PENGAMPUNAN PAJAK

Dirjen Pajak: Tax Amnesty Tingkatkan Jumlah WP

Awwaliatul Mukarromah | Rabu, 13 Juli 2016 | 13:58 WIB
Dirjen Pajak: Tax Amnesty Tingkatkan Jumlah WP

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal Pajak menegaskan kebijakan tax amnesty ditujukan untuk seluruh Warga Negara Indonesia (WNI), baik yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maupun yang belum memiliki NPWP.

Pernyataan tersebut disampaikan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi dalam sambutannya pada acara Sosialisasi Amnesti Pajak dengan Ikatan Konsultan Pajak di Aula Djuanda, Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (12/07).

"Amnesti Pajak ini bukan ditujukan hanya kepada pengusaha besar, tapi seluruh wajib pajak," ujar Ken.

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Dengan adanya amnesti pajak, diharapkan WNI yang belum memiliki NPWP dapat memiliki NPWP, mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan membayar pajak.

"Dampaknya adalah orang yang sebelumnya tidak memiliki NPWP jadi membuat, lalu mengisi SPT. Atau yang tadinya Nihil jadi mengisi SPT dan membayar pajak," jelas Dirjen Pajak.

Dalam sambutannya, Dirjen Pajak juga berpesan kepada para konsultan pajak untuk meyakinan para klien mereka bahwa data yang diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk kepentingan Amnesti Pajak dijamin aman, dan tidak akan dipergunakan untuk penyidikan ataupun penyelidikan tindak pidana lain.

Baca Juga:
Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Umum atas nama Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, Kismantoro Petrus, juga melakukan penandatanganan komitmen untuk mendukung pelaksanaan kebijakan amnesti pajak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak.

Keberadaan komitmen ini didasari pemahaman bahwa amnesti pajak adalah kebijakan nasional yang sangat penting dan strategis untuk meningkatkan penerimaan pajak, mendorong reformasi perpajakan, dan mempercepat pertumbuhan ekonomi.

Penandatangan ini disaksikan oleh Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, Sekretaris Jenderal Hadiyanto, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi, Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo dan para pejabat Kementerian Keuangan. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Sabtu, 23 November 2024 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap PPN Naik Jadi 12%, Konglomerat Dapat Pengampunan Pajak Lagi

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?