PENGAMPUNAN PAJAK

Dirjen Pajak Terbitkan PER-13, Ini Isinya

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 September 2016 | 15:15 WIB
Dirjen Pajak Terbitkan PER-13, Ini Isinya

JAKARTA, DDTCNews – Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menerbitkan Peraturan Jenderal Pajak Nomor PER – 13/PJ/2016 tentang Tata Cara Penerimaan Surat Pernyataan pada Mingggu Terakhir Periode Pertama Penyampaian Surat Pernyataan.

Beleid ini ditetapkan pada 26 September 2016 yang merupakan minggu terakhir periode pertama tax amanesty ini, Ken memerintahkan petugas pajak untuk tetap menerima surat pernyataan dari wajib pajak meski persyaratan administrasi lainnya belum sepenuhnya lengkap.

Hal ini menyusul adanya perpanjangan proses administrasi untuk periode I hingga Desember 2016 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016 (PMK 141).

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Setelah menerima surat pernyataan tersebut, petugas pajak akan melakukan penelitian terhadap surat pernyataan. "Apabila surat pernyataan sudah memenuhi ketentuan, petugas pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak akan memberikan tanda terima kepada wajib pajak," bunyi ketentuan PER-13 tersebut.

Selanjutnya, petugas pajak atas nama Kepala Kanwil DJP wajib pajak terdaftar harus menerbitkan surat keterangan dalam jangka waktu paling lambat 10 hari kerja yang terhitung sejak diterbitkannya tanda terima.

Setelah itu, petugas pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan dan menyampaikan surat permintaan kelengkapan dokumen dan/atau penjelasan terhadap surat pernyataan paling lambat 31 Oktober 2016.

Baca Juga:
Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Atas penerbitan surat tersebut, wajib pajak harus memenuhi permintaan itu paling lambat tanggal 31 Desember 2016.

PER-13 tersebut mengatur bahwa wajib pajak harus menyampaikan kelengkapan dokumen yang diminta itu secara langsung ke tempat di mana wajib pajak menyampaikan surat pernyataan.

Sebagai informasi, hari ini Kementerian Keuangan merilis dua aturan baru PMK yang merevisi aturan PMK sebelumnya, yaitu PMK 141 dan PMK 142 terkait pelaksanaan tax amnesty. Detail aturan selengkapnya dapat diunduh di sini. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan