INSENTIF PAJAK

Dirjen Pajak: 90% KLU yang Berhak Telah Manfaatkan PPh Pasal 21 DTP

Dian Kurniati | Rabu, 17 Juni 2020 | 16:30 WIB
Dirjen Pajak: 90% KLU yang Berhak Telah Manfaatkan PPh Pasal 21 DTP

Dirjen Pajak Suryo Utomo. 

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo menyebut hampir seluruh sektor usaha telah memanfaatkan insentif pajak yang diberikan pemerintah sebagai respons adanya pandemi virus Corona (Covid-19).

Suryo mengatakan insentif pajak yang telah disediakan oleh pemerintah meliputi PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, diskon 30% angsuran PPh Pasal 25, serta restitusi PPN dipercepat. Ada pula PPh final DTP untuk UMKM.

“Dilihat dari KLU [klasifikasi lapangan usaha]-nya, yang memanfaatkan sekitar hampir 90% dari KLU yang diberikan fasilitas PPh Pasal 21 [DTP] untuk karywan,” katanya melalui konferensi video, seperti dikutip pada Rabu (17/6/2020).

Baca Juga:
Dorong Transaksi Saham, Senat Filipina Setujui Penurunan Tarif Pajak

Seperti diketahui, sesuai PMK 44/2020, insentif PPh Pasal 21 DTP dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak dari 1.062 KLU, perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), dan pada perusahaan di kawasan berikat. Alokasi insentif itu senilai Rp25,66 triliun.

Kemudian, pada insentif diskon 30% angsuran PPh Pasal 25, Suryo menyebut telah dinikmati oleh 83% KLU yang ditetapkan. Sesuai ketentuan, diskon angsuran PPh Pasal 25 itu ditujukan kepada 846 KLU, wajib pajak KITE, dan wajib pajak kawasan berikat. Nilai insentif ini mencapai Rp14,4 triliun.

Kemudian, untuk insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor telah dimanfaatkan oleh wajib pajak dari sekitar 72% KLU yang berhak. Sesuai PMK 44/2020, insentif ini bisa dimanfaatkan wajib pajak dari 431 KLU, wajib pajak KITE, dan wajib pajak kawasan berikat. Nilai insentif diestimasi senilai Rp14,75 triliun.

Baca Juga:
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Kendati demikian, pemanfaat insentif dinilai masih kurang banyak. Pasalnya, realisasi pemberian insentif pajak untuk pelaku usaha hingga akhir Mei 2020 baru mencapai 6,8% dari alokasi yang sudah disiapkan senilai Rp120,61 triliun. Simak artikel ‘Insentif Pajak Baru Terserap 6,8%, Ini Rencana Langkah Sri Mulyani’.

Oleh karena itu, Suryo mengajak para wajib pajak memanfaatkan berbagai insentif pajak yang diberikan pemerintah. Di sisi lain, DJP juga akan menggencarkan sosialisasi agar informasi mengenai insentif pajak itu diketahui para pelaku usaha. Simak artikel ‘Dirjen Pajak: Cara Memanfaatkan Insentif Tidak Susah’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 Juni 2020 | 23:50 WIB

Alhamdulillah.... semoga sosialisasi yang akan dilakukan DJP dapat segera dilaksanakan dan dapat memberikan kemudahan bagi KLU yang berhak untuk memanfaatkan insentif dtp tersebut.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis