KEMENTERIAN KEUANGAN

Direktorat PDRD Kementerian Keuangan Ditarget Terbentuk Tahun Ini

Dian Kurniati | Sabtu, 01 Oktober 2022 | 09:30 WIB
Direktorat PDRD Kementerian Keuangan Ditarget Terbentuk Tahun Ini

Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menargetkan pembentukan Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) di bawah Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) dapat selesai tahun ini.

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan pembentukan Direktorat PDRD diperlukan untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah mengenai kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah. Setelah PMK 141/2022 dirilis, DJPK langsung menyiapkan pembentukan direktorat baru tersebut.

"Setelah PMK [terbit], saya rasa tidak terlalu lama karena tinggal mengisi orang dan stafnya," katanya, dikutip pada Sabtu (1/10/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Prima mengatakan PMK 141/2022 mengatur perombangan organisasi DJPK agar koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah berjalan lebih baik. Dalam hal ini, tugas dan fungsi pada sejumlah direktorat pun bakal mengalami perubahan.

Selain itu, sejumlah staf di lingkungan DJPK juga akan dipindah dan bertugas di direktorat baru. Meski 2022 hanya tersisa 3 bulan, dia meyakini semua proses pembentukan Direktorat PDRD tersebut akan dapat diselesaikan.

Melalui terbitnya PMK 141/2022, unit eselon II di lingkungan DJPK kini terdiri dari Sekretariat DJPK; Direktorat Dana Transfer Umum; Direktorat Dana Transfer Khusus; Direktorat Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan; Direktorat PDRD; Direktorat Pembiayaan dan Perekonomian Daerah; Direktorat Sistem Informasi dan Pelaksanaan Transfer; serta kelompok jabatan fungsional.

Baca Juga:
Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

Selama ini, urusan PDRD menjadi tanggung jawab Direktorat Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer melalui Subdirektorat Pengembangan Potensi PDRD dan Subdirektorat Sinkronisasi, Pengawasan, dan Pengendalian PDRD.

Sementara ke depannya, Direktorat PDRD akan bertugas merumuskan serta melaksanakan semua kebijakan dan standardisasi teknis di bidang PDRD. Direktorat PDRD terdiri atas Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan; Subbagian Tata Usaha; dan kelompok jabatan fungsional.

"Mudah-mudahan [Direktorat PDRD bisa terbentuk tahun ini]. Kalau organisasi sudah ada, tinggal mengisi orangnya. Kan kita sudah menyiapkan juga," ujar Prima. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko