JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi berencana akan mengenakan pajak bagi pengguna akun sosial media atau para selebgram yang menjual atau mempromosikan produk (endorsement) melalui media sosial. Media sosial yang dimaksud di antaranya seperti Instagram, Facebook, Youtube dan lainnya.
Menurut Ken, secara prinsip pengenaan pajak adalah kepada siapa saja yang meraup keuntungan dari usahanya. Artinya, selebgram yang mendapat pendapatan dari perusahaan atau produk pengiklan di sosial media juga harus taat pajak.
"Pajak itu prinsipnya kalau udah untung ya bayar kalau nggak ya nggak, udah. Kan ada online, kan ada pemotongan dan pemungutan. Bisa tercatat semuanya," ujar Ken, Kamis (13/10).
Ken menambahkan selebgram, buzzer, atau endorser yang ada di media sosial diminta untuk taat pajak lantaran pemerintah sebetulnya mencatat adanya transaksi atau potensi pengenaan pajak dari setiap akun yang ada.
Ken bahkan mengambil contoh, bila ada satu akun selebgram maka pihaknya bisa saja melacak identitas pemilik akun dan mengirimkan surat peringatan kepada yang bersangkutan untuk membayar pajak.
"Instagram deh. Ada yang jualan. Misalnya si 'X', saya tinggal lihat alamatnya dia, NPWP berapa dan disurati. Ini otomatis dan ini linked ke database saya," ujarnya
Selain itu, tambah Ken, Kementerian Keuangan juga akan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) guna melacak aliran dana atas transaksi jual beli di sejumlah media sosial. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.