KEBIJAKAN PAJAK

Cegah Penghindaran Pajak, Golkar Usul Perketat Aturan Transfer Pricing

Muhamad Wildan | Rabu, 13 November 2024 | 18:00 WIB
Cegah Penghindaran Pajak, Golkar Usul Perketat Aturan Transfer Pricing

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Golkar, Melchias Marcus Mekeng, meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memperketat regulasi transfer pricing yang berlaku di Indonesia.

Dalam rapat Komisi XI DPR, Mekeng mengatakan saat ini masih banyak wajib pajak yang melakukan penghindaran pajak melalui manipulasi transfer pricing.

"Ini terjadi di beragam komoditas, [seperti] CPO, batu bara, nikel, dan lain-lain. Saya yakin ribuan triliun [rupiah] bisa masuk dan menurut hemat saya Pak [Presiden] Prabowo tahu itu," ujar Mekeng, Rabu (13/11/2024).

Baca Juga:
Tarif PPN Tetap Naik Tahun Depan? Sri Mulyani Jelaskan Ini kepada DPR

Manipulasi transfer pricing pada akhirnya menggerus basis penerimaan pajak di dalam negeri. "[Komoditas] dijual di sini dengan harga rendah lalu dijual lagi di Singapura dengan harga pasar. Ini loophole yang membuat orang-orang kita senang bermain di sana," ujar Mekeng.

Menurut Mekeng, pengetatan transfer pricing adalah salah satu prasyarat yang harus dipenuhi agar Indonesia bisa memiliki pertumbuhan ekonomi yang tinggi.

"Ibu [Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati] harus membuat regulasi yang superketat agar pemain-pemain dan pebisnis-pebisnis yang nakal itu mengembalikan uangnya ke sini, ke dalam Republik Indonesia," ujar Mekeng.

Baca Juga:
Kabinet Jadi Lebih Gemuk, Sri Mulyani Jelaskan Kebijakan Anggarannya

Perlu diketahui, regulasi transfer pricing Indonesia, yakni Pasal 18 UU PPh dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 172/2023, telah mewajibkan para wajib pajak untuk menerapkan arm's length principle (ALP) atas transaksi-transaksi antarpihak yang memiliki hubungan istimewa.

Hubungan istimewa adalah keadaan ketergantungan atau keterikatan satu pihak dengan pihak lainnya akibat adanya hubungan kepemilikan, hubungan penguasaan, atau hubungan keluarga sedarah/semenda.

Dalam rangka menguji kepatuhan wajib pajak dalam menerapkan ALP, DJP berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya pengurang untuk menghitung penghasilan kena pajak wajib pajak.

Bila wajib pajak diketahui tidak menerapkan ALP, menerapkan ALP tetapi tidak sesuai ketentuan, tidak dapat membuktikan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu berdasarkan tahapan pendahuluan, atau harga transfer yang ditentukan tidak memenuhi ALP, DJP bisa menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan untuk menghitung penghasilan kena pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 14 November 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA TAPAKTUAN

Patuh Pajak, Tiga Desa di Simeulue Raih Apresiasi dari KPP Tapaktuan

Kamis, 14 November 2024 | 09:33 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Himpun PNBP, Kemenkeu Bentuk 2 Direktorat Baru dan Angkat 1 Staf Ahli

Rabu, 13 November 2024 | 17:50 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Tetap Naik Tahun Depan? Sri Mulyani Jelaskan Ini kepada DPR

Rabu, 13 November 2024 | 16:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu akan Bentuk Direktorat Pengawasan PNBP, Ternyata Ini Tugasnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 14 November 2024 | 18:00 WIB PMK 81/2024

Bayar PPh Dividen, WP Orang Pribadi Kini Wajib Laporkan SPT Masa

Kamis, 14 November 2024 | 17:32 WIB AGENDA PAJAK

Bahas Karier di Dunia Perpajakan, UI Adakan Seminar

Kamis, 14 November 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN BULELENG

Banyak Reklame Terpasang, DPRD Minta Penerimaan Pajaknya Dimaksimalkan

Kamis, 14 November 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

DIPA Kementerian 2025 Disusun Menggunakan Nomenklatur Lama

Kamis, 14 November 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN NEGARA

Demi Tambahan Penerimaan, Pemerintah Gali Ekonomi Informal-Bawah Tanah

Kamis, 14 November 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA TAPAKTUAN

Patuh Pajak, Tiga Desa di Simeulue Raih Apresiasi dari KPP Tapaktuan

Kamis, 14 November 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar PBB via Aplikasi MyBCA

Kamis, 14 November 2024 | 15:11 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Bea Cukai Lakukan 31.275 Penindakan Penyelundupan, Didominasi Tekstil