UNIVERSITAS INDONESIA

Diresmikan, Klinik Pajak Vokasi UI Usung Konsep Teaching Factory

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 Januari 2022 | 13:38 WIB
Diresmikan, Klinik Pajak Vokasi UI Usung Konsep Teaching Factory

Berfoto bersama setelah peresmian Klinik Pajak Vokasi UI. 

DEPOK, DDTCNews – Program Studi (Prodi) Administrasi Perpajakan, Program Pendidikan Vokasi Universitas Indonesia (UI) meresmikan Klinik Pajak pada Rabu (19/11/2022).

Klinik Pajak ini merupakan salah satu program unggulan dari dana kompetisi kampus vokasi (competitive fund vokasi) melalui program hibah pengembangan Program Sarjana Terapan Berbasis Industri Ditjen Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Klinik Pajak berkonsep teaching factory sebagai penerapan sistem prosedur kerja yang dilakukan industri konsultan pajak dalam memberikan jasa perpajakan kepada klien atau para wajib pajak. Vokasi UI menggandeng 3 mitra industri dari kantor konsultan pajak, yakni DDTC, MUC, dan Ortax.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Direktur Vokasi UI Sigit Pranowo Hadiwardoyo mengatakan sejak 2013, Prodi Administrasi Perpajakan secara konsisten telah memberikan pelayanan bebas biaya. Pelayanan itu berupa konsultasi asistensi pengisian SPT Tahunan orang pribadi, baik di lingkungan UI maupun berbagai perusahaan mitra.

“Sebelumnya, konsultasi pajak dilakukan dalam bentuk pengabdian masyarakat dan telah menjadi program yang dinanti-nanti masyarakat. Dengan adanya Klinik Pajak ini, diharapkan para relawan pajak dapat memiliki wadah untuk memberikan pelayanan yang lebih luas,” ujar Sigit.

Dia juga mengapresiasi kontribusi dari para mitra dalam proses pembentukan Klinik Pajak dan pembelajaran di Vokasi UI. Dia berharap kolaborasi ini dapat terus berlanjut karena kurikulum vokasi didominasi praktikum. Vokasi UI, sambungnya, sangat membutuhkan link and match dengan industri.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Adapun peresmian Klinik Pajak dilakukan Sigit Pranowo Hadiwardoyo bersama Partner DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji, Director of Tax Compliance MUC Consulting Sigit Wibowo, dan Tax Specialist Ortax Bambang Setiawan.

Ketua Program Studi Administrasi Perpajakan Vokasi UI Arie Widodo mengatakan fungsi teaching factory akan menjembatani kompetensi pengetahuan dan keterampilan yang diberikan kampus dengan kebutuhan industri bagi para mahasiswa.

“Konsep ini juga akan memberikan pengalaman dan tantangan kepada para mahasiswa untuk menemukan solusi atas masalah yang dihadapi para klien agar dapat memiliki kompetensi di bidangnya guna memenuhi kebutuhan industri setelah lulus dari Vokasi UI,” jelasnya.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Klinik Pajak sebagai teaching factory telah diterapkan juga dibeberapa negara sebagai bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi, seperti di Amerika (Federal Tax Clinic dan Harvard Law School), Australia (Melbourne Law School Tax Clinic dan University of Melbourne), serta berbagai negara lainnya.

Menurutnya, layanan yang diberikan antara lain perhitungan, penyetoran dan pelaporan pajak bulanan (SPT Masa), perhitungan, penyetoran dan pelaporan SPT Tahunan baik orang pribadi maupun badan, serta pendampingan pemeriksaan, keberatan, dan banding.

Ada pula layanan terkait dengan, pendampingan SP2DK, pembuatan SOP Perpajakan, tax review, tax planning, program pengungkapan sukarela (PPS), pembuatan laporan keuangan, dan lain sebagainya.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Selama pandemi Covid-19, layanan konsultasi secara daring tetap diberikan para relawan pajak. Selain itu, Klinik Pajak juga membuka layanan konsultasi tatap muka di Program Pendidikan Vokasi Universitas Indonesia bagi seluruh wajib pajak mulai awal Februari 2022.

“Bagi wajib pajak badan dan orang pribadi yang berkeinginan untuk berkonsultasi dapat menghubungi Klinik Pajak via email [email protected],” imbuh Arie Widodo. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra