PENERIMAAN NEGARA

Dirjen Bea dan Cukai Temui Kapolri, Ada Apa?

Dian Kurniati | Selasa, 20 April 2021 | 16:01 WIB
Dirjen Bea dan Cukai Temui Kapolri, Ada Apa?

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menemui Kapolri Listyo Sigit Prabowo. (foto: humas.polri.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Bea dan Cukai Askolani menemui Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk meminta dukungan mengenai optimalisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Listyo mengatakan Polri telah sejak lama menjalin kerja sama dengan DJBC. Menurutnya, Polri juga akan terus mendukung upaya DJBC meningkatkan PNBP karena akan berdampak baik pada penerimaan negara secara keseluruhan.

"Kami tentunya mendukung terkait upaya Bea Cukai guna menaikan PNBP sehingga pemasukan terhadap negara meningkat," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (20/4/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Listyo mengatakan Askolani juga memintanya untuk mendukung DJBC terkait dengan tugas-tugas kepabeanan dan cukai. Beberapa kerja sama juga sudah tertuang dalam nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU).

Selama ini, DJBC bertanggung jawab atas penerimaan negara dalam bentuk perpajakan dan PNBP. Penerimaan perpajakan itu terdiri atas cukai, bea masuk, dan bea keluar.

Untuk PNBP, misalnya berasal dari jasa pelayanan penyelesaian pemberitahuan pabean impor, jasa pelayanan penyelesaian pemberitahuan pabean ekspor, jasa pelayanan di bidang cukai, jasa pelayanan tempat penimbunan berikat, dan jasa pelayanan manifest.

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Selain soal optimalisasi PNBP, Listyo menyebut Askolani juga mengajak Polri mengembangkan kerja sama di bidang penegakan hukum yang telah berjalan saat ini. Askolani, lanjutnya, meminta MoU yang telah terjalin antara DJBC dan Polri bisa ditindaklanjuti dengan kerja sama serupa di level Polda dan kantor wilayah Bea Cukai di daerah.

Menurutnya, sinergi antara Polri dan DJBC selama ini telah berjalan efektif dalam upaya penegakkan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. Salah satunya, untuk mencegah berbagai praktik ilegal seperti penyelundupan narkotika.

"Tujuannya untuk meningkatkan pendapat negara sebagaimana diinstruksikan Presiden Joko Widodo," ujarnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

20 April 2021 | 21:02 WIB

Hubungan yang baik antar lembaga pemerintahan ini sangat baik untuk mendukung negara yang lebih aman khususnya dalam penegakan hukum di bidang perpajakan ini. Semoga hubungan yang baik ini akan selalu terjaga agar keamanan dan ketertiban dapat tercapai

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?