KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan PPN atas IPL Apartemen Bukanlah Kebijakan Baru

Muhamad Wildan | Kamis, 26 September 2024 | 14:30 WIB
DJP Tegaskan PPN atas IPL Apartemen Bukanlah Kebijakan Baru

Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan DJP Muchamad Arifin (paling kiri).

ANYER, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan pengenaan PPN atas iuran pemeliharaan lingkungan (IPL) di apartemen bukan merupakan kebijakan baru.

Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan DJP Muchamad Arifin mengatakan jasa kena pajak (JKP) yang dibebaskan dari PPN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2022.

"Sebenarnya yang terutang [PPN] kan bukan semuanya. Kalau di medsos kan seakan-akan listrik yang dibayarkan penghuni apartemen dikenai PPN, kan tidak," katanya, Kamis (26/9/2024).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf l PP 49/2022, penyerahan listrik termasuk biaya penyambungan listrik dan biaya beban listrik dibebaskan dari pengenaan PPN. Listrik dikenai PPN khusus atas penyerahan ke rumah dengan daya di atas 6.600 VA.

Penyerahan air bersih baik yang sudah siap diminum maupun yang belum siap diminum termasuk juga dibebaskan dari pengenaan PPN. Fasilitas ini juga berlaku atas biaya sambung dan biaya beban tetap air bersih.

"Bukan biaya listrik atau airnya yang terutang PPN, tetapi jasa atas pengurusan itu. Misalnya tagihan listrik 50, lalu di-charge lagi dengan nilai tertentu menjadi 70 atau 80. Kan ada selisih, nanti kalau di invoice-nya dipisah maka yang terutang sebenarnya jasanya saja," tutur Arifin.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Bila suatu barang kena pajak atau jasa kena pajak (BKP/JKP) tidak disebutkan sebagai BKP/JKP yang dibebaskan dari PPN baik dalam PP 49/2022 atau regulasi lainnya, penyerahan BKP/JKP tersebut adalah penyerahan yang terutang PPN.

Merujuk pada Pasal 16 UU PPN s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah memiliki ruang untuk membebaskan BKP/JKP dari pengenaan PPN baik untuk sementara waktu maupun selamanya berdasarkan PP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC