BERITA PAJAK HARI INI

Dirjen Pajak Tanggapi Protes PMK 15/2018

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Maret 2018 | 10:02 WIB
Dirjen Pajak Tanggapi Protes PMK 15/2018

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Selasa (6/3), berita datang dari Ditjen Pajak yang mendapat keluhan dari berbagai kalangan wajib pajak atas berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 15/2018 tentang cara lain menghitung peredaran bruto.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan PMK itu berlaku untuk mengurangi sengketa dan memberikan kepastian hukum. Mekanisme pelaksanaan aturan itu dilakukan sesuai dengan data yang ditemukan oleh Ditjen Pajak saat pemeriksaan.

Menurutnya jika petugas pemeriksa pajak hanya menemukan rekening, proses penghitungannya menggunakan metode rekening. Apabila ditemukan adalah produksi, pendekatan yang digunakan adalah penghitungan produksi.

Baca Juga:
Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Maka soal siapa yang diuntungkan, itu bisa dinilai lebih dulu. Jika penghitungan menggunakan pembukuan maka bisa saja rugi, tetapi jika tidak pakai pembukuan maka akan dikenakan penghitungan berdasarkan norma.

Kabar selanjutnya masih berkenaan dengan peraturan pajak dan APBN, berikut ringkasan berita selengkapnya:

  • UMKM Tidak Perlu Lapor Harta Tax Amnesty

Ditjen Pajak berencana merevisi PER 03/2017 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pengawasan Harta Tambahan dalam Rangka Pengampunan Pajak, dengan menghilangkan kewajiban pelaporan pengalihan atau realisasi penempatan investasi harta tambahan bagi wajib pajak Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo mengatakan selain tidak diwajibkan bagi wajib pajak UMKM, laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan maupun penempatan harta tambahan itu, juga tidak diwajibkan bagi wajib pajak dengan harta tambahan yang berada di luar negeri dan tidak dialihkan ke Indonesia.

Maka, amandemen Perdirjen Pajak 03/2017 akan dikhususkan bagi UMKM yang tidak diwajibkan menyampaikan laporan penempatan harta, tapi tetap dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunannya.

Sementara menurut Dirjen Pajak Robert Pakpahan perubahan aturan itu akan diterbitkan pekan ini dan berharap regulasi baru mempermudah UMKM. Pasalnya dari 972 ribuan partisipan program pengampunan pajak, wajib pajak terkategori UMKM mencapai 431 ribuan atau hampir separuhnya.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini
  • Sri Mulyani Ajukan Rancangan Awal APBN 2019

Pemerintah sudah mengajukan Rancangan Awal APBN 2019 kepada Presiden Joko Widodo, cepatnya pengajuan itu atas landasan untuk mendukung rencana kerja tahun 2019. Dikabarkan, rancangan tersebut digodok secara sangat realistis.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan desain APBN tetap memberikan stimulus dengan defisit terjaga, serta cukup untuk mendorong ekonomi tetap maju dan berkelanjutan. Dalam hal ini dia melihat target penerimaan pajak akan dibuat sangat realistis dan tidak membuat warga dan bisnis resah.

Lebih jauh dia menyatakan penargetan itu berdasarkan track record belakangan ini, serta gross dari pertumbuhan pajak yang biasanya normal dan ditambah extra effort yang cukup seberapa banyak itu akan segera difinalkan.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Sementara Mantan Pejabat Bank Dunia itu pun menjelaskan masih perlu meninjau setidaknya 1 semester terlebih dulu, sebelum pemerintah menentukan adanya perubahan dalam APBN 2018 seiring dengan pelemahan nilai rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) hingga lebih dari Rp13.700 atau melewati asumsi Rp13.400.

  • Antisipasi Ekonomi Global, Jokowi Minta Menterinya Cari Pasar Alternatif

Presiden RI Joko Widodo meminta jajaran menteri perekonomiannya untuk mengantisipasi kondisi perekonomian dunia yang dinamis. Sebab, kondisi dunia bisa mempengaruhi daya saing Indonesia terhadap sejumlah negara lain.

Presiden Jokowi mengatakan dinamika dan perubahan ekonomi dunia tidak hanya mempengaruhi perekonomian, tetapi juga sangat mempengaruhi daya saing komoditas asal Indonesia selain juga suku bunga, area masuk dan keluar, bahkan hingga nilai tukar rupiah.

Baca Juga:
PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

Dia pun meminta para menteri untuk mengantisipasi kecenderungan setiap negara yang masing-masing menerapkan kebijakan perdagangan yang protektif atau proteksionis, sehingga Indonesia tidak akan kalah dari negara-negara kawasan.

Berdasarkan pertimbangan itu, Jokowi menegaskan pemerintah harus mencari pasar alternatif baru dan bukan pasar tradisional agar komoditas yang dijual semain luas lagi dibanding sebelumnya.

  • Jokowi Minta Single Submission Jalan Akhir Bulan Ini

Presiden RI Joko Widodo mengingatkan menterinya terkait sistem perizinan terintegrasi digital (online single submission) harus selesai pada akhir Maret 2018. Upaya itu sejatinya dirancang untuk mendorong investasi, serta memberi insentif pada investasi.

Baca Juga:
World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

Presiden Jokowi menilai online single submission juga mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi lebih baik lagi. Meski begitu dalam pencapaiannya, Jokowi ingin adanya koordinasi dan konsolidasi antara menteri, menteri koordinator dan seluruh kepala lembaga.

Di samping itu, pemerintah menyiapkan kebijakan online single submission untuk kemudahan berusaha. Kebijakan itu merupakan implementasi tahap kedua dari Peraturan Presiden (Perpres) 91 tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan