TUNJANGAN HARI RAYA

Dirjen Pajak: Pencairan THR Tetap Dipotong Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 Juni 2017 | 10:31 WIB
Dirjen Pajak: Pencairan THR Tetap Dipotong Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak tetap memberlakukan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 terhadap pencairan dana Tunjangan Hari Raya (THR). Namun, pengenaan pajak tersebut dihitung setelah dikurangi dengan nominal Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku saat ini.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan PTKP yang saat ini berlaku yaitu sebesar Rp4,5 juta. Maka menurutnya pengenaan pajak tetap berlaku meski dalam pendapatan yang diterima melalui dana THR.

"Pengenaan pajak terhadap pencairan dana THR sesuai dengan mekanisme PPh pasal 21 yang sudah ada," ujarnya di Gedung DPR RI Jakarta, Senin (12/6).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Ken menjelaskan pengenaan pajak tersebut tidak berlaku kepada seluruh pegawai yang menerima dana THR. Karena mekanisme pengenaannya diterapkan kepada pegawai yang berpenghasilan di atas Rp4,5 jita per bulannya.

"Misalnya, ada pegawai yang berpenghasilan sebesar Rp5 juta per bulan, lalu batasan PTKP itu senilai Rp4,5 juta. Maka PPh pasal 21 atas dana pencairan THR dikenakan sebesar Rp500 ribu saja. Jadi bukan semuanya, tapi selisihnya," tuturnya.

Selain itu, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan dana pencairan THR bagi pegawai negeri sipil (PNS) sudah terkena pajak sesuai dengan nominal gaji masing-masing pegawai.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara untuk periode 2017, Askolani menyebutkan tidak ada kenaikan THR secara nominal yang didapatkan masing-masing PNS. Askolani menyebutkan kenaikan nominal THR harus seiring dengan gaji pokok pegawai terkait.

"Sudah dipotong, selama ini PNS sudah dipotong pajaknya. Biasanya THR naik kalau gaji pokok dan pensiun pokok naik. Itu kan menentukan baseline-nya, sejauh ini kami belum diskusi, masih pendahuluan," pungkasnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?