MALAYSIA

Dipungut Sekali, Ratusan Wajib Pajak Badan Bakal Kena Windfall Tax

Dian Kurniati | Jumat, 12 November 2021 | 13:15 WIB
Dipungut Sekali, Ratusan Wajib Pajak Badan Bakal Kena Windfall Tax

Ilustrasi.

PETALING JAYA, DDTCNews – Pemerintah Malaysia memastikan pengenaan windfall tax hanya akan berdampak pada sebagian kecil wajib pajak badan.

Menteri Keuangan Malaysia Zafrul Abdul Aziz mengatakan windfall tax hanya akan dikenakan pada wajib pajak badan dengan pendapatan di atas RM100 juta atau sekitar Rp345,3 miliar. Dia memperkirakan kurang dari 250 perusahaan akan dikenakan windfall tax.

"Jumlah perusahaan yang [kena windfall tax] sangat kecil," katanya, dikutip Jumat (12/11/2021).

Baca Juga:
Cari Tambahan Penerimaan, Negara ini Rombak Regulasi Pajak Warisan

Dalam 2 tahun terakhir ini, lanjut Zafrul, wajib pajak badan dengan pendapatan—sebelum pajak—mencapai lebih dari RM100 juta hanya 113 perusahaan. Jumlah tersebut relatif kecil ketimbang total jumlah perusahaan yang terdaftar di Bursa Malaysia yang di atas 900 perusahaan.

Dia menjelaskan pemerintah akan menerapkan windfall tax hanya satu kali saja pada APBN 2022. Menurutnya, hal tersebut berbeda dengan negara lain yang memilih menaikkan tarif pajak secara permanen.

Misal, Inggris yang menaikkan PPh badan, Arab Saudi meningkatkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN), atau Indonesia menambahkan bracket PPh orang pribadi untuk yang berpenghasilan tinggi dengan tarif hingga 35%.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Nanti, wajib pajak yang memenuhi kriteria akan dikenakan tarif windfall tax sebesar 33%, lebih tinggi dari tarif PPh badan normal di Malaysia sebesar 24%.

Zafrul juga meyakini windfall tax tidak akan memengaruhi kegiatan bisnis perusahaan, termasuk soal dividen yang dibagikan kepada pemegang saham. Sebab, pajak yang dibayarkan akan terkompensasi dengan pemulihan ekonomi secara luas pada 2022.

Beberapa perusahaan yang menyatakan windfall tax tidak akan berdampak pada pembayaran dividen di antaranya Telekom Malaysia Bhd, Tenaga Nasional Bhd, dan Axiata Group Bhd.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Selain itu, Top Glove Corp Bhd yang membayar PPh badan sekitar RM2 miliar atau sekitar Rp6,83 triliun pada tahun ini juga meyakini windfall tax tidak akan berdampak pada besaran dividen yang dibagikan.

Zafrul menegaskan optimalisasi penerimaan pajak melalui windfall tax hanya untuk jangka pendek. Dalam jangka menengah, pemerintah ingin mengurangi ketergantungan pada pajak langsung dan memperluas basis pendapatan dengan menyasar ekonomi digital.

"Kami perlu terus menggali sumber penerimaan perpajakan baru seperti perpajakan pada ekonomi digital," ujarnya seperti dilansir thestar.com.my. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat