KEMENTERIAN KEUANGAN

Direktorat PDRD Kementerian Keuangan Ditarget Terbentuk Tahun Ini

Dian Kurniati | Sabtu, 01 Oktober 2022 | 09:30 WIB
Direktorat PDRD Kementerian Keuangan Ditarget Terbentuk Tahun Ini

Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menargetkan pembentukan Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) di bawah Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) dapat selesai tahun ini.

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan pembentukan Direktorat PDRD diperlukan untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah mengenai kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah. Setelah PMK 141/2022 dirilis, DJPK langsung menyiapkan pembentukan direktorat baru tersebut.

"Setelah PMK [terbit], saya rasa tidak terlalu lama karena tinggal mengisi orang dan stafnya," katanya, dikutip pada Sabtu (1/10/2022).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Prima mengatakan PMK 141/2022 mengatur perombangan organisasi DJPK agar koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah berjalan lebih baik. Dalam hal ini, tugas dan fungsi pada sejumlah direktorat pun bakal mengalami perubahan.

Selain itu, sejumlah staf di lingkungan DJPK juga akan dipindah dan bertugas di direktorat baru. Meski 2022 hanya tersisa 3 bulan, dia meyakini semua proses pembentukan Direktorat PDRD tersebut akan dapat diselesaikan.

Melalui terbitnya PMK 141/2022, unit eselon II di lingkungan DJPK kini terdiri dari Sekretariat DJPK; Direktorat Dana Transfer Umum; Direktorat Dana Transfer Khusus; Direktorat Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan; Direktorat PDRD; Direktorat Pembiayaan dan Perekonomian Daerah; Direktorat Sistem Informasi dan Pelaksanaan Transfer; serta kelompok jabatan fungsional.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selama ini, urusan PDRD menjadi tanggung jawab Direktorat Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer melalui Subdirektorat Pengembangan Potensi PDRD dan Subdirektorat Sinkronisasi, Pengawasan, dan Pengendalian PDRD.

Sementara ke depannya, Direktorat PDRD akan bertugas merumuskan serta melaksanakan semua kebijakan dan standardisasi teknis di bidang PDRD. Direktorat PDRD terdiri atas Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan; Subbagian Tata Usaha; dan kelompok jabatan fungsional.

"Mudah-mudahan [Direktorat PDRD bisa terbentuk tahun ini]. Kalau organisasi sudah ada, tinggal mengisi orangnya. Kan kita sudah menyiapkan juga," ujar Prima. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra