BISNIS ONLINE

Dirjen Pajak Minta Selebgram Taat Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 Oktober 2016 | 10:59 WIB
Dirjen Pajak Minta Selebgram Taat Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi berencana akan mengenakan pajak bagi pengguna akun sosial media atau para selebgram yang menjual atau mempromosikan produk (endorsement) melalui media sosial. Media sosial yang dimaksud di antaranya seperti Instagram, Facebook, Youtube dan lainnya.

Menurut Ken, secara prinsip pengenaan pajak adalah kepada siapa saja yang meraup keuntungan dari usahanya. Artinya, selebgram yang mendapat pendapatan dari perusahaan atau produk pengiklan di sosial media juga harus taat pajak.

"Pajak itu prinsipnya kalau udah untung ya bayar kalau nggak ya nggak, udah. Kan ada online, kan ada pemotongan dan pemungutan. Bisa tercatat semuanya," ujar Ken, Kamis (13/10).

Baca Juga:
DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

Ken menambahkan selebgram, buzzer, atau endorser yang ada di media sosial diminta untuk taat pajak lantaran pemerintah sebetulnya mencatat adanya transaksi atau potensi pengenaan pajak dari setiap akun yang ada.

Ken bahkan mengambil contoh, bila ada satu akun selebgram maka pihaknya bisa saja melacak identitas pemilik akun dan mengirimkan surat peringatan kepada yang bersangkutan untuk membayar pajak.

"Instagram deh. Ada yang jualan. Misalnya si 'X', saya tinggal lihat alamatnya dia, NPWP berapa dan disurati. Ini otomatis dan ini linked ke database saya," ujarnya

Selain itu, tambah Ken, Kementerian Keuangan juga akan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) guna melacak aliran dana atas transaksi jual beli di sejumlah media sosial. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Januari 2025 | 18:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

Jumat, 03 Januari 2025 | 08:47 WIB PMK 81/2024

Catat! PMK 81/2024 Ubah Aturan Mata Uang dalam Penyetoran PPN PMSE

Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Selasa, 19 November 2024 | 18:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi