KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan PPN atas IPL Apartemen Bukanlah Kebijakan Baru

Muhamad Wildan | Kamis, 26 September 2024 | 14:30 WIB
DJP Tegaskan PPN atas IPL Apartemen Bukanlah Kebijakan Baru

Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan DJP Muchamad Arifin (paling kiri).

ANYER, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan pengenaan PPN atas iuran pemeliharaan lingkungan (IPL) di apartemen bukan merupakan kebijakan baru.

Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan DJP Muchamad Arifin mengatakan jasa kena pajak (JKP) yang dibebaskan dari PPN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2022.

"Sebenarnya yang terutang [PPN] kan bukan semuanya. Kalau di medsos kan seakan-akan listrik yang dibayarkan penghuni apartemen dikenai PPN, kan tidak," katanya, Kamis (26/9/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf l PP 49/2022, penyerahan listrik termasuk biaya penyambungan listrik dan biaya beban listrik dibebaskan dari pengenaan PPN. Listrik dikenai PPN khusus atas penyerahan ke rumah dengan daya di atas 6.600 VA.

Penyerahan air bersih baik yang sudah siap diminum maupun yang belum siap diminum termasuk juga dibebaskan dari pengenaan PPN. Fasilitas ini juga berlaku atas biaya sambung dan biaya beban tetap air bersih.

"Bukan biaya listrik atau airnya yang terutang PPN, tetapi jasa atas pengurusan itu. Misalnya tagihan listrik 50, lalu di-charge lagi dengan nilai tertentu menjadi 70 atau 80. Kan ada selisih, nanti kalau di invoice-nya dipisah maka yang terutang sebenarnya jasanya saja," tutur Arifin.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Bila suatu barang kena pajak atau jasa kena pajak (BKP/JKP) tidak disebutkan sebagai BKP/JKP yang dibebaskan dari PPN baik dalam PP 49/2022 atau regulasi lainnya, penyerahan BKP/JKP tersebut adalah penyerahan yang terutang PPN.

Merujuk pada Pasal 16 UU PPN s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah memiliki ruang untuk membebaskan BKP/JKP dari pengenaan PPN baik untuk sementara waktu maupun selamanya berdasarkan PP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya