PERTUKARAN INFORMASI PAJAK

Dirjen Pajak: Draf Perppu Sudah Ada

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Februari 2017 | 16:09 WIB
Dirjen Pajak: Draf Perppu Sudah Ada

JAKARTA, DDTCNews – Menjelang automatic exchange of information (AEoI), pemerintah mempersiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai syarat pelaksanaannya.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan Perppu akan segera dirampungkan dan ditargetkan selesai setelah program pengampunan pajak. Perencanaan penggunaan Perppu ini untuk mempercepat pengumpulan persyaratan AEoI pada bulan Mei 2017.

“Draf Perppu-nya sudah ada kok,” ujarnya di Jakarta, Kamis (23/2).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Karena itu, rencana ini pembentukan Perppu ini tinggal menunggu pembahasan lebih lanjut. Rencananya Perppu akan diajukan pada saat pertemuan pemerintah Indonesia dengan 101 perwakilan AEoI dari negara lainnya.

Pertemuan yang dijadwalkan pada bulan Mei 2017 itu dilakukan untuk mengonfirmasi kesiapan masing-masing negara yang ikut serta dalam AEoI terutama terkait kesediaan payung hukum untuk membuka akses data perbankan, khususnya untuk keperluan perpajakan.

Di sisi lain, Perppu yang menunjang persyaratan AEoI itu akan mengambil alih Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dan UU Perbankan, tentunya dalam kurun waktu yang belum ditentukan.

Sebagai informasi, rapat yang membahas pertukaran informasi atau AEoI di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian ini dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Hukum dan Ham Yasonna H. Laoly, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mulya Effendi Siregar, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara, dan Sekjen Kementerian Keuangan Hadiyanto. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN