TUNJANGAN HARI RAYA

Dirjen Pajak: Pencairan THR Tetap Dipotong Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 Juni 2017 | 10:31 WIB
Dirjen Pajak: Pencairan THR Tetap Dipotong Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak tetap memberlakukan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 terhadap pencairan dana Tunjangan Hari Raya (THR). Namun, pengenaan pajak tersebut dihitung setelah dikurangi dengan nominal Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku saat ini.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan PTKP yang saat ini berlaku yaitu sebesar Rp4,5 juta. Maka menurutnya pengenaan pajak tetap berlaku meski dalam pendapatan yang diterima melalui dana THR.

"Pengenaan pajak terhadap pencairan dana THR sesuai dengan mekanisme PPh pasal 21 yang sudah ada," ujarnya di Gedung DPR RI Jakarta, Senin (12/6).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Ken menjelaskan pengenaan pajak tersebut tidak berlaku kepada seluruh pegawai yang menerima dana THR. Karena mekanisme pengenaannya diterapkan kepada pegawai yang berpenghasilan di atas Rp4,5 jita per bulannya.

"Misalnya, ada pegawai yang berpenghasilan sebesar Rp5 juta per bulan, lalu batasan PTKP itu senilai Rp4,5 juta. Maka PPh pasal 21 atas dana pencairan THR dikenakan sebesar Rp500 ribu saja. Jadi bukan semuanya, tapi selisihnya," tuturnya.

Selain itu, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan dana pencairan THR bagi pegawai negeri sipil (PNS) sudah terkena pajak sesuai dengan nominal gaji masing-masing pegawai.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Sementara untuk periode 2017, Askolani menyebutkan tidak ada kenaikan THR secara nominal yang didapatkan masing-masing PNS. Askolani menyebutkan kenaikan nominal THR harus seiring dengan gaji pokok pegawai terkait.

"Sudah dipotong, selama ini PNS sudah dipotong pajaknya. Biasanya THR naik kalau gaji pokok dan pensiun pokok naik. Itu kan menentukan baseline-nya, sejauh ini kami belum diskusi, masih pendahuluan," pungkasnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN