BISNIS ONLINE

Dirjen Pajak Minta Selebgram Taat Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 Oktober 2016 | 10:59 WIB
Dirjen Pajak Minta Selebgram Taat Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi berencana akan mengenakan pajak bagi pengguna akun sosial media atau para selebgram yang menjual atau mempromosikan produk (endorsement) melalui media sosial. Media sosial yang dimaksud di antaranya seperti Instagram, Facebook, Youtube dan lainnya.

Menurut Ken, secara prinsip pengenaan pajak adalah kepada siapa saja yang meraup keuntungan dari usahanya. Artinya, selebgram yang mendapat pendapatan dari perusahaan atau produk pengiklan di sosial media juga harus taat pajak.

"Pajak itu prinsipnya kalau udah untung ya bayar kalau nggak ya nggak, udah. Kan ada online, kan ada pemotongan dan pemungutan. Bisa tercatat semuanya," ujar Ken, Kamis (13/10).

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Ken menambahkan selebgram, buzzer, atau endorser yang ada di media sosial diminta untuk taat pajak lantaran pemerintah sebetulnya mencatat adanya transaksi atau potensi pengenaan pajak dari setiap akun yang ada.

Ken bahkan mengambil contoh, bila ada satu akun selebgram maka pihaknya bisa saja melacak identitas pemilik akun dan mengirimkan surat peringatan kepada yang bersangkutan untuk membayar pajak.

"Instagram deh. Ada yang jualan. Misalnya si 'X', saya tinggal lihat alamatnya dia, NPWP berapa dan disurati. Ini otomatis dan ini linked ke database saya," ujarnya

Selain itu, tambah Ken, Kementerian Keuangan juga akan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) guna melacak aliran dana atas transaksi jual beli di sejumlah media sosial. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

Selasa, 01 Oktober 2024 | 17:17 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

DigiTax 4.0 sebagai Lompatan Besar dalam Sistem Perpajakan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN