BISNIS ONLINE

Dirjen Pajak Minta Selebgram Taat Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 Oktober 2016 | 10:59 WIB
Dirjen Pajak Minta Selebgram Taat Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi berencana akan mengenakan pajak bagi pengguna akun sosial media atau para selebgram yang menjual atau mempromosikan produk (endorsement) melalui media sosial. Media sosial yang dimaksud di antaranya seperti Instagram, Facebook, Youtube dan lainnya.

Menurut Ken, secara prinsip pengenaan pajak adalah kepada siapa saja yang meraup keuntungan dari usahanya. Artinya, selebgram yang mendapat pendapatan dari perusahaan atau produk pengiklan di sosial media juga harus taat pajak.

"Pajak itu prinsipnya kalau udah untung ya bayar kalau nggak ya nggak, udah. Kan ada online, kan ada pemotongan dan pemungutan. Bisa tercatat semuanya," ujar Ken, Kamis (13/10).

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Ken menambahkan selebgram, buzzer, atau endorser yang ada di media sosial diminta untuk taat pajak lantaran pemerintah sebetulnya mencatat adanya transaksi atau potensi pengenaan pajak dari setiap akun yang ada.

Ken bahkan mengambil contoh, bila ada satu akun selebgram maka pihaknya bisa saja melacak identitas pemilik akun dan mengirimkan surat peringatan kepada yang bersangkutan untuk membayar pajak.

"Instagram deh. Ada yang jualan. Misalnya si 'X', saya tinggal lihat alamatnya dia, NPWP berapa dan disurati. Ini otomatis dan ini linked ke database saya," ujarnya

Selain itu, tambah Ken, Kementerian Keuangan juga akan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) guna melacak aliran dana atas transaksi jual beli di sejumlah media sosial. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Selasa, 19 November 2024 | 18:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak