INSENTIF PAJAK

Dirjen Pajak: 90% KLU yang Berhak Telah Manfaatkan PPh Pasal 21 DTP

Dian Kurniati | Rabu, 17 Juni 2020 | 16:30 WIB
Dirjen Pajak: 90% KLU yang Berhak Telah Manfaatkan PPh Pasal 21 DTP

Dirjen Pajak Suryo Utomo. 

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo menyebut hampir seluruh sektor usaha telah memanfaatkan insentif pajak yang diberikan pemerintah sebagai respons adanya pandemi virus Corona (Covid-19).

Suryo mengatakan insentif pajak yang telah disediakan oleh pemerintah meliputi PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, diskon 30% angsuran PPh Pasal 25, serta restitusi PPN dipercepat. Ada pula PPh final DTP untuk UMKM.

“Dilihat dari KLU [klasifikasi lapangan usaha]-nya, yang memanfaatkan sekitar hampir 90% dari KLU yang diberikan fasilitas PPh Pasal 21 [DTP] untuk karywan,” katanya melalui konferensi video, seperti dikutip pada Rabu (17/6/2020).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Seperti diketahui, sesuai PMK 44/2020, insentif PPh Pasal 21 DTP dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak dari 1.062 KLU, perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), dan pada perusahaan di kawasan berikat. Alokasi insentif itu senilai Rp25,66 triliun.

Kemudian, pada insentif diskon 30% angsuran PPh Pasal 25, Suryo menyebut telah dinikmati oleh 83% KLU yang ditetapkan. Sesuai ketentuan, diskon angsuran PPh Pasal 25 itu ditujukan kepada 846 KLU, wajib pajak KITE, dan wajib pajak kawasan berikat. Nilai insentif ini mencapai Rp14,4 triliun.

Kemudian, untuk insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor telah dimanfaatkan oleh wajib pajak dari sekitar 72% KLU yang berhak. Sesuai PMK 44/2020, insentif ini bisa dimanfaatkan wajib pajak dari 431 KLU, wajib pajak KITE, dan wajib pajak kawasan berikat. Nilai insentif diestimasi senilai Rp14,75 triliun.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kendati demikian, pemanfaat insentif dinilai masih kurang banyak. Pasalnya, realisasi pemberian insentif pajak untuk pelaku usaha hingga akhir Mei 2020 baru mencapai 6,8% dari alokasi yang sudah disiapkan senilai Rp120,61 triliun. Simak artikel ‘Insentif Pajak Baru Terserap 6,8%, Ini Rencana Langkah Sri Mulyani’.

Oleh karena itu, Suryo mengajak para wajib pajak memanfaatkan berbagai insentif pajak yang diberikan pemerintah. Di sisi lain, DJP juga akan menggencarkan sosialisasi agar informasi mengenai insentif pajak itu diketahui para pelaku usaha. Simak artikel ‘Dirjen Pajak: Cara Memanfaatkan Insentif Tidak Susah’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 Juni 2020 | 23:50 WIB

Alhamdulillah.... semoga sosialisasi yang akan dilakukan DJP dapat segera dilaksanakan dan dapat memberikan kemudahan bagi KLU yang berhak untuk memanfaatkan insentif dtp tersebut.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?