Ilustrasi BKPM.
JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak mengeluarkan beleid baru tentang layanan pajak tertentu pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Beleid tersebut berupa Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2019 yang ditetapkan dan berlaku mulai 25 Maret 2019. Dalam aturan itu, ada 7 kegiatan layanan pajak melalui PTSP. Namun, Dirjen Pajak dapat menyesuaian kegiatan pajak pada PTSP melalui pengumuman di media cetak dan/atau elektronik.
Ketujuh kegiatan layanan pajak itu adalah pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), cetak ulang kartu NPWP, aktivasi e-FIN, pembuatan kode billing tanpa akun, informasi KSWP, konsultasi perpajakan, dan asistensi layanan mandiri.
“Dalam rangka meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dan/atau wajib pajak dipandang perlu untuk memberikan kemudahan dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan,” demikian salah satu pertimbangan keluarnya beleid itu, seperti dikutip pada Kamis (25/4/2019).
Adapun jadwal operasional layanan pajak melalui PTSP mengikuti jam kerja dan operasional umum DJP yakni Senin hingga Jumat pukul 08.00 sampai 16.00 waktu setempat. Jadwal operasional dan jumlah hari layanan pajak tertentu pada PTSP dapat diatur sesuai kebutuhan oleh Kepala KPP setempat. Jadwal dan lokasi layanan diumumkan melalui media cetak dan/atau elektronik.
Penyelenggaraan layanan pajak tertentu pada PTSP dapat dilakukan secara selektif berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kesepahaman bersama, perjanjian kerja sama, atau bentuk lain yang disepakati oleh organisasi penyelenggara.
Sementara itu, penghapusan layanan pajak tertentu pada PTSP dapat dilakukan berdasarkan berakhirnya kesepahaman bersama, perjanjian kerja sama, atau bentuk lain yang disepakati dengan organisasi penyelenggara. Selain itu, penghapusan juga bisa dilakukan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi.
“Berdasarkan hal tersebut [dasar penghapusan layanan], Kepala Kantor Wilayah DJP menerbitkan penetapan penghapusan pemberian layanan pajak tertentu pada PTSP,” demikian amanat pasal 7 ayat (2) beleid tersebut.
PTSP yang dimaksud terdiri atas PTSP Pusat di BKPM, PTSP di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi/ Kabupaten/ Kota, PTSP di Kawasan Ekonomi Khusus, PTSP di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dan tempat tertentu lainnya yang ditetapkan untuk melaksanakan layanan terpadu satu pintu.
“Adapun tempat tertentu lainnya itu antara lain berupa MPP [Mal Pelayanan Publik],” demikian bunyi pasal 2 ayat (2).(kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.