PENERIMAAN NEGARA

Dirjen Bea dan Cukai Temui Kapolri, Ada Apa?

Dian Kurniati | Selasa, 20 April 2021 | 16:01 WIB
Dirjen Bea dan Cukai Temui Kapolri, Ada Apa?

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menemui Kapolri Listyo Sigit Prabowo. (foto: humas.polri.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Bea dan Cukai Askolani menemui Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk meminta dukungan mengenai optimalisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Listyo mengatakan Polri telah sejak lama menjalin kerja sama dengan DJBC. Menurutnya, Polri juga akan terus mendukung upaya DJBC meningkatkan PNBP karena akan berdampak baik pada penerimaan negara secara keseluruhan.

"Kami tentunya mendukung terkait upaya Bea Cukai guna menaikan PNBP sehingga pemasukan terhadap negara meningkat," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (20/4/2021).

Baca Juga:
NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Listyo mengatakan Askolani juga memintanya untuk mendukung DJBC terkait dengan tugas-tugas kepabeanan dan cukai. Beberapa kerja sama juga sudah tertuang dalam nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU).

Selama ini, DJBC bertanggung jawab atas penerimaan negara dalam bentuk perpajakan dan PNBP. Penerimaan perpajakan itu terdiri atas cukai, bea masuk, dan bea keluar.

Untuk PNBP, misalnya berasal dari jasa pelayanan penyelesaian pemberitahuan pabean impor, jasa pelayanan penyelesaian pemberitahuan pabean ekspor, jasa pelayanan di bidang cukai, jasa pelayanan tempat penimbunan berikat, dan jasa pelayanan manifest.

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Selain soal optimalisasi PNBP, Listyo menyebut Askolani juga mengajak Polri mengembangkan kerja sama di bidang penegakan hukum yang telah berjalan saat ini. Askolani, lanjutnya, meminta MoU yang telah terjalin antara DJBC dan Polri bisa ditindaklanjuti dengan kerja sama serupa di level Polda dan kantor wilayah Bea Cukai di daerah.

Menurutnya, sinergi antara Polri dan DJBC selama ini telah berjalan efektif dalam upaya penegakkan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. Salah satunya, untuk mencegah berbagai praktik ilegal seperti penyelundupan narkotika.

"Tujuannya untuk meningkatkan pendapat negara sebagaimana diinstruksikan Presiden Joko Widodo," ujarnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

20 April 2021 | 21:02 WIB

Hubungan yang baik antar lembaga pemerintahan ini sangat baik untuk mendukung negara yang lebih aman khususnya dalam penegakan hukum di bidang perpajakan ini. Semoga hubungan yang baik ini akan selalu terjaga agar keamanan dan ketertiban dapat tercapai

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?