PERTUKARAN INFORMASI PAJAK

Dirjen Pajak: Draf Perppu Sudah Ada

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Februari 2017 | 16:09 WIB
Dirjen Pajak: Draf Perppu Sudah Ada

JAKARTA, DDTCNews – Menjelang automatic exchange of information (AEoI), pemerintah mempersiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai syarat pelaksanaannya.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan Perppu akan segera dirampungkan dan ditargetkan selesai setelah program pengampunan pajak. Perencanaan penggunaan Perppu ini untuk mempercepat pengumpulan persyaratan AEoI pada bulan Mei 2017.

“Draf Perppu-nya sudah ada kok,” ujarnya di Jakarta, Kamis (23/2).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan WP, DJP Bisa Kirim Surat Teguran Langsung Via Coretax

Karena itu, rencana ini pembentukan Perppu ini tinggal menunggu pembahasan lebih lanjut. Rencananya Perppu akan diajukan pada saat pertemuan pemerintah Indonesia dengan 101 perwakilan AEoI dari negara lainnya.

Pertemuan yang dijadwalkan pada bulan Mei 2017 itu dilakukan untuk mengonfirmasi kesiapan masing-masing negara yang ikut serta dalam AEoI terutama terkait kesediaan payung hukum untuk membuka akses data perbankan, khususnya untuk keperluan perpajakan.

Di sisi lain, Perppu yang menunjang persyaratan AEoI itu akan mengambil alih Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dan UU Perbankan, tentunya dalam kurun waktu yang belum ditentukan.

Sebagai informasi, rapat yang membahas pertukaran informasi atau AEoI di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian ini dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Hukum dan Ham Yasonna H. Laoly, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mulya Effendi Siregar, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara, dan Sekjen Kementerian Keuangan Hadiyanto. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak