KEBIJAKAN PAJAK

Dirjen Pajak Evaluasi Pemanfaatan Insentif PPnBM DTP dan PPN Rumah DTP

Dian Kurniati | Kamis, 11 Agustus 2022 | 18:23 WIB
Dirjen Pajak Evaluasi Pemanfaatan Insentif PPnBM DTP dan PPN Rumah DTP

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak Suryo Utomo menyatakan pemerintah akan terus mengevaluasi kebijakan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil ditanggung pemerintah (DTP) dan pajak pertambahan nilai (PPN) rumah DTP.

Suryo mengatakan pemanfaatan kedua insentif itu relatif kecil hingga Juli 2022. Realisasi pemanfaatan insentif PPnBM mobil DTP tercatat hanya Rp385 miliar atau 23% dari pagu Rp1,66 triliun, sedangkan PPN rumah DTP Rp104 miliar atau 6,1% dari pagu Rp1,7 triliun.

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

"Jadi yang memanfaatkan sepertinya tidak seperti yang kita ekspektasikan dari awal," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (11/8/2022).

Suryo mengatakan DJP juga mengamati kinerja sektor otomotif dan properti yang dicatat Badan Pusat Statistik (BPS). Dari data tersebut, diketahui sektor konstruksi pada semester I/2022 mengalami pertumbuhan 8,1%, sedangkan real estat tumbuh 4,8%.

Sementara untuk industri secara keseluruhan, mengalami pertumbuhan 42%. Kinerja tersebut juga sudah termasuk untuk industri kendaraan bermotor.

Baca Juga:
Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Di sisi lain, Suryo menyebut data data penerimaan pajak yang dikumpulkan DJP menunjukkan industri otomotif sampai dengan Juli 2022 tumbuh 179%, sedangkan pada periode yang sama 2021 terjadi kontraksi. Adapun untuk sektor konstruksi dan real estat, sebetulnya juga tumbuh positif apabila model pemungutan PPN atas transaksi dengan pemerintah tidak diubah berdasarkan PMK 58/2022 dan PMK 59/2022.

Pada Juli 2022, penerimaan pajak dari sektor konstruksi dan real estat mengalami kontraksi 5,6%, sedangkan pada kuartal I/2022 tumbuh 12,4% dan kuartal II/2022 tumbuh 18,9%.

Suryo menyebut DJP akan terus mengamati kinerja sektor otomotif serta properti dan real estat hingga September 2022 sebelum memutuskan untuk memperpanjang atau menyetop pemberian insentif.

"Ini kira-kira gambaran yang kami coba gunakan untuk melakukan evaluasi terhadap insentif yang akan diberikan karena insentif bertujuannya untuk mendukung dan membantu peningkatan kapasitas dan pertumbuhan ekonomi, khususnya di sektor-sektor yang bersangkutan," ujarnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?