JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal Pajak menegaskan kebijakan tax amnesty ditujukan untuk seluruh Warga Negara Indonesia (WNI), baik yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maupun yang belum memiliki NPWP.
Pernyataan tersebut disampaikan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi dalam sambutannya pada acara Sosialisasi Amnesti Pajak dengan Ikatan Konsultan Pajak di Aula Djuanda, Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (12/07).
"Amnesti Pajak ini bukan ditujukan hanya kepada pengusaha besar, tapi seluruh wajib pajak," ujar Ken.
Dengan adanya amnesti pajak, diharapkan WNI yang belum memiliki NPWP dapat memiliki NPWP, mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan membayar pajak.
"Dampaknya adalah orang yang sebelumnya tidak memiliki NPWP jadi membuat, lalu mengisi SPT. Atau yang tadinya Nihil jadi mengisi SPT dan membayar pajak," jelas Dirjen Pajak.
Dalam sambutannya, Dirjen Pajak juga berpesan kepada para konsultan pajak untuk meyakinan para klien mereka bahwa data yang diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk kepentingan Amnesti Pajak dijamin aman, dan tidak akan dipergunakan untuk penyidikan ataupun penyelidikan tindak pidana lain.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Umum atas nama Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, Kismantoro Petrus, juga melakukan penandatanganan komitmen untuk mendukung pelaksanaan kebijakan amnesti pajak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak.
Keberadaan komitmen ini didasari pemahaman bahwa amnesti pajak adalah kebijakan nasional yang sangat penting dan strategis untuk meningkatkan penerimaan pajak, mendorong reformasi perpajakan, dan mempercepat pertumbuhan ekonomi.
Penandatangan ini disaksikan oleh Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, Sekretaris Jenderal Hadiyanto, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi, Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo dan para pejabat Kementerian Keuangan. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.