PENGAMPUNAN PAJAK

Dirjen Pajak: Ikut Tax Amnesty Itu Mudah

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 Juli 2016 | 08:47 WIB
Dirjen Pajak: Ikut Tax Amnesty Itu Mudah

JAKARTA, DDTCNews – Ken Dwijugiasteadi selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak memaparkan tata cara untuk melakukan tax amnesty cukup mudah, baik bagi wajib pajak (WP) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maupun tidak.

Ken menjelaskan dalam tax amnesty ini soal NPWP tidak menjadi masalah. Karena jika sudah punya NPWP nanti bisa dihitung berdasarkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) 2015. Sedangkan bagi yang belum punya NPWP, bisa langsung mengisi formulir pendaftaran tax amnesty.

“Siapapun yang sudah memiliki NPWP, atau belum memiliki NPWP, ini bukan menjadi masalah dalam melakukan tax amnesty, bisa langsung datang ke kantor pajak terdekat, dan mengisi formulir pendaftaran tax amnesty,” ucap Ken Dwijugiasteadi pada acara pertemuan dengan media, kamis (30/6).

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Tax amnesty ini bukan bersifat enforcement atau pemaksaan, tetapi lebih kepada self assessement. Kemudian pegawai pajak akan mendatangi WP serta memberikan sosialisasi serta mengimbau WP untuk mengikuti program tax amnesty.

WP akan diberi sosialisasi mengenai penghitungan untuk melakukan tax amnesty, yaitu total harta dikurangi utang yang berkaitan langsung, maka dihasilkan harta bersih. Jadi WP berhak menyimpan harta bersihnya, sedangkan sisanya harus dibayarkan ke negara. WP juga mempunyai hak untuk melakukan tax amnesty, nominal untuk deklarasi dan nominal untuk repatriasi, ditentukan sendiri oleh WP.

Diharapkan bagi WP yang berada di luar negeri tidak perlu marasa kesulitan, karena ada pegawai Ditjen Pajak yang berada di Singapura, Hongkong, dan London, untuk sementara hanya ada di ketiga negara tersebut di bagian KBRI masing-masing negara. Dirjen Pajak pun menyarankan WP untuk pulang ke Indonesia untuk melakukan program tax amnesty ini, karena menurutnya 2 hari pun cukup untuk menyelesaikan tax amnesty.

Baca Juga:
Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Kemudian, bagi WP yang berada di dalam negeri akan dianjurkan untuk mengikuti repatriasi. Sedangkan untuk WP yang berada di luar negeri akan dianjurkan untuk mengikuti deklarasi, yang tarifnya sekitar dua kali dari tarif repatriasi.

Hestu Yoga Saksama selaku Direktorat P2 Humas Ditjen Pajak menambahkan, “Kami menyarankan semua WP untuk mengikuti program tax amnesty ini, karena jika tetap menolak, maka suatu saat bisa kami periksa datanya, dan akan diberikan sanksi yang berat." (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Sabtu, 23 November 2024 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap PPN Naik Jadi 12%, Konglomerat Dapat Pengampunan Pajak Lagi

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?