KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan PPN atas IPL Apartemen Bukanlah Kebijakan Baru

Muhamad Wildan | Kamis, 26 September 2024 | 14:30 WIB
DJP Tegaskan PPN atas IPL Apartemen Bukanlah Kebijakan Baru

Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan DJP Muchamad Arifin (paling kiri).

ANYER, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan pengenaan PPN atas iuran pemeliharaan lingkungan (IPL) di apartemen bukan merupakan kebijakan baru.

Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan DJP Muchamad Arifin mengatakan jasa kena pajak (JKP) yang dibebaskan dari PPN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2022.

"Sebenarnya yang terutang [PPN] kan bukan semuanya. Kalau di medsos kan seakan-akan listrik yang dibayarkan penghuni apartemen dikenai PPN, kan tidak," katanya, Kamis (26/9/2024).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf l PP 49/2022, penyerahan listrik termasuk biaya penyambungan listrik dan biaya beban listrik dibebaskan dari pengenaan PPN. Listrik dikenai PPN khusus atas penyerahan ke rumah dengan daya di atas 6.600 VA.

Penyerahan air bersih baik yang sudah siap diminum maupun yang belum siap diminum termasuk juga dibebaskan dari pengenaan PPN. Fasilitas ini juga berlaku atas biaya sambung dan biaya beban tetap air bersih.

"Bukan biaya listrik atau airnya yang terutang PPN, tetapi jasa atas pengurusan itu. Misalnya tagihan listrik 50, lalu di-charge lagi dengan nilai tertentu menjadi 70 atau 80. Kan ada selisih, nanti kalau di invoice-nya dipisah maka yang terutang sebenarnya jasanya saja," tutur Arifin.

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Bila suatu barang kena pajak atau jasa kena pajak (BKP/JKP) tidak disebutkan sebagai BKP/JKP yang dibebaskan dari PPN baik dalam PP 49/2022 atau regulasi lainnya, penyerahan BKP/JKP tersebut adalah penyerahan yang terutang PPN.

Merujuk pada Pasal 16 UU PPN s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah memiliki ruang untuk membebaskan BKP/JKP dari pengenaan PPN baik untuk sementara waktu maupun selamanya berdasarkan PP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor