JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak tetap memberlakukan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 terhadap pencairan dana Tunjangan Hari Raya (THR). Namun, pengenaan pajak tersebut dihitung setelah dikurangi dengan nominal Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku saat ini.
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan PTKP yang saat ini berlaku yaitu sebesar Rp4,5 juta. Maka menurutnya pengenaan pajak tetap berlaku meski dalam pendapatan yang diterima melalui dana THR.
"Pengenaan pajak terhadap pencairan dana THR sesuai dengan mekanisme PPh pasal 21 yang sudah ada," ujarnya di Gedung DPR RI Jakarta, Senin (12/6).
Ken menjelaskan pengenaan pajak tersebut tidak berlaku kepada seluruh pegawai yang menerima dana THR. Karena mekanisme pengenaannya diterapkan kepada pegawai yang berpenghasilan di atas Rp4,5 jita per bulannya.
"Misalnya, ada pegawai yang berpenghasilan sebesar Rp5 juta per bulan, lalu batasan PTKP itu senilai Rp4,5 juta. Maka PPh pasal 21 atas dana pencairan THR dikenakan sebesar Rp500 ribu saja. Jadi bukan semuanya, tapi selisihnya," tuturnya.
Selain itu, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan dana pencairan THR bagi pegawai negeri sipil (PNS) sudah terkena pajak sesuai dengan nominal gaji masing-masing pegawai.
Sementara untuk periode 2017, Askolani menyebutkan tidak ada kenaikan THR secara nominal yang didapatkan masing-masing PNS. Askolani menyebutkan kenaikan nominal THR harus seiring dengan gaji pokok pegawai terkait.
"Sudah dipotong, selama ini PNS sudah dipotong pajaknya. Biasanya THR naik kalau gaji pokok dan pensiun pokok naik. Itu kan menentukan baseline-nya, sejauh ini kami belum diskusi, masih pendahuluan," pungkasnya. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.