JAKARTA, DDTCNews – Menjelang automatic exchange of information (AEoI), pemerintah mempersiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai syarat pelaksanaannya.
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan Perppu akan segera dirampungkan dan ditargetkan selesai setelah program pengampunan pajak. Perencanaan penggunaan Perppu ini untuk mempercepat pengumpulan persyaratan AEoI pada bulan Mei 2017.
“Draf Perppu-nya sudah ada kok,” ujarnya di Jakarta, Kamis (23/2).
Karena itu, rencana ini pembentukan Perppu ini tinggal menunggu pembahasan lebih lanjut. Rencananya Perppu akan diajukan pada saat pertemuan pemerintah Indonesia dengan 101 perwakilan AEoI dari negara lainnya.
Pertemuan yang dijadwalkan pada bulan Mei 2017 itu dilakukan untuk mengonfirmasi kesiapan masing-masing negara yang ikut serta dalam AEoI terutama terkait kesediaan payung hukum untuk membuka akses data perbankan, khususnya untuk keperluan perpajakan.
Di sisi lain, Perppu yang menunjang persyaratan AEoI itu akan mengambil alih Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dan UU Perbankan, tentunya dalam kurun waktu yang belum ditentukan.
Sebagai informasi, rapat yang membahas pertukaran informasi atau AEoI di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian ini dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Hukum dan Ham Yasonna H. Laoly, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mulya Effendi Siregar, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara, dan Sekjen Kementerian Keuangan Hadiyanto. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.