PEMERIKSAAN PAJAK

Dirjen Pajak: Pemeriksaan WP Patuh Buang-Buang Waktu

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Oktober 2018 | 09:34 WIB
Dirjen Pajak: Pemeriksaan WP Patuh Buang-Buang Waktu

Dirjen Pajak Robert Pakpahan. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak menjanjikan perbaikan proses bisnis di internal yang berkaitan dengan pemeriksaan wajib pajak.

Janji tersebut disampaikan Dirjen Pajak Robert Pakpahan saat bertemu dengan 100 wajib pajak (WP) prioritas yang terdaftar di KPP Madya Jakarta Timur. Menurutnya, hasil perbaikan proses bisnis tersebut akan segera dirasakan oleh WP.

“Kami bangun suatu formula dan komite sehingga ada koordinasi dan kontrol yang baik. Dengan demikian, yang diseleksi untuk diperiksa adalah betul-betul [WP] yang sudah ada [memiliki] risiko, Selasa (23/10/2018) malam.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pada masa mendatang, sambung Robert, suatu pemeriksaan tidak bisa langsung digelar oleh fiskus. Rencana pemeriksaan harus disetujui terlebih dahulu oleh Komite Perencanaan Pemeriksaan.

Melalui komite ini setiap usulan akan ditelaah terlebih dahulu sebelum disetujui lanjut atau tidaknya pemeriksaan. Hal ini dinilai penting untuk memastikan ketepatan sasaran pemeriksaan. Kebijakan ini pada gilirannya akan mendorong terjadinya efisiensi dalam proses bisnis Ditjen Pajak (DJP).

“Diharapkan dengan perbaikan perencanaan pemeriksan ini ada efisiensi tenaga. Kami juga tidak mau memeriksa WP yang sudah patuh karena itu buang-buang waktu,” tandasnya.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Selanjutnya, selama proses pemeriksaan, akan ada mekanisme pengawasan. Rencana kebijakan ini ditujukan untuk menutup celah fiskus menyalahgunakan kewenangannya dengan WP, seperti yang terjadi pada kasus tertangkapnya Kepala KPP Ambon oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Robert mengatakan pengawasan selama pemeriksaan dilakukan untuk melindungi hak WP. Secara umum, pemeriksaan dapat berjalan baik dan sesuai dengan aturan.

“Akan ada komite yang mengawasi implementasi pemeriksaan yang sedang berlangsung baik diminta oleh WP maupun yang tidak, untuk memastikan kualitas pelaksanaan pemeriksaan berjalan dengan baik,” ungkap Robert. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah