advance Pricing Agreement

Secara garis besar, beleid ini memerinci ketentuan terkait dengan tata cara pelaksanaan kesepakatan harga transfer yang sebelumnya telah diatur dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 15 sampai dengan Pasal 21 PMK No. 22/PMK.03/2020.

Perincian tersebut mulai dari tata cara pengajuan permohonan APA, prosedur penelitian pemenuhan ketentuan usulan penentuan harga transfer dalam permohonan APA, serta ketentuan mengenai pencabutan permohonan APA Bilateral.

Beleid ini juga menjabarkan tata cara evaluasi atas kesepakatan dalam APA. Ada pula penjelasan mengenai peninjauan kembali APA atau pembatalan kesepakatan dalam APA sebelum berakhirnya periode APA.

Baca Juga:
Cegah Penghindaran Pajak, Golkar Usul Perketat Aturan Transfer Pricing

Selain itu, beleid tersebut menegaskan jika permohonan APA diajukan oleh wajib pajak yang usahanya terdampak Covid-19 maka tingkat laba dalam proyeksi laporan keuangan merupakan tingkat laba hasil penyesuaian pada kondisi normal yang disampaikan oleh wajib pajak.

Proyeksi elemen laporan keuangan tersebut dilaporkan menggunakan format yang tercantum dalam lampiran PER-17/PJ/2020. Adapun beleid ini mulai berlaku sejak 17 September 2020. Berlakunya beleid ini sekaligus mencabut Perdirjen Pajak No.PER-69/PJ/2010. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Januari 2025 | 17:31 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

RI Menang Gugatan Soal CPO di WTO, Menko Airlangga Ungkap Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?