Dirjen Pajak Suryo Utomo. (Foto: Kementerian Keuangan)
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengklaim pengawasan berbasis kewilayahan yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama akan menyelesaikan masalah ketidakpatuhan wajib pajak baru yang terus terjadi dalam beberapa tahun terakhir.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan reorganisasi KPP Pratama sekaligus pemanfaatan sistem informasi akan meningkatkan kemampuan KPP Pratama terutama account representative (AR) dalam menjaga kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak dari tahun ke tahun.
"Ada sistem informasi yang diperbaiki sehingga yang diawasi makin banyak. Dengan kewilayahan, 1 seksi mengawasi 1 kecamatan. Ini lebih efisien dari 1 seksi mengawasi 5 kecamatan," ujarnya dalam wawancara khusus DDTCNews, dikutip Selasa (29/12/2020).
Merujuk pada laporan kinerja (lakin) DJP yang rutin dipublikasikan setiap tahun, tampak kepatuhan wajib pajak baru dalam membayar pajak terutama wajib pajak orang pribadi nonkaryawan masih sulit untuk dipertahankan.
Sebagai contoh, pada Lakin DJP 2019 tampak masih banyak wajib pajak orang pribadi nonkaryawan yang terdaftar dan membayar pajak pada 2018 tetapi tidak melakukan pembayaran pada tahun 2019.
"Kepatuhan wajib pajak orang pribadi nonkaryawan terdaftar 2018 tidak tercapai karena sulitnya menjaga komunikasi dengan WP di tahun kedua. Terdapat WP yang hanya membayar pada saat melakukan pendaftaran kemudian berhenti melakukan pembayaran," tulis DJP pada Lakin DJP 2019.
Dari 495.984 wajib pajak orang pribadi nonkaryawan terdaftar 2018 yang ditargetkan oleh DJP untuk membayar pajak pada 2019, tercatat hanya 214.449 wajib pajak saja yang melakukan pembayaran.
Pada lakin, diterangkan AR pada seksi ekstensifikasi dan penyuluhan memiliki peran utama dalam menjaga kepatuhan wajib pajak baru. Meski demikian, jumlah dan kemampuan AR ekstensifikasi masih belum merata pada setiap KPP.
Merujuk PMK No. 184/2020, KPP Pratama bakal memiliki 5 hingga 6 seksi pengawasan dan semua memiliki tugas sama yakni memastikan wajib pajak mematuhi ketentuan perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi berbasis pendataan dan pemetaan subjek dan objek pajak, penguasaan wilayah, pengamatan potensi pajak, hingga pengendalian mutu kepatuhan wajib pajak. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.