PENERIMAAN PAJAK

Dirjen Pajak Akui Pandemi Covid-19 Hambat Optimalisasi Penerimaan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 April 2020 | 11:56 WIB
Dirjen Pajak Akui Pandemi Covid-19 Hambat Optimalisasi Penerimaan

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo menegaskan upaya pencapaian target penerimaan tahun ini akan didasarkan pada rencana strategis 2020—2024.

Dia mengatakan secara garis besar, rencana strategis DJP pada 2020—2024 ditujukan untuk terciptanya penerimaan pajak yang optimal melalui perluasan basis pajak dan tetap berperan dalam meningkatkan perekonomian nasional.

“Jadi, bagaimana kami memperluas basis pajak dan memainkan peran penting untuk meningkatkan perekonomian nasional. Jadi, dua-duanya harus kita jalankan,” ujarnya melalui konferensi video, Rabu (22/4/2020).

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Suryo mengatakan perluasan basis pajak akan ditempuh melalui dua hal. Pertama, peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak. Kedua, pengawasan dan penegakan hukum yang berkeadilan.

Kendati demikian, dia mengungkapkan ada sedikit hambatan dalam eksekusinya karena ada pandemi Covid-19. Berbagai interaksi langsung dengan wajib pajak juga tidak bisa dilakukan. Simak artikel ‘Diperpanjang Lagi, Pelayanan Langsung DJP Berhenti Hingga 29 Mei 2020’.

"Agak sedikit terhambat ya karena kondisi physical distancing dan kondisi kita tidak dapat secara aktif melakukan interaksi dengan wajib pajak secara langsung. Memeriksa dan mengawasi kadang-kadang kita memerlukan dokumen-dokumen yang sifatnya kertas atau manual,” jelasnya.

Baca Juga:
Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Strategi perpajakan, sambung Suryo, juga diarahkan untuk mendorong kemudahan investasi yang pada akhirnya akan meningkatkan perekonomian nasional. Hal ini dilakukan melalui pertama terobosan di bidang regulasi melalui Perpu No.1/2020.

Kedua, fasilitas perpajakan melalui pemberian insentif. Ketiga, proses bisnis Layanan yang user friendly berbasis teknologi informasi.

Selain itu, DJP tetap memetakan dan melakukan pengawasan pembayaran masa (voluntary payment), untuk memastikan bahwa tidak terjadi upaya tax avoidance dan moral hazard di tengah kondisi adanya pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Realisasi penerimaan pajak hingga akhir Maret 2020 tercatat senilai Rp241,6 triliun atau 14,7% terhadap target APBN 2020 senilai Rp1.642,6 triliun. Total penerimaan pajak itu tercatat negatif 2,5% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Sebagai perbandingan, realisasi penerimaan pajak selama tiga bulan pertama pada 2019 tercatat senilai Rp247,7 triliun atau 15,7% terhadap target Rp1.577,6 triliun. Performa tersebut sekaligus tercatat mengalami pertumbuhan 1,3%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 12:30 WIB KPP PRATAMA SINTANG

Hanya Notaris dan PPAT yang Bisa Akses Fitur Validasi PPhTB di Coretax

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha