PERTUKARAN INFORMASI PAJAK

Dirjen Pajak: Draf Perppu Sudah Ada

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Februari 2017 | 16:09 WIB
Dirjen Pajak: Draf Perppu Sudah Ada

JAKARTA, DDTCNews – Menjelang automatic exchange of information (AEoI), pemerintah mempersiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai syarat pelaksanaannya.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan Perppu akan segera dirampungkan dan ditargetkan selesai setelah program pengampunan pajak. Perencanaan penggunaan Perppu ini untuk mempercepat pengumpulan persyaratan AEoI pada bulan Mei 2017.

“Draf Perppu-nya sudah ada kok,” ujarnya di Jakarta, Kamis (23/2).

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Karena itu, rencana ini pembentukan Perppu ini tinggal menunggu pembahasan lebih lanjut. Rencananya Perppu akan diajukan pada saat pertemuan pemerintah Indonesia dengan 101 perwakilan AEoI dari negara lainnya.

Pertemuan yang dijadwalkan pada bulan Mei 2017 itu dilakukan untuk mengonfirmasi kesiapan masing-masing negara yang ikut serta dalam AEoI terutama terkait kesediaan payung hukum untuk membuka akses data perbankan, khususnya untuk keperluan perpajakan.

Di sisi lain, Perppu yang menunjang persyaratan AEoI itu akan mengambil alih Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dan UU Perbankan, tentunya dalam kurun waktu yang belum ditentukan.

Sebagai informasi, rapat yang membahas pertukaran informasi atau AEoI di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian ini dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Hukum dan Ham Yasonna H. Laoly, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mulya Effendi Siregar, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara, dan Sekjen Kementerian Keuangan Hadiyanto. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?