PER-17/PJ/2020

Dirjen Pajak Terbitkan Peraturan Baru Soal APA

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 06 Oktober 2020 | 18:20 WIB
Dirjen Pajak Terbitkan Peraturan Baru Soal APA

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo merilis beleid baru mengenai tata cara penyelesaian permohonan, pelaksanaan, dan evaluasi kesepakatan harga transfer (advance pricing agreement/APA).

Tata cara penyelesaian, permohonan, pelaksanaan, dan evaluasi APA tersebut masuk dalam Perdirjen Pajak No.PER-17/PJ/2020. Beleid ini merupakan aturan pelaksana dari Pasal 22 ayat 9 huruf a Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 22/PMK.03/2020.

“Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat 9 huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 … perlu menetapkan peraturan direktur jenderal pajak,” demikian kutipan pertimbangan dalam PER-17/PJ/2020, seperti dikutip pada (6/10/2020).

Baca Juga:
OECD Terbitkan Laporan Statistik terkait Advance Pricing Agreement

Secara garis besar, beleid ini memerinci ketentuan terkait dengan tata cara pelaksanaan kesepakatan harga transfer yang sebelumnya telah diatur dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 15 sampai dengan Pasal 21 PMK No. 22/PMK.03/2020.

Perincian tersebut mulai dari tata cara pengajuan permohonan APA, prosedur penelitian pemenuhan ketentuan usulan penentuan harga transfer dalam permohonan APA, serta ketentuan mengenai pencabutan permohonan APA Bilateral.

Beleid ini juga menjabarkan tata cara evaluasi atas kesepakatan dalam APA. Ada pula penjelasan mengenai peninjauan kembali APA atau pembatalan kesepakatan dalam APA sebelum berakhirnya periode APA.

Baca Juga:
Cegah Penghindaran Pajak, Golkar Usul Perketat Aturan Transfer Pricing

Selain itu, beleid tersebut menegaskan jika permohonan APA diajukan oleh wajib pajak yang usahanya terdampak Covid-19 maka tingkat laba dalam proyeksi laporan keuangan merupakan tingkat laba hasil penyesuaian pada kondisi normal yang disampaikan oleh wajib pajak.

Proyeksi elemen laporan keuangan tersebut dilaporkan menggunakan format yang tercantum dalam lampiran PER-17/PJ/2020. Adapun beleid ini mulai berlaku sejak 17 September 2020. Berlakunya beleid ini sekaligus mencabut Perdirjen Pajak No.PER-69/PJ/2010. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Menuju Smart City, Data Pajak Daerah dan Pertanahan Bakal Terintegrasi

Jumat, 20 Desember 2024 | 13:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Target Setoran BPHTB Diprediksi Tak Tercapai, Pemkab Ungkap Sebabnya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra