PENGAMPUNAN PAJAK

Dirjen Pajak: Tax Amnesty Berhasil, Singapura Goyah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Oktober 2016 | 16:42 WIB
Dirjen Pajak: Tax Amnesty Berhasil, Singapura Goyah

JAKARTA, DDTCNews – Program pengampunan pajak periode pertama telah berakhir pada 30 September lalu dengan capaian cukup fantastis. Menariknya, Singapura menjadi negara tertinggi penyumbang dana terhadap kebijakan perpajakan pemerintah ini.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan Singapura tampak goyah dengan banyaknya dana warga negara Indonesia (WNI) yang pulang kampung, yang selama ini banyak disimpan di perbankan Singapura.

“Singapura tetap menjadi pengirim dana terbesar sampai saat ini. Oleh karena itu Singapura goyah jika likuiditas perbankannya di tarik masuk ke Indonesia seluruhnya,” ujar Ken, Kamis (6/10).

Baca Juga:
Malaysia Umumkan Insentif Pajak di KEK Johor-Singapura, Ini Skemanya

Sejak pertengahan periode pertama, Singapura sudah menjajaki peringkat pertama sebagai negara penyumbang dana program pengampunan pajak. Peringkat pertama tersebut tetap diperolehnya hingga saat ini.

Dana WNI yang pulang dari Singapura ke Indonesia tentunya akan menyebabkan kondisi perekonomian Singapura menurun. Hal ini terjadi karena dana WNI yang pulang ke Indonesia dari Singapura dengan nominal yang cukup besar.

Ken menambahkan pemasukan dana program pengampunan pajak yang hartanya ditarik dari Singapura sangat bervariatif. Menurut data yang diberikan Ken, ada yang dari Rp10.000 sampai Rp100 miliar.

Baca Juga:
DJP Rilis Pengumuman, Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan

“Ada juga yang Rp 100 miliar itu tiga sampai empat orang, ada Rp 1 triliun. Itu kecil bagi saya, karena kita lihat kekayaannya besar banget. Jadi ini (tax amnesty) barang bagus harga murah," pungkasnya.

Ken menegaskan program pengampunan pajak merupakan suatu kebijakan yang memberikan banyak keuntungan kepada warga negaranya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Januari 2025 | 14:40 WIB PENG-1/PJ.09/2025

DJP Rilis Pengumuman, Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan

Kamis, 09 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Sepekan Diterapkan, Sri Mulyani Kembali Kunjungi ‘Dapur’ Coretax

Rabu, 08 Januari 2025 | 08:39 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kemenkeu Atur Ulang PMK soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

BERITA PILIHAN
Selasa, 14 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Upload Faktur via Coretax Mandek di Signing In Progress, Harus Gimana?

Selasa, 14 Januari 2025 | 17:45 WIB CORETAX SYSTEM

Kendala Coretax Terus Diperbaiki, Luhut: Perlahan Bakal Berjalan Baik

Selasa, 14 Januari 2025 | 17:30 WIB KABUPATEN JOMBANG

Sebar Ratusan Ribu SPPT, Pemda Bidik Setoran PBB Tembus Rp60 Miliar

Selasa, 14 Januari 2025 | 17:00 WIB PMK 103/2024

BMAD atas Produk Canai Lantaian dari 7 Negara Ini Diperpanjang

Selasa, 14 Januari 2025 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tak Ada Nama/Alamat di Cetakan FP Coretax, DJP Tidak Kenakan Sanksi

Selasa, 14 Januari 2025 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Sederet Tantangan DJBC Kumpulkan Penerimaan di 2025, Ada Downtrading

Selasa, 14 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 115/2024

Siapa Saja Penanggung Utang Kepabeanan dan Cukai di Suatu Badan?

Selasa, 14 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemendag Minta Relaksasi Pemungutan PPN untuk BUMN Pangan