PENGAMPUNAN PAJAK

Dirjen Pajak Terbitkan PER-13, Ini Isinya

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 September 2016 | 15:15 WIB
Dirjen Pajak Terbitkan PER-13, Ini Isinya

JAKARTA, DDTCNews – Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menerbitkan Peraturan Jenderal Pajak Nomor PER – 13/PJ/2016 tentang Tata Cara Penerimaan Surat Pernyataan pada Mingggu Terakhir Periode Pertama Penyampaian Surat Pernyataan.

Beleid ini ditetapkan pada 26 September 2016 yang merupakan minggu terakhir periode pertama tax amanesty ini, Ken memerintahkan petugas pajak untuk tetap menerima surat pernyataan dari wajib pajak meski persyaratan administrasi lainnya belum sepenuhnya lengkap.

Hal ini menyusul adanya perpanjangan proses administrasi untuk periode I hingga Desember 2016 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016 (PMK 141).

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Setelah menerima surat pernyataan tersebut, petugas pajak akan melakukan penelitian terhadap surat pernyataan. "Apabila surat pernyataan sudah memenuhi ketentuan, petugas pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak akan memberikan tanda terima kepada wajib pajak," bunyi ketentuan PER-13 tersebut.

Selanjutnya, petugas pajak atas nama Kepala Kanwil DJP wajib pajak terdaftar harus menerbitkan surat keterangan dalam jangka waktu paling lambat 10 hari kerja yang terhitung sejak diterbitkannya tanda terima.

Setelah itu, petugas pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan dan menyampaikan surat permintaan kelengkapan dokumen dan/atau penjelasan terhadap surat pernyataan paling lambat 31 Oktober 2016.

Baca Juga:
Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Atas penerbitan surat tersebut, wajib pajak harus memenuhi permintaan itu paling lambat tanggal 31 Desember 2016.

PER-13 tersebut mengatur bahwa wajib pajak harus menyampaikan kelengkapan dokumen yang diminta itu secara langsung ke tempat di mana wajib pajak menyampaikan surat pernyataan.

Sebagai informasi, hari ini Kementerian Keuangan merilis dua aturan baru PMK yang merevisi aturan PMK sebelumnya, yaitu PMK 141 dan PMK 142 terkait pelaksanaan tax amnesty. Detail aturan selengkapnya dapat diunduh di sini. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

Rabu, 20 November 2024 | 08:40 WIB BERITA PAJAK HARI INI

RUU Pengampunan Pajak untuk Dukung Visi dan Misi Pemerintahan Baru

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra