MALAYSIA

Dipungut Sekali, Ratusan Wajib Pajak Badan Bakal Kena Windfall Tax

Dian Kurniati | Jumat, 12 November 2021 | 13:15 WIB
Dipungut Sekali, Ratusan Wajib Pajak Badan Bakal Kena Windfall Tax

Ilustrasi.

PETALING JAYA, DDTCNews – Pemerintah Malaysia memastikan pengenaan windfall tax hanya akan berdampak pada sebagian kecil wajib pajak badan.

Menteri Keuangan Malaysia Zafrul Abdul Aziz mengatakan windfall tax hanya akan dikenakan pada wajib pajak badan dengan pendapatan di atas RM100 juta atau sekitar Rp345,3 miliar. Dia memperkirakan kurang dari 250 perusahaan akan dikenakan windfall tax.

"Jumlah perusahaan yang [kena windfall tax] sangat kecil," katanya, dikutip Jumat (12/11/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Dalam 2 tahun terakhir ini, lanjut Zafrul, wajib pajak badan dengan pendapatan—sebelum pajak—mencapai lebih dari RM100 juta hanya 113 perusahaan. Jumlah tersebut relatif kecil ketimbang total jumlah perusahaan yang terdaftar di Bursa Malaysia yang di atas 900 perusahaan.

Dia menjelaskan pemerintah akan menerapkan windfall tax hanya satu kali saja pada APBN 2022. Menurutnya, hal tersebut berbeda dengan negara lain yang memilih menaikkan tarif pajak secara permanen.

Misal, Inggris yang menaikkan PPh badan, Arab Saudi meningkatkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN), atau Indonesia menambahkan bracket PPh orang pribadi untuk yang berpenghasilan tinggi dengan tarif hingga 35%.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Nanti, wajib pajak yang memenuhi kriteria akan dikenakan tarif windfall tax sebesar 33%, lebih tinggi dari tarif PPh badan normal di Malaysia sebesar 24%.

Zafrul juga meyakini windfall tax tidak akan memengaruhi kegiatan bisnis perusahaan, termasuk soal dividen yang dibagikan kepada pemegang saham. Sebab, pajak yang dibayarkan akan terkompensasi dengan pemulihan ekonomi secara luas pada 2022.

Beberapa perusahaan yang menyatakan windfall tax tidak akan berdampak pada pembayaran dividen di antaranya Telekom Malaysia Bhd, Tenaga Nasional Bhd, dan Axiata Group Bhd.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selain itu, Top Glove Corp Bhd yang membayar PPh badan sekitar RM2 miliar atau sekitar Rp6,83 triliun pada tahun ini juga meyakini windfall tax tidak akan berdampak pada besaran dividen yang dibagikan.

Zafrul menegaskan optimalisasi penerimaan pajak melalui windfall tax hanya untuk jangka pendek. Dalam jangka menengah, pemerintah ingin mengurangi ketergantungan pada pajak langsung dan memperluas basis pendapatan dengan menyasar ekonomi digital.

"Kami perlu terus menggali sumber penerimaan perpajakan baru seperti perpajakan pada ekonomi digital," ujarnya seperti dilansir thestar.com.my. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?