TUNJANGAN HARI RAYA

Dirjen Pajak: Pencairan THR Tetap Dipotong Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 Juni 2017 | 10:31 WIB
Dirjen Pajak: Pencairan THR Tetap Dipotong Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak tetap memberlakukan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 terhadap pencairan dana Tunjangan Hari Raya (THR). Namun, pengenaan pajak tersebut dihitung setelah dikurangi dengan nominal Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku saat ini.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan PTKP yang saat ini berlaku yaitu sebesar Rp4,5 juta. Maka menurutnya pengenaan pajak tetap berlaku meski dalam pendapatan yang diterima melalui dana THR.

"Pengenaan pajak terhadap pencairan dana THR sesuai dengan mekanisme PPh pasal 21 yang sudah ada," ujarnya di Gedung DPR RI Jakarta, Senin (12/6).

Baca Juga:
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Ken menjelaskan pengenaan pajak tersebut tidak berlaku kepada seluruh pegawai yang menerima dana THR. Karena mekanisme pengenaannya diterapkan kepada pegawai yang berpenghasilan di atas Rp4,5 jita per bulannya.

"Misalnya, ada pegawai yang berpenghasilan sebesar Rp5 juta per bulan, lalu batasan PTKP itu senilai Rp4,5 juta. Maka PPh pasal 21 atas dana pencairan THR dikenakan sebesar Rp500 ribu saja. Jadi bukan semuanya, tapi selisihnya," tuturnya.

Selain itu, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan dana pencairan THR bagi pegawai negeri sipil (PNS) sudah terkena pajak sesuai dengan nominal gaji masing-masing pegawai.

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sementara untuk periode 2017, Askolani menyebutkan tidak ada kenaikan THR secara nominal yang didapatkan masing-masing PNS. Askolani menyebutkan kenaikan nominal THR harus seiring dengan gaji pokok pegawai terkait.

"Sudah dipotong, selama ini PNS sudah dipotong pajaknya. Biasanya THR naik kalau gaji pokok dan pensiun pokok naik. Itu kan menentukan baseline-nya, sejauh ini kami belum diskusi, masih pendahuluan," pungkasnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan PMK 136/2024

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lewat Pengesahan RUU BUMN, BPI Danantara Resmi Dibentuk

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax