REVISI UNDANG-UNDANG

Dirjen Bea Cukai: RUU Pertembakauan Berpotensi Tumpang Tindih

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 Januari 2018 | 11:23 WIB
Dirjen Bea Cukai: RUU Pertembakauan Berpotensi Tumpang Tindih

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas Bea dan Cukai mengkhawatirkan terjadinya tumpang tindih dan ketidakpastian hukum dalam pemberlakuan RUU Pertembakauan yang isinya beririsan dengan 15 Undang-Undang (UU) lain yang sudah berlaku, beberapa di antaranya yaitu UU nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, UU nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan serta 13 UU lainnya.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi menegaskan beberapa kebijakan dalam RUU Pertembakauan berbenturan dengan UU Cukai dan UU Kepabeanan, seperti halnya aturan produksi, distribusi, tata niaga, industri hasil tembakau, harga, cukai tembakau dan pengendalian konsumsi hasil tembakau.

"Maka dari itu, kami ingin DPR bisa lebih memperhatikan kembali terkait dengan usulan yang sudah tertuang dalam RUU Pertembakauan," ujarnya di Gedung DPR Jakarta, Rabu (24/1).

Baca Juga:
NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Lebih jauh ,Heru memaparkan kesamaan isi kebijakan yang tertuang pada RUU Pertembakauan dalam pasal 24 dan 26 tentang distribusi tata niaga, serta pasal 27 dan 28 BAB IV tentang Industri Hasil Tembakau sudah diatur dalam UU cukai dan kepabeanan.

"Intinya kami melihat ada peraturan yang beririsan antara draf RUU Pertembakauan dengan regulasi yang sudah jalan sekarang, beberapa di antaranya UU Cukai dan turunannya," katanya.

Di samping itu, Heru menjelaskan penyempurnaan mengenai pengaturan industri hasil tembakau, harga dan besaran pengenaan cukai bisa disempurnakan dalam revisi UU Cukai yang hingga saat ini masih dalam proses pembahasan internal.

Adapun RUU Pertembakauan juga mengatur perihal tarif impor rokok sebesar 200% dan tarif bea masuk paling rendah sekitar 60%. Sayangnya, tarif tersebut sejatinya suah diatur dalam kebijakan yang sudah berlaku dan sesuai dengan aragan dari World Trade Organization (WTO). (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?