JAKARTA, DDTCNews – Otoritas Bea dan Cukai mengkhawatirkan terjadinya tumpang tindih dan ketidakpastian hukum dalam pemberlakuan RUU Pertembakauan yang isinya beririsan dengan 15 Undang-Undang (UU) lain yang sudah berlaku, beberapa di antaranya yaitu UU nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, UU nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan serta 13 UU lainnya.
Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi menegaskan beberapa kebijakan dalam RUU Pertembakauan berbenturan dengan UU Cukai dan UU Kepabeanan, seperti halnya aturan produksi, distribusi, tata niaga, industri hasil tembakau, harga, cukai tembakau dan pengendalian konsumsi hasil tembakau.
"Maka dari itu, kami ingin DPR bisa lebih memperhatikan kembali terkait dengan usulan yang sudah tertuang dalam RUU Pertembakauan," ujarnya di Gedung DPR Jakarta, Rabu (24/1).
Lebih jauh ,Heru memaparkan kesamaan isi kebijakan yang tertuang pada RUU Pertembakauan dalam pasal 24 dan 26 tentang distribusi tata niaga, serta pasal 27 dan 28 BAB IV tentang Industri Hasil Tembakau sudah diatur dalam UU cukai dan kepabeanan.
"Intinya kami melihat ada peraturan yang beririsan antara draf RUU Pertembakauan dengan regulasi yang sudah jalan sekarang, beberapa di antaranya UU Cukai dan turunannya," katanya.
Di samping itu, Heru menjelaskan penyempurnaan mengenai pengaturan industri hasil tembakau, harga dan besaran pengenaan cukai bisa disempurnakan dalam revisi UU Cukai yang hingga saat ini masih dalam proses pembahasan internal.
Adapun RUU Pertembakauan juga mengatur perihal tarif impor rokok sebesar 200% dan tarif bea masuk paling rendah sekitar 60%. Sayangnya, tarif tersebut sejatinya suah diatur dalam kebijakan yang sudah berlaku dan sesuai dengan aragan dari World Trade Organization (WTO). (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.