KEBIJAKAN PAJAK

Cegah Penghindaran Pajak, Golkar Usul Perketat Aturan Transfer Pricing

Muhamad Wildan | Rabu, 13 November 2024 | 18:00 WIB
Cegah Penghindaran Pajak, Golkar Usul Perketat Aturan Transfer Pricing

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Golkar, Melchias Marcus Mekeng, meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memperketat regulasi transfer pricing yang berlaku di Indonesia.

Dalam rapat Komisi XI DPR, Mekeng mengatakan saat ini masih banyak wajib pajak yang melakukan penghindaran pajak melalui manipulasi transfer pricing.

"Ini terjadi di beragam komoditas, [seperti] CPO, batu bara, nikel, dan lain-lain. Saya yakin ribuan triliun [rupiah] bisa masuk dan menurut hemat saya Pak [Presiden] Prabowo tahu itu," ujar Mekeng, Rabu (13/11/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Manipulasi transfer pricing pada akhirnya menggerus basis penerimaan pajak di dalam negeri. "[Komoditas] dijual di sini dengan harga rendah lalu dijual lagi di Singapura dengan harga pasar. Ini loophole yang membuat orang-orang kita senang bermain di sana," ujar Mekeng.

Menurut Mekeng, pengetatan transfer pricing adalah salah satu prasyarat yang harus dipenuhi agar Indonesia bisa memiliki pertumbuhan ekonomi yang tinggi.

"Ibu [Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati] harus membuat regulasi yang superketat agar pemain-pemain dan pebisnis-pebisnis yang nakal itu mengembalikan uangnya ke sini, ke dalam Republik Indonesia," ujar Mekeng.

Baca Juga:
Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Perlu diketahui, regulasi transfer pricing Indonesia, yakni Pasal 18 UU PPh dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 172/2023, telah mewajibkan para wajib pajak untuk menerapkan arm's length principle (ALP) atas transaksi-transaksi antarpihak yang memiliki hubungan istimewa.

Hubungan istimewa adalah keadaan ketergantungan atau keterikatan satu pihak dengan pihak lainnya akibat adanya hubungan kepemilikan, hubungan penguasaan, atau hubungan keluarga sedarah/semenda.

Dalam rangka menguji kepatuhan wajib pajak dalam menerapkan ALP, DJP berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya pengurang untuk menghitung penghasilan kena pajak wajib pajak.

Bila wajib pajak diketahui tidak menerapkan ALP, menerapkan ALP tetapi tidak sesuai ketentuan, tidak dapat membuktikan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu berdasarkan tahapan pendahuluan, atau harga transfer yang ditentukan tidak memenuhi ALP, DJP bisa menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan untuk menghitung penghasilan kena pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Menuju Smart City, Data Pajak Daerah dan Pertanahan Bakal Terintegrasi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya