PENERIMAAN PAJAK

Dirjen Pajak Akui Pandemi Covid-19 Hambat Optimalisasi Penerimaan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 April 2020 | 11:56 WIB
Dirjen Pajak Akui Pandemi Covid-19 Hambat Optimalisasi Penerimaan

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo menegaskan upaya pencapaian target penerimaan tahun ini akan didasarkan pada rencana strategis 2020—2024.

Dia mengatakan secara garis besar, rencana strategis DJP pada 2020—2024 ditujukan untuk terciptanya penerimaan pajak yang optimal melalui perluasan basis pajak dan tetap berperan dalam meningkatkan perekonomian nasional.

“Jadi, bagaimana kami memperluas basis pajak dan memainkan peran penting untuk meningkatkan perekonomian nasional. Jadi, dua-duanya harus kita jalankan,” ujarnya melalui konferensi video, Rabu (22/4/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Suryo mengatakan perluasan basis pajak akan ditempuh melalui dua hal. Pertama, peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak. Kedua, pengawasan dan penegakan hukum yang berkeadilan.

Kendati demikian, dia mengungkapkan ada sedikit hambatan dalam eksekusinya karena ada pandemi Covid-19. Berbagai interaksi langsung dengan wajib pajak juga tidak bisa dilakukan. Simak artikel ‘Diperpanjang Lagi, Pelayanan Langsung DJP Berhenti Hingga 29 Mei 2020’.

"Agak sedikit terhambat ya karena kondisi physical distancing dan kondisi kita tidak dapat secara aktif melakukan interaksi dengan wajib pajak secara langsung. Memeriksa dan mengawasi kadang-kadang kita memerlukan dokumen-dokumen yang sifatnya kertas atau manual,” jelasnya.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Strategi perpajakan, sambung Suryo, juga diarahkan untuk mendorong kemudahan investasi yang pada akhirnya akan meningkatkan perekonomian nasional. Hal ini dilakukan melalui pertama terobosan di bidang regulasi melalui Perpu No.1/2020.

Kedua, fasilitas perpajakan melalui pemberian insentif. Ketiga, proses bisnis Layanan yang user friendly berbasis teknologi informasi.

Selain itu, DJP tetap memetakan dan melakukan pengawasan pembayaran masa (voluntary payment), untuk memastikan bahwa tidak terjadi upaya tax avoidance dan moral hazard di tengah kondisi adanya pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Realisasi penerimaan pajak hingga akhir Maret 2020 tercatat senilai Rp241,6 triliun atau 14,7% terhadap target APBN 2020 senilai Rp1.642,6 triliun. Total penerimaan pajak itu tercatat negatif 2,5% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Sebagai perbandingan, realisasi penerimaan pajak selama tiga bulan pertama pada 2019 tercatat senilai Rp247,7 triliun atau 15,7% terhadap target Rp1.577,6 triliun. Performa tersebut sekaligus tercatat mengalami pertumbuhan 1,3%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN